Oknum Polres Peras Pelaku
Poto int Ilustrasi
Dua Oknum Polres Kampar Diduga Peras Pelaku Cabul
Selasa 31 Januari 2017, 11:12 WIB
Poto int Ilustrasi
PEKANBARU, RIAUMADANI. com - Oknum Polsek Kampar Kiri berisinial Brigadir NS dan Bripka DA diduga melakukan tindak pemerasan terhadap keluarga tersangka pelaku pelecehan seksual.
Hal itu diungkapkan, Ajarman paman ZR (pelaku pelecehan seksual) kepada Riaueditor.com, bahhkan kepada sejumlah awak media di kantor PWI cabang Kampar Jalan A Yani Bangkinang, Senin (30/1/2017) di Bangkinang Kota. Kabupaten Kampar, Riau.
Diakui Ajarman, kemenakannya yang merupakan warga Desa Aur Kuning, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, memang telah melakukan pelecehan seksual terhadap GAR (17), namun disayangkan diduga oknum penyidik Polsek Kampar Kiri malah melakukan pemerasan terhadap keluarga tersangka.
Untuk diketahui, ZR (17) merupakan anak yatim dari kalangan tidak mampu pula, ungkap Anjarman. Jadi, mana mungkin dapat mengabulkan semua permintaan dari oknum Polsek Kampar Kiri itu.
Diungkapkannya, proses penyidikan di Polsek Lipat Kain, Ajarman paman korban setelah dimintai sejumlah dana pada Sabtu 10 Desember 2016 terpaksa menyerahkan uang senilai Rp3 juta rupiah kepada oknum penyidik NS dan DA di cafe Tarra Lipat Kain dengan 8 orang saksi.
Kejadian tersebut tanpa diketahui Kapolsek dan Kanit Reskrim karena mereka melarang untuk menyampaikan kepada mereka dan tersangka dikeluarkan dari tahanan keesokan harinya.
Beberapa hari kemudian oknum Polsek tersebut kembali menjumpai Ajarman dan mengatakan bahwa kasus tersebut sangat berat, untuk itu ia menawarkan akan mencarikan Jaksa dan Hakim untuk memegang kasus tersebut, untuk itu ia meminta agar.
Pihak keluarga lalu kembali menyiapkan dana sebesar Rp20 juta rupiah dengan alasan agar bisa lepas.
DA lalu meminta lagi sejumlah dana kepada kami sebesar Rp 500 ribu. Namun dana yang diminta hanya ada Rp 300 ribu, yang diserahkan Ajarman pada Sabtu tanggal 17 Desember 2016 dengan 4 orang saksi.
Keluarga tersangka juga menyayangkan terjadinya dugaan pemukulan oleh keluarga korban kepada tersangka ketika masuk keruangan diversi anak di Pekanbaru pada tanggal 13 5esember 2016, dimana saat itu tersangka dalam pengawalan pihak keamanan.
Persoalan ini juga telah sampai kepada pemerintahan desa dan telah dilakukan rapat yang dihadiri oleh perangkat Desa, Ninik Mamak, tokoh masyarakat dan warga lainnya pada tanggal 16 januari 2017.
Dalam rapat tersebut menghasilkan keputusan rapat antara lain masyarakat tidak setuju/menolak penangkapan yang dilakukan oleh oknum polisi tanpa adanya surat perintah penangkapan dan pemberitahuan kepada pemerintah setempat serta masyarakat menolak pemerasan yang dilakukan oleh oknum Polsek Kampar Kiri, ujarnya
Untuk itu, keluarga berharap agar kedua oknum polisi tersebut dapat ditindak tegas guna mendapatkan ganjaran setimpal.
Terpisah Kapolsek Lipat Kain, Kompol Jon Firdaus saat dikonfirmasi wartawan mengaku tidak mengetahui persoalan itu dan akan mengkroscek kebenaran tersebut.
Hal itu diungkapkan, Ajarman paman ZR (pelaku pelecehan seksual) kepada Riaueditor.com, bahhkan kepada sejumlah awak media di kantor PWI cabang Kampar Jalan A Yani Bangkinang, Senin (30/1/2017) di Bangkinang Kota. Kabupaten Kampar, Riau.
Diakui Ajarman, kemenakannya yang merupakan warga Desa Aur Kuning, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, memang telah melakukan pelecehan seksual terhadap GAR (17), namun disayangkan diduga oknum penyidik Polsek Kampar Kiri malah melakukan pemerasan terhadap keluarga tersangka.
Untuk diketahui, ZR (17) merupakan anak yatim dari kalangan tidak mampu pula, ungkap Anjarman. Jadi, mana mungkin dapat mengabulkan semua permintaan dari oknum Polsek Kampar Kiri itu.
Diungkapkannya, proses penyidikan di Polsek Lipat Kain, Ajarman paman korban setelah dimintai sejumlah dana pada Sabtu 10 Desember 2016 terpaksa menyerahkan uang senilai Rp3 juta rupiah kepada oknum penyidik NS dan DA di cafe Tarra Lipat Kain dengan 8 orang saksi.
Kejadian tersebut tanpa diketahui Kapolsek dan Kanit Reskrim karena mereka melarang untuk menyampaikan kepada mereka dan tersangka dikeluarkan dari tahanan keesokan harinya.
Beberapa hari kemudian oknum Polsek tersebut kembali menjumpai Ajarman dan mengatakan bahwa kasus tersebut sangat berat, untuk itu ia menawarkan akan mencarikan Jaksa dan Hakim untuk memegang kasus tersebut, untuk itu ia meminta agar.
Pihak keluarga lalu kembali menyiapkan dana sebesar Rp20 juta rupiah dengan alasan agar bisa lepas.
DA lalu meminta lagi sejumlah dana kepada kami sebesar Rp 500 ribu. Namun dana yang diminta hanya ada Rp 300 ribu, yang diserahkan Ajarman pada Sabtu tanggal 17 Desember 2016 dengan 4 orang saksi.
Keluarga tersangka juga menyayangkan terjadinya dugaan pemukulan oleh keluarga korban kepada tersangka ketika masuk keruangan diversi anak di Pekanbaru pada tanggal 13 5esember 2016, dimana saat itu tersangka dalam pengawalan pihak keamanan.
Persoalan ini juga telah sampai kepada pemerintahan desa dan telah dilakukan rapat yang dihadiri oleh perangkat Desa, Ninik Mamak, tokoh masyarakat dan warga lainnya pada tanggal 16 januari 2017.
Dalam rapat tersebut menghasilkan keputusan rapat antara lain masyarakat tidak setuju/menolak penangkapan yang dilakukan oleh oknum polisi tanpa adanya surat perintah penangkapan dan pemberitahuan kepada pemerintah setempat serta masyarakat menolak pemerasan yang dilakukan oleh oknum Polsek Kampar Kiri, ujarnya
Untuk itu, keluarga berharap agar kedua oknum polisi tersebut dapat ditindak tegas guna mendapatkan ganjaran setimpal.
Terpisah Kapolsek Lipat Kain, Kompol Jon Firdaus saat dikonfirmasi wartawan mengaku tidak mengetahui persoalan itu dan akan mengkroscek kebenaran tersebut.
| Editor | : | Tis-RE |
| Kategori | : | Kampar |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham