Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)
Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)
KPU Ingatkan Paslon Siapkan LPPDK Laporkan Ke KPU
Jumat 10 Februari 2017, 23:22 WIB
KPU Ingatkan Paslon Siapkan LPPDK Laporkan Ke KPU
PEKANBARU RIAUMADANI.com - Sejak resmi diperbolehkan untuk kampanye, kelima pasangan calon (paslon) membuka rekening khusus dana kampanye. Dalam rekening tersebut, dihimpun sumbangan dana untuk kampanye paslon dari berbagai pihak. Baik perseorangan maupun perusahaan.
Semakin ke sini, batas masa kampanye semakin sedikit tersisa. Tepatnya pada 12 Februari, masa tenang dimulai. Kegiatan kampanye berakhir dan tim paslon diminta mengantarkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru.
'Di akhir masa kampanye LPPDK disampaikan. Tepatnya 1 hari setelah berakhirnya masa kampanye. Penyerahan bisa dari paslon langsung atau petugas yang membawa surat tugas. Batasnya hingga pukul 18.00 WIB,’’ tegas Komisoner KPU Divisi Hukum Arwin S Saidi.
Kalau tidak disampakkan pada waktu yang sudah ditentukan, maka sanksinya bisa dibatalkan sebagai paslon. Ini tidak main-main. Karena menjadi bukti bahwa palon tidak taat pada aturan.
Sedangkan dana saksi, dipaparkan Arwin tidak masuk dalam laporan dana kampanye. Setelah diserahkan, LPPDK akan diaudit Kantor Akuntan Publik selama 15 hari. Setelah itu baru baru diumumkan.
‘’Pencatatan dirangkum ke dalam sebuah laporan detil. Secara berkala, laporan penerimaan dan pengeluaran tersebut akan diperiksa. Melihat jadwal tersebut, kami mengingatkan tim paslon untuk mempersiapkan laporan sedini dan sebaik mungkin. Karena secara berkala akan dilakukan pengecekan,’’ lanjutnya.
Semakin ke sini, batas masa kampanye semakin sedikit tersisa. Tepatnya pada 12 Februari, masa tenang dimulai. Kegiatan kampanye berakhir dan tim paslon diminta mengantarkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru.
'Di akhir masa kampanye LPPDK disampaikan. Tepatnya 1 hari setelah berakhirnya masa kampanye. Penyerahan bisa dari paslon langsung atau petugas yang membawa surat tugas. Batasnya hingga pukul 18.00 WIB,’’ tegas Komisoner KPU Divisi Hukum Arwin S Saidi.
Kalau tidak disampakkan pada waktu yang sudah ditentukan, maka sanksinya bisa dibatalkan sebagai paslon. Ini tidak main-main. Karena menjadi bukti bahwa palon tidak taat pada aturan.
Sedangkan dana saksi, dipaparkan Arwin tidak masuk dalam laporan dana kampanye. Setelah diserahkan, LPPDK akan diaudit Kantor Akuntan Publik selama 15 hari. Setelah itu baru baru diumumkan.
‘’Pencatatan dirangkum ke dalam sebuah laporan detil. Secara berkala, laporan penerimaan dan pengeluaran tersebut akan diperiksa. Melihat jadwal tersebut, kami mengingatkan tim paslon untuk mempersiapkan laporan sedini dan sebaik mungkin. Karena secara berkala akan dilakukan pengecekan,’’ lanjutnya.
| Editor | : | TIS_RP |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham