Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Kunker MK DPR RI
MK DPR RI Kunjungan Kerja Ke Jajaran Polda Riau
Kamis 09 Februari 2017, 23:22 WIB
Mahkamah Kehormatan DPR RI beserta rombongan yang diketuai Wakil MKD Ir.H. Adies kadir S.H.,M.Hum melakukan rapat di Aula Bengkalis jalan Pattimura, PEKANBARU Rabu 8/2/2017.
PEKANBARU. RIAUMADANI. com  - Dalam rangka kunjungan kerja ke Kepolisian Daerah Riau, Mahkamah Kehormatan DPR RI beserta rombongan yang diketuai Wakil MKD Ir.H. Adies kadir S.H.,M.Hum melakukan rapat di Aula Bengkalis jalan Pattimura, Rabu 8/2/2017.
 
Kegiatan ini diawali dengan sambutan oleh Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain dan memperkenalkan seluruh pejabat Utama Polda Riau yang hadir. Pada kesempatan ini Kapolda Riau menjelaskan kepada rombongan situasi Polda Riau secara keseluruhan.
 
Ketua tim Ir. H. Adies Kadir, SH. M. Hum dalam sambutannya mengatakan " potensi di Provinsi Riau ini cukup besar. Atensi kami kepada Polda Riau adalah terkait kebakarn hutan dan lahan. Kami harapkapkan tidak ada lagi kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau ", kata Aries Kadir.
 
Ditambahkan Aries Kadir " selain di Polda Riau kami telah melakukan sosialisasi di Mabes Polri dan juga beberapa Polda di Indonesia " tambah Aries Kadir.
 
Sosialisasi yang dilakukan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI ini diatur dalam UU MD 3 no 17/214 diubah menjadi UU No. 42/2014, peraturan DPR RI No. 01/2014 tentang tata tertib, peraturan DPR RI No. 01/2015 tentang kode etik DPR RI dan peraturan DPR RI no. 02/2015 tentang DPR RI.
 
Selain itu Aries Kadir menjelaskan tentang tugas Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI diantaranya adalah melakukan penyelidikan dan verifikasi perkara pengaduan/ perkara tanpa pengaduan, melakukan kerjasama dengan lembaga lain dan memanggil pihak lain.
 
Dalam kerjasamanya Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI meminta dukungan penuh dari lembaga Kepolisian khususnya jajaran Polda Riau ketika MKD melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang yang bersinggungan langsung dengan tugas - tugas Kepolisian.
 
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan "kerja sama yang dilakukan dalam bentuk informasi dan data dalam proses penyelidikan perkara, pemanggilan pihak terkait. Dalam konteks pencegahan adanya kerjasama komunikasi dan tukar informasi jika terdapat dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPR RI" tutur Guntur.Sumber: Tribratanews




Editor : TIS-tribratanews
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top