Untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dan mengungkap dugaan korupsi dana Bantuan Sosial [Bansos] atau dana hibah untuk kelompok masya" />
Minggu, 12 Mei 2024

Breaking News

  • Bupati Sukiman Hadiri Perayaan Milad IKJR ke-18 di Sabak Auh Kabupaten Siak   ●   
  • Disinyalir Selewengakan Dana Desa Kades Pangkalan Gondai Bungkam   ●   
  • Sekwan Setya Hendro Wardhana, Hadiri Peringatan Hari Jadi IKJR Ke-18 Kabupaten Siak   ●   
  • Daftar ke Partai Demokrat, Indra Gunawan Ingin Membawa Perubahan Terhadap Kabupaten Siak Kedepannya   ●   
  • Dihadapan Warga IKJR, Alfedri : Sebut Program Yang Sedang Berjalan Butuh Dukungan Semua Pihak   ●   
Kasus Dugaan Korupsi "JA" Mantan Ketua DPRD Bengkalis
Penyidik Segera Periksa Anggota Banggar DPRD Bengkalis
Selasa 15 Juli 2014, 02:21 WIB
poto int. Ilustrasi

PEKANBARU. Riaumadani.com - Untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dan mengungkap dugaan korupsi dana Bantuan Sosial [Bansos] atau dana hibah untuk kelompok masyarakat di Kabupaten Bengkalis senilai Rp 230 miliar dengan tersangka mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah. Penyidik Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Riau segera panggil dan periksa anggota Badan Anggaran [Banggar] DPRD Bengkalis.

"Anggota Banggar yang akan kita periksa mulai dari Ketua Banggar sampai anggotanya," ujar Kasubdit III Reskrimsus Polda Riau AKBP Yusup Rakhmanto kepada wartawan.

Menurut Yusup, terkait dana bansos tersebut anggota Banggar DPRD Bengkalis pasti mengetahuinya, karena sejak dari pembahasan sampai pengesahan diikuti oleh anggota Banggar DPRD Bengkalis dan termasuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bengkalis. "Untuk TAPD Bengkalis sudah ada sebanyak 19 orang kita periksa," kata Yusup.

Pemeriksaan saksi tambah Yusup, setiap hari dilakukan pihaknya. "Tapi karena Pemilihan Presided [Pilpres] dan anggota ikut melakukan pengamanan, maka pemeriksaan untuk sementara tidak kita lakukan," ungkap Yusup.

Ketika ditanya apakah tersangka Jamal sudah pernah diperiksa sebagai tersangka?. Yusup mengaku, pihaknya belum ada memanggil dan memeriksa. Inisial JA sebagai tersangka," jawab Yusup.

Jadi berdasarkan pemeriksaan bertahap yang memakan waktu panjang, tim penyidik menemukan bukti-bukti tersangka JA terlibat aktif baik sebagai pihak yang mengesahkan dan penerima dari proses penyaluran dana tersebut.

Sementara itu, ketika ditanyakan berapa sebenarnya total penerima dana hibah untuk rakyat tersebut, Yusuf mengatakan, menurut data dimiliki ada sebanyak 1.900 organisasi atau kelompok sebagai penerima. "Tapi dana tersebut tidak semuanya sampai atau diterima oleh pihak yang seharusnya menerima. Bahkan ada juga dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya," ungkap Yusup.

Saat ditanya lagi dari pagu anggaran Rp 230 miliar itu berapa kerugian negara. Yusup mengatakan, untuk kerugian negera belum bisa disampaikan. "Karena saat ini kita masih menunggu hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Riau," jawab Yusup..

Dalam kasus tersebut Polda Riau tidak akan berhenti untuk tersangka inisial JA saja dan kemungkinan tersangkanya bakal bertambah. Pasalnya saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Riau masih terus mendalami penyidikannya. "Penambahan tersangka tidak tertutup kemungkinannya, karena kasusnya masih berjalan," ungkapnya. **




Editor : Laporan : TAM/TP
Kategori : Bengkalis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top