Pilkada Kampar
Salah satu gudang penyimpanan sembako milik salah satu paslon.
Satgas Money Politik Pilkada Kampar Temukan Sejumlah Kecurangan Salah satu Paslon
Sabtu 11 Februari 2017, 23:33 WIB
Salah satu gudang penyimpanan sembako milik salah satu paslon.
BANGKINANG, RIAUMADANI.com - Melalui serangkaian investigasi dan penelusuran di hari-hari menjelang pemungutan suara Pilkada Kampar, Satuan Tugas (Satgas) Money Politics Pilkada Kabupaten Kampar Tahun 2017 menemukan sejumlah fakta mengejutkan terkait sejumlah dugaan kecurangan yang diduga dilakukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tertentu seperti pembagian uang dan sembako.
Kecurangan ini disinyalir telah diketahui dan ditangkap oleh tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kabupaten Kampar. Namun, sayangnya hingga kini belum ada kabar terkait penindakan dan sanksi terhadap pelaku yang ‘membeli’ suara nurani rakyat.
Berdasarkan Infromasi yang kami himpun, dalam penelusuran Satgas sejak pekan lalu terungkap adanya gudang penyimpanan sembako berupa beras, minyak goreng dan lainnya di wilayah salah seorang Paslon. Sedikitnya 10 ton beras dari Bulog Premium telah ditemukan. Ditempat yang sama, juga ditemukan alat peraga kampanye berupa selebaran dari calon tersebut.
Puluhan ton beras tersebut sudah jelas terindikasi merupakan bagian dari upaya ‘menyogok’ rakyat agar memilih pasangan tersebut. Namun, tampaknya penemuan itu ‘diamankan’ hingga tak ada kabar tindak lanjutnya.
Tim Satgas pun ‘mencium’ lantaran ketahuan, puluhan ton beras itu direlokasi ke salah satu hotel milik keluarga salah seorang paslon tersebut. Dan, hingga kini, lokasi itu dijadikan markas dalam operasi ‘serangan fajar’ khususnya di masa tenang. Disitu juga, disinyalir menjadi tempat penyerahan uang kepada sejumlah koordinator pemenangan setiap kecamatan.
Tak hanya itu, tim Satgas juga telah memonitor penyebaran beras tersebut di sejumlah toko kelontong di wilayah Kampar. Toko-toko ini dijadikan modus agar ada alasan bahwa beras tersebut bukan dibagikan secara gratis, namun dijual.
Atas temuan ini, Tim Satgas Money Politics Pilkada Kampar Tahun 2017 menyatakan perang terhadap cara-cara kotor praktik pelanggaran hukum yang semakin merajalela ini. Tim menilai bahwa pasangan tersebut bebas beroperasi.
Tim juga mempertanyakan sikap tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kabupaten Kampar.
"Kami saja sudah ‘mencium’ aksi ini, tidak mungkin aparat tidak tahu. Kami mendesak agar Sentra Gakkumdu menegakkan peraturan setegak-tegaknya atas temuan puluhan ton beras, gula pasir serta minyak goreng diduga milik salah satu Paslon. Karena kami menduga temuan ini tidak ditindaklanjuti bahkan di abaikan begitu saja" tegas Yusroni Tarigan perwakilan dari Satgas Money Politics Pilkada Kampar Sabtu (11/02/17).
Jika hal ini diabaikan saja oleh aparat penegak hukum, maka dapat dipastikan calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar ke depan akan sama buruknya dengan cara-cara kotor ini. "Dan, jika tidak ada tindaklanjut, jangan salahkan kami bertindak sendiri. Karena kami yakin sekali, Panwas dan Kepolisian sebenarnya sudah mengetahui hal ini. Kami jelas tidak berspekulasi soal ini," ujar Yusroni.
“Segera bongkar markas dan tangkap siapapun yang melakukan praktik kotor ini. Tangkap dan coret Paslon tersebut,†tegas Yusroni.
Sebenarnya atas temuan tersebut, aparat dapat melakukan penyelidikan terhadap penemuan gudang sembako tersebut. Karena ada pelanggaran hukum untuk menimbun tanpa izin.
Praktek ini, sudah jelas melanggar Pasal 73 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2017 yang dengan tegas mengatur larangan calon dan/atau tim kampanye untuk memberikan uang atau materi lain untuk memengaruhi pemilih. Selain itu juga, tergolong sebagai tindakan melawan hukum pidana yang diatur dalam UU KUHP, yaitu pasal 149 ayat (1) dan (2).(gam)
Kecurangan ini disinyalir telah diketahui dan ditangkap oleh tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kabupaten Kampar. Namun, sayangnya hingga kini belum ada kabar terkait penindakan dan sanksi terhadap pelaku yang ‘membeli’ suara nurani rakyat.
Berdasarkan Infromasi yang kami himpun, dalam penelusuran Satgas sejak pekan lalu terungkap adanya gudang penyimpanan sembako berupa beras, minyak goreng dan lainnya di wilayah salah seorang Paslon. Sedikitnya 10 ton beras dari Bulog Premium telah ditemukan. Ditempat yang sama, juga ditemukan alat peraga kampanye berupa selebaran dari calon tersebut.
Puluhan ton beras tersebut sudah jelas terindikasi merupakan bagian dari upaya ‘menyogok’ rakyat agar memilih pasangan tersebut. Namun, tampaknya penemuan itu ‘diamankan’ hingga tak ada kabar tindak lanjutnya.
Tim Satgas pun ‘mencium’ lantaran ketahuan, puluhan ton beras itu direlokasi ke salah satu hotel milik keluarga salah seorang paslon tersebut. Dan, hingga kini, lokasi itu dijadikan markas dalam operasi ‘serangan fajar’ khususnya di masa tenang. Disitu juga, disinyalir menjadi tempat penyerahan uang kepada sejumlah koordinator pemenangan setiap kecamatan.
Tak hanya itu, tim Satgas juga telah memonitor penyebaran beras tersebut di sejumlah toko kelontong di wilayah Kampar. Toko-toko ini dijadikan modus agar ada alasan bahwa beras tersebut bukan dibagikan secara gratis, namun dijual.
Atas temuan ini, Tim Satgas Money Politics Pilkada Kampar Tahun 2017 menyatakan perang terhadap cara-cara kotor praktik pelanggaran hukum yang semakin merajalela ini. Tim menilai bahwa pasangan tersebut bebas beroperasi.
Tim juga mempertanyakan sikap tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kabupaten Kampar.
"Kami saja sudah ‘mencium’ aksi ini, tidak mungkin aparat tidak tahu. Kami mendesak agar Sentra Gakkumdu menegakkan peraturan setegak-tegaknya atas temuan puluhan ton beras, gula pasir serta minyak goreng diduga milik salah satu Paslon. Karena kami menduga temuan ini tidak ditindaklanjuti bahkan di abaikan begitu saja" tegas Yusroni Tarigan perwakilan dari Satgas Money Politics Pilkada Kampar Sabtu (11/02/17).
Jika hal ini diabaikan saja oleh aparat penegak hukum, maka dapat dipastikan calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar ke depan akan sama buruknya dengan cara-cara kotor ini. "Dan, jika tidak ada tindaklanjut, jangan salahkan kami bertindak sendiri. Karena kami yakin sekali, Panwas dan Kepolisian sebenarnya sudah mengetahui hal ini. Kami jelas tidak berspekulasi soal ini," ujar Yusroni.
“Segera bongkar markas dan tangkap siapapun yang melakukan praktik kotor ini. Tangkap dan coret Paslon tersebut,†tegas Yusroni.
Sebenarnya atas temuan tersebut, aparat dapat melakukan penyelidikan terhadap penemuan gudang sembako tersebut. Karena ada pelanggaran hukum untuk menimbun tanpa izin.
Praktek ini, sudah jelas melanggar Pasal 73 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2017 yang dengan tegas mengatur larangan calon dan/atau tim kampanye untuk memberikan uang atau materi lain untuk memengaruhi pemilih. Selain itu juga, tergolong sebagai tindakan melawan hukum pidana yang diatur dalam UU KUHP, yaitu pasal 149 ayat (1) dan (2).(gam)
| Editor | : | TIS_RE |
| Kategori | : | Kampar |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham