Tahan dan copot Ahok sebagai Gubernur DKI
Ikatan Alumni Keluarga Mahasiswa Islam - Institut
Teknologi Bandung (IAG-ITB) dan Keluarga Alumni Aktivis Masjid Salman
ITB (KALAM Salman ITB) mendesak pengadilan untuk menahan terdakwa kasus
dugaan penistaan agama Ahok
Ikatan Alumni Keluarga Mahasiswa Islam ITB Desak Pengadilan Tahan dan Copot Ahok dari Gubernur DKI
Minggu 12 Februari 2017, 23:31 WIB
Ikatan Alumni Keluarga Mahasiswa Islam - Institut
Teknologi Bandung (IAG-ITB) dan Keluarga Alumni Aktivis Masjid Salman
ITB (KALAM Salman ITB) mendesak pengadilan untuk menahan terdakwa kasus
dugaan penistaan agama Ahok
JAKARTA. RIAUMADANI. com - Ikatan Alumni Keluarga Mahasiswa Islam - Institut Teknologi Bandung (IAG-ITB) dan Keluarga Alumni Aktivis Masjid Salman ITB (KALAM Salman ITB) mendesak pengadilan untuk menahan terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kemudian mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meninjau pengaktifan Ahok sebagai Gubernur DKI, dan memberhentikannya.
"Dan tidak mengizinkan yang bersangkutan kembali menduduki jabatannya hingga ada keputusan yang inkract dari pengadilan," ujar Ketua MWK KALAM Salman ITB Muslimin Nasution dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/2/2017).
Selain itu, mendesak DPR RI menggunakan hak angket terkait pelanggaran UU Pemerintahan Daerah dan UU Pemilihan Kepala Daerah.
Menurut Muslimin, pernyataan sikap itu sebagai bentuk kewajiban dalam mendukung ketaatan pada konstitusi dan penegakan hukum yang adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta menegakkan amar ma’ruf nahyi munkar demi kebaikan bersama, dan menjaga keharmonisan serta kerukunan hidup beragama, berbangsa, dan bernegara.
Pernyataan sikap setelah mengikuti proses hukum yang bersangkutan pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang mana pada sidang putusan sela oleh majelis hakim PN Jakut pada 27 Desember 2016 telah menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh yang bersangkutan.
"Maka sejak putusan sela tersebut, status hukum saudara Basuki Tjahaja Purnama telah dinyatakan sebagai terdakwa penodaan agama sebagaimana dakwaan Pasal 156 dan 156a dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan," ujarnya.
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 83, yang berbunyi sebagai berikut: Ayat (1) kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI.
Pada Ayat (2) kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.
Kemudian, di Ayat (3) Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) dilakukan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Lalu, pada Ayat (4) kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ayat (5) pemberhentian sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Atas dasar hal tersebut dan dalam rangka meneguhkan ketaatan kepada konstitusi NKRI, serta penegakan hukum yang adil bagi semua warga negara, IAG-ITB dan KALAM Salman ITB mengeluarkan pernyataan sikap terkait persoalan yang menjerat Ahok.
"Dan tidak mengizinkan yang bersangkutan kembali menduduki jabatannya hingga ada keputusan yang inkract dari pengadilan," ujar Ketua MWK KALAM Salman ITB Muslimin Nasution dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/2/2017).
Selain itu, mendesak DPR RI menggunakan hak angket terkait pelanggaran UU Pemerintahan Daerah dan UU Pemilihan Kepala Daerah.
Menurut Muslimin, pernyataan sikap itu sebagai bentuk kewajiban dalam mendukung ketaatan pada konstitusi dan penegakan hukum yang adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta menegakkan amar ma’ruf nahyi munkar demi kebaikan bersama, dan menjaga keharmonisan serta kerukunan hidup beragama, berbangsa, dan bernegara.
Pernyataan sikap setelah mengikuti proses hukum yang bersangkutan pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang mana pada sidang putusan sela oleh majelis hakim PN Jakut pada 27 Desember 2016 telah menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh yang bersangkutan.
"Maka sejak putusan sela tersebut, status hukum saudara Basuki Tjahaja Purnama telah dinyatakan sebagai terdakwa penodaan agama sebagaimana dakwaan Pasal 156 dan 156a dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan," ujarnya.
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 83, yang berbunyi sebagai berikut: Ayat (1) kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI.
Pada Ayat (2) kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.
Kemudian, di Ayat (3) Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) dilakukan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Lalu, pada Ayat (4) kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ayat (5) pemberhentian sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Atas dasar hal tersebut dan dalam rangka meneguhkan ketaatan kepada konstitusi NKRI, serta penegakan hukum yang adil bagi semua warga negara, IAG-ITB dan KALAM Salman ITB mengeluarkan pernyataan sikap terkait persoalan yang menjerat Ahok.
| Editor | : | Tis.Re |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham