Sidang Tragedi Meranti Berdarah
Suasana sidang Tragedi Meranti berdarah perkara penganiayaan Apri Hadi Honorer Dispenda kepulauan Meranti, Kamis (19/1/2017).
Saksi sebut Dua Perwira tahu Apri Hadi Dipukul, Tapi tak Melarang
Kamis 19 Januari 2017, 23:26 WIB
Suasana sidang Tragedi Meranti berdarah perkara penganiayaan Apri Hadi Honorer Dispenda kepulauan Meranti, Kamis (19/1/2017).
BENGKALIS. RIAUMADANI. com - Pengadilan Negeri Bengkalis menggelar Sidang lanjutan perkara penganiayaan Apri Hadi Honorer Dispenda kepulauan Meranti, Kamis (19/1/2017).
Dalam persidangan lanjutan ini JPU menghadirkan tiga saksi. Ketiga saksi tersebut diantaranya Margono merupakan anggota Satpolair yang merupakan Kapten speedboat membawa Apri Hadi dari Merbau ke Selatpanjang.
Saksi lain juga Anggota Satpolair Polres Meranti dengan nama Dogan Mamalu yang merupakan ABK speedboat yang dikemudian Margono. Selain itu saksi lainnya Miftahu Zikri anggota Sabahara Polres Meranti yang ikut serta menjemput Apri Hadi di pelabuhan Nursahada selatpanjang.
Dari Keterangan Margono, saat speedboat akan merapat di pelabuhan Selatpanjang, tiga orang personil masuk menjemput Apri Hadi.
"Yang menjemput Apri Hadi adalah AN, DY, dan RE ke dalam speedboat. Mereka masuk ke dalam dan Saya mendengar mereka memukul.
Dia mengaku tidak melihat siapa yang memukul, karena fokus merapatkan speedboat ke darmaga.
Sedangkan keterangan saksi Zikri, yang berada diatas pelabuhan selatpanjang dia mengatakan yang menjemput Apri Hadi ke dalam speedboat AN, DY dan salah satu personil Polres bernama Fadli.
"Saya lihat yang menjemput Apri Hadi ke dalam speedboat AN, DY dan Fadli, mereka memukul Apri Hadi di dalam speedboat terlihat dari luar," ungkap Zikri.
Sementara itu RE membantah keterangan Margono, dia tidak ikut menjemput di pelabuhan saat itu. "Saya saat kejadian saya sedang piket jaga di Mapolres," jelas RE di depan hakim.
Terdakwah lain DY juga membantah keterangan saksi Zikri yang mengatakan dirinya melakukan pemukulan terhadap Apri Hadi di dalam speedboat.
"Saya tidak memukul Apri Hadi saat di dalam speedboat. Kalau di RSUD iya memang ada memukul dengan sendal," kata dia.
Sementara itu kuasa hukum DY juga mempertanyakan kepada setiap saksi yang di periksa. Apakah perwira yang ada di pelabuhan melarang melakukan pemukulan.
Saksi Zikri, dan Saksi Margono mengatakan hal yang sama pada saat itu ada dua perwira perpangkat Ipda saat penjemputan Apri Hadi, namun tidak melarang pemukulan yang dilakukan di dalam speedboat.
Dari keterangan Zikri, dua perwira tersebut Ipda AGD Simamora dan Ipda Muzaki. Kedua perwira tersebut ketika ketiga personil polres Meranti menjemput Apri Hadi di dalam speedboat dan melakukan pemukulan berada di samping pintu speedboat.
"Mereka mengetahui pemukulan tersebut. Tapi tidak melakukan pelarangan," kata zikri menjawab pertanyaan kuasa hukum DY.
Pemeriksaan saksi untuk terdakwa RE, LN, BE, DY dan DS dilakukan bersama. Sedangkan pemeriksaan terhadap saksi AN dilakukan terpisah atas permintaan kuasa hukumnya.
Sidang yang selesai sekitar pukul 19.30 WIB itu ditunda hingga senin (23/1) mendatang. (Gus)
Dalam persidangan lanjutan ini JPU menghadirkan tiga saksi. Ketiga saksi tersebut diantaranya Margono merupakan anggota Satpolair yang merupakan Kapten speedboat membawa Apri Hadi dari Merbau ke Selatpanjang.
Saksi lain juga Anggota Satpolair Polres Meranti dengan nama Dogan Mamalu yang merupakan ABK speedboat yang dikemudian Margono. Selain itu saksi lainnya Miftahu Zikri anggota Sabahara Polres Meranti yang ikut serta menjemput Apri Hadi di pelabuhan Nursahada selatpanjang.
Dari Keterangan Margono, saat speedboat akan merapat di pelabuhan Selatpanjang, tiga orang personil masuk menjemput Apri Hadi.
"Yang menjemput Apri Hadi adalah AN, DY, dan RE ke dalam speedboat. Mereka masuk ke dalam dan Saya mendengar mereka memukul.
Dia mengaku tidak melihat siapa yang memukul, karena fokus merapatkan speedboat ke darmaga.
Sedangkan keterangan saksi Zikri, yang berada diatas pelabuhan selatpanjang dia mengatakan yang menjemput Apri Hadi ke dalam speedboat AN, DY dan salah satu personil Polres bernama Fadli.
"Saya lihat yang menjemput Apri Hadi ke dalam speedboat AN, DY dan Fadli, mereka memukul Apri Hadi di dalam speedboat terlihat dari luar," ungkap Zikri.
Sementara itu RE membantah keterangan Margono, dia tidak ikut menjemput di pelabuhan saat itu. "Saya saat kejadian saya sedang piket jaga di Mapolres," jelas RE di depan hakim.
Terdakwah lain DY juga membantah keterangan saksi Zikri yang mengatakan dirinya melakukan pemukulan terhadap Apri Hadi di dalam speedboat.
"Saya tidak memukul Apri Hadi saat di dalam speedboat. Kalau di RSUD iya memang ada memukul dengan sendal," kata dia.
Sementara itu kuasa hukum DY juga mempertanyakan kepada setiap saksi yang di periksa. Apakah perwira yang ada di pelabuhan melarang melakukan pemukulan.
Saksi Zikri, dan Saksi Margono mengatakan hal yang sama pada saat itu ada dua perwira perpangkat Ipda saat penjemputan Apri Hadi, namun tidak melarang pemukulan yang dilakukan di dalam speedboat.
Dari keterangan Zikri, dua perwira tersebut Ipda AGD Simamora dan Ipda Muzaki. Kedua perwira tersebut ketika ketiga personil polres Meranti menjemput Apri Hadi di dalam speedboat dan melakukan pemukulan berada di samping pintu speedboat.
"Mereka mengetahui pemukulan tersebut. Tapi tidak melakukan pelarangan," kata zikri menjawab pertanyaan kuasa hukum DY.
Pemeriksaan saksi untuk terdakwa RE, LN, BE, DY dan DS dilakukan bersama. Sedangkan pemeriksaan terhadap saksi AN dilakukan terpisah atas permintaan kuasa hukumnya.
Sidang yang selesai sekitar pukul 19.30 WIB itu ditunda hingga senin (23/1) mendatang. (Gus)
| Editor | : | |
| Kategori | : | Bengkalis |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau