Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
  • LAMR Kecamatan Sungai Apit, Lakukan Seminar Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar Pengantin. .2026    ●   
Resmi Ditahan
Patrialis: Demi Allah Saya Tidak Pernah Menerima Uang Satu Rupiah pun dari Basuki
Jumat 27 Januari 2017, 23:22 WIB
Patrialis Akbar Resmi Ditahan KPK Setelah Menjalani Pemeriksaan Dini Hari Tadi (Foto: Kompas)
JAKARTA. RIAUMADANI. com - Usai menjalani pemeriksaan Patrialis Akbar resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (27/1/2017) dini hari tadi.
 
Patrialis keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 00.45 dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Dia tampak tenang bahkan sempat melayani pertanyaan awak media.
 
Ditegaskan Patrialis bahwa dia membantah terlibat suap, dan justru merasa dizalimi. Dia merasa tidak pernah menerima uang dari pengusaha impor daging Basuki Hariman.
 
"Saya ingin menyampaikan kepada yang mulia, Bapak Ketua MK, Bapak Wakil Ketua MK, dan para hakim MK yang saya muliakan, dan kepada seluruh rakyat Indonesia. Saya mengatakan, saya hari ini dizalimi, demi Allah saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari Pak Basuki, bicara uang saja saya tak pernah" tegas Patrialis .
 
Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan, Rabu (25/1/2017). Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini ditangkap setelah diduga menerima suap sebesar sebesar 20.000 Dollar AS dan 200.000 Dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.
 
Pemberian dari pengusaha impor daging Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.
 
Perkara gugatan yang dimaksud yakni, uji materi nomor 129/puu/XII/2015. Pengujian tersebut terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top