Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Pilkada Kampar
Satgas Money Politik Pilkada Kampar Temukan Sejumlah Kecurangan Salah satu Paslon
Sabtu 11 Februari 2017, 23:33 WIB
Salah satu gudang penyimpanan sembako milik salah satu paslon.
BANGKINANG, RIAUMADANI.com - Melalui serangkaian investigasi dan penelusuran di hari-hari menjelang pemungutan suara Pilkada Kampar, Satuan Tugas (Satgas) Money Politics Pilkada Kabupaten Kampar Tahun 2017 menemukan sejumlah fakta mengejutkan terkait sejumlah dugaan kecurangan yang diduga dilakukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tertentu seperti pembagian uang dan sembako.

Kecurangan ini disinyalir telah diketahui dan ditangkap oleh tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kabupaten Kampar. Namun, sayangnya hingga kini belum ada kabar terkait penindakan dan sanksi terhadap pelaku yang ‘membeli’ suara nurani rakyat.

Berdasarkan Infromasi yang kami himpun, dalam penelusuran Satgas sejak pekan lalu terungkap adanya gudang penyimpanan sembako berupa beras, minyak goreng dan lainnya di wilayah salah seorang Paslon. Sedikitnya 10 ton beras dari Bulog Premium telah ditemukan. Ditempat yang sama, juga ditemukan alat peraga kampanye berupa selebaran dari calon tersebut.

Puluhan ton beras tersebut sudah jelas terindikasi merupakan bagian dari upaya ‘menyogok’ rakyat agar memilih pasangan tersebut. Namun, tampaknya penemuan itu ‘diamankan’ hingga tak ada kabar tindak lanjutnya.

Tim Satgas pun ‘mencium’ lantaran ketahuan, puluhan ton beras itu direlokasi ke salah satu hotel milik keluarga salah seorang paslon tersebut. Dan, hingga kini, lokasi itu dijadikan markas dalam operasi ‘serangan fajar’ khususnya di masa tenang. Disitu juga, disinyalir menjadi tempat penyerahan uang kepada sejumlah koordinator pemenangan setiap kecamatan.

Tak hanya itu, tim Satgas juga telah memonitor penyebaran beras tersebut di sejumlah toko kelontong di wilayah Kampar. Toko-toko ini dijadikan modus agar ada alasan bahwa beras tersebut bukan dibagikan secara gratis, namun dijual.

Atas temuan ini, Tim Satgas Money Politics Pilkada Kampar Tahun 2017 menyatakan perang terhadap cara-cara kotor praktik pelanggaran hukum yang semakin merajalela ini. Tim menilai bahwa pasangan tersebut bebas beroperasi.

Tim juga mempertanyakan sikap tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kabupaten Kampar.

"Kami saja sudah ‘mencium’ aksi ini, tidak mungkin aparat tidak tahu. Kami mendesak agar Sentra Gakkumdu menegakkan peraturan  setegak-tegaknya atas temuan puluhan ton beras, gula pasir serta minyak goreng diduga milik salah satu Paslon. Karena kami menduga temuan ini tidak ditindaklanjuti bahkan di abaikan begitu saja" tegas Yusroni Tarigan perwakilan dari Satgas Money Politics Pilkada Kampar Sabtu (11/02/17).

Jika hal ini diabaikan saja oleh aparat penegak hukum, maka dapat dipastikan calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar ke depan akan sama buruknya dengan cara-cara kotor ini. "Dan, jika tidak ada tindaklanjut, jangan salahkan kami bertindak sendiri. Karena kami yakin sekali, Panwas dan Kepolisian sebenarnya sudah mengetahui hal ini. Kami jelas tidak berspekulasi soal ini," ujar Yusroni.

“Segera bongkar markas dan tangkap siapapun yang melakukan praktik kotor ini. Tangkap dan coret Paslon tersebut,” tegas Yusroni.

Sebenarnya atas temuan tersebut, aparat dapat melakukan penyelidikan terhadap penemuan gudang sembako tersebut. Karena ada pelanggaran hukum untuk menimbun tanpa izin.

Praktek ini, sudah jelas melanggar Pasal 73 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2017 yang dengan tegas mengatur larangan calon dan/atau tim kampanye untuk memberikan uang atau materi lain untuk memengaruhi pemilih. Selain itu juga, tergolong sebagai tindakan melawan hukum pidana yang diatur dalam UU KUHP, yaitu pasal 149 ayat (1) dan (2).(gam)




Editor : TIS_RE
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top