Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
  • LAMR Kecamatan Sungai Apit, Lakukan Seminar Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar Pengantin. .2026    ●   
Oknum Polres Peras Pelaku
Dua Oknum Polres Kampar Diduga Peras Pelaku Cabul
Selasa 31 Januari 2017, 11:12 WIB
Poto int Ilustrasi

PEKANBARU, RIAUMADANI. com - Oknum Polsek Kampar Kiri berisinial Brigadir NS dan Bripka DA diduga melakukan tindak pemerasan terhadap keluarga tersangka pelaku pelecehan seksual.

Hal itu diungkapkan, Ajarman paman ZR (pelaku pelecehan seksual) kepada Riaueditor.com, bahhkan kepada sejumlah awak media di kantor PWI cabang Kampar Jalan A Yani Bangkinang, Senin (30/1/2017) di Bangkinang Kota. Kabupaten Kampar, Riau.

Diakui Ajarman, kemenakannya yang merupakan warga Desa Aur Kuning, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, memang telah melakukan pelecehan seksual terhadap GAR (17), namun disayangkan diduga oknum penyidik Polsek Kampar Kiri malah melakukan pemerasan terhadap keluarga tersangka.

Untuk diketahui, ZR (17) merupakan anak yatim dari kalangan tidak mampu pula, ungkap Anjarman. Jadi, mana mungkin dapat mengabulkan semua permintaan dari oknum Polsek Kampar Kiri itu.

Diungkapkannya, proses penyidikan di Polsek Lipat Kain, Ajarman paman korban setelah dimintai sejumlah dana pada Sabtu 10 Desember 2016 terpaksa menyerahkan uang senilai Rp3 juta rupiah kepada oknum penyidik NS dan DA di cafe Tarra Lipat Kain dengan 8 orang saksi.

Kejadian tersebut tanpa diketahui Kapolsek dan Kanit Reskrim karena mereka melarang untuk menyampaikan kepada mereka dan tersangka dikeluarkan dari tahanan keesokan harinya.

Beberapa hari kemudian oknum Polsek tersebut kembali menjumpai Ajarman dan mengatakan bahwa kasus tersebut sangat berat, untuk itu ia menawarkan akan mencarikan Jaksa dan Hakim untuk memegang kasus tersebut, untuk itu ia meminta agar.

Pihak keluarga lalu kembali menyiapkan dana sebesar Rp20 juta rupiah dengan alasan agar bisa lepas.

DA lalu meminta lagi sejumlah dana kepada kami sebesar Rp 500 ribu. Namun dana yang diminta hanya ada Rp 300 ribu, yang diserahkan Ajarman pada Sabtu tanggal 17 Desember 2016 dengan 4 orang saksi.

Keluarga tersangka juga menyayangkan terjadinya dugaan pemukulan oleh keluarga korban kepada tersangka ketika masuk keruangan diversi anak di Pekanbaru pada tanggal 13 5esember 2016, dimana saat itu tersangka dalam pengawalan pihak keamanan.

Persoalan ini juga telah sampai kepada pemerintahan desa dan telah dilakukan rapat yang dihadiri oleh perangkat Desa, Ninik Mamak, tokoh masyarakat dan warga lainnya pada tanggal 16 januari 2017.

Dalam rapat tersebut menghasilkan keputusan rapat antara lain masyarakat tidak setuju/menolak penangkapan yang dilakukan oleh oknum polisi tanpa adanya surat perintah penangkapan dan pemberitahuan kepada pemerintah setempat serta masyarakat menolak pemerasan yang dilakukan oleh oknum Polsek Kampar Kiri, ujarnya

Untuk itu, keluarga berharap agar kedua oknum polisi tersebut dapat ditindak tegas guna mendapatkan ganjaran setimpal.

Terpisah Kapolsek Lipat Kain, Kompol Jon Firdaus saat dikonfirmasi wartawan mengaku tidak mengetahui persoalan itu dan akan mengkroscek kebenaran tersebut.




Editor : Tis-RE
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top