Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Kurir Dan Bandar Sabu
Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Tangkap Kurir Dan Bandar Sabu
Jumat 10 Februari 2017, 23:52 WIB
Kurir dan Bandar Tersangka Pur dan Nursal.
PEKANBARU, RIAUMADANI. com - Seorang kurir dan seorang bandar sabu-sabu ditangkap tim Opsnal Satresnakoba Polresta Pekanbaru di dua lokasi berbeda di Kota Pekanbaru, Kamis (09/2/2017) malam, sekitar pukul 21.00 Wib.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu 2 paket sabu seberat 2,5 gram dan 2 paket kecil sabu seberat 0,6 gram.
Menurut keterangan Kasat Resnakoba Polresta Pekanbaru Kompol Dedi Herman Sik, tersangka yang berhasil diamankan tersebut adalah Purwanto alias Pur (34) warga Jalan Padat Karya, Perum Panorama, Kecamatan Tenayan Raya. Sedangkan bandarnya Nursal alias Acai (40), warga Jalan Melati I/Arifin Ahmad, Kecamatan Marpoyan Damai.

Kedua tersangka kita tangkap berawal dari informasi masyarakat dan ditindak lanjuti dengan melakukan penyamaran untuk mengajak tersangka bertransaksi.

"Penangkapan ini merupakan hasil under coverbuy (penyamaran). Dalam under coverbuy itu pelaku menyanggupinya dan mengajak bertemu di Jalan Rambutan III. Setelah terjalin kesepakatan, Tim Opsnal yang melakukan penyamaran pun bertemu," terang Dedi Herman, Jumat (10/2/2017).

Dikatakannya, awalnya petugas mengamankan tersangka Pur berikut barang bukti 2 paket sabu siap edar yang dikemas dalam plastic bening senilai Rp3 juta.

Selanjutnya polisi melakukan pengembangan, Pur mengaku bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari Nursal alias Acai warga Jalan Melati I/Arifin Ahmad, Pekanbaru.

Polisi yang tak mau kehilangan jejak, segera menuju ke rumah tersangka Nursal. Ketika dilakukan penggeledahan di rumahnya, di temukan 2 paket sabu seberat 0,6 gram senilai Rp600 ribu, 1 buah bong hisap, 3 mancis, handphone dan 1 kotak rokok Sampoerna Mild.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka berikut barang buktinya langsung digelandang ke Mapolresta Pekanbaru guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Kedunya kini telah diamankan guna proses penyelidikan dan pengembangan selanjutnya," tukas Dedi Herman.




Editor : TIS_RE
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top