
Sidang Tragedi Meranti Berdarah
Suasana sidang Tragedi Meranti berdarah perkara penganiayaan Apri Hadi Honorer Dispenda kepulauan Meranti, Kamis (19/1/2017).
Saksi sebut Dua Perwira tahu Apri Hadi Dipukul, Tapi tak Melarang
Kamis 19 Januari 2017, 23:26 WIB

BENGKALIS. RIAUMADANI. com - Pengadilan Negeri Bengkalis menggelar Sidang lanjutan perkara penganiayaan Apri Hadi Honorer Dispenda kepulauan Meranti, Kamis (19/1/2017).
Dalam persidangan lanjutan ini JPU menghadirkan tiga saksi. Ketiga saksi tersebut diantaranya Margono merupakan anggota Satpolair yang merupakan Kapten speedboat membawa Apri Hadi dari Merbau ke Selatpanjang.
Saksi lain juga Anggota Satpolair Polres Meranti dengan nama Dogan Mamalu yang merupakan ABK speedboat yang dikemudian Margono. Selain itu saksi lainnya Miftahu Zikri anggota Sabahara Polres Meranti yang ikut serta menjemput Apri Hadi di pelabuhan Nursahada selatpanjang.
Dari Keterangan Margono, saat speedboat akan merapat di pelabuhan Selatpanjang, tiga orang personil masuk menjemput Apri Hadi.
"Yang menjemput Apri Hadi adalah AN, DY, dan RE ke dalam speedboat. Mereka masuk ke dalam dan Saya mendengar mereka memukul.
Dia mengaku tidak melihat siapa yang memukul, karena fokus merapatkan speedboat ke darmaga.
Sedangkan keterangan saksi Zikri, yang berada diatas pelabuhan selatpanjang dia mengatakan yang menjemput Apri Hadi ke dalam speedboat AN, DY dan salah satu personil Polres bernama Fadli.
"Saya lihat yang menjemput Apri Hadi ke dalam speedboat AN, DY dan Fadli, mereka memukul Apri Hadi di dalam speedboat terlihat dari luar," ungkap Zikri.
Sementara itu RE membantah keterangan Margono, dia tidak ikut menjemput di pelabuhan saat itu. "Saya saat kejadian saya sedang piket jaga di Mapolres," jelas RE di depan hakim.
Terdakwah lain DY juga membantah keterangan saksi Zikri yang mengatakan dirinya melakukan pemukulan terhadap Apri Hadi di dalam speedboat.
"Saya tidak memukul Apri Hadi saat di dalam speedboat. Kalau di RSUD iya memang ada memukul dengan sendal," kata dia.
Sementara itu kuasa hukum DY juga mempertanyakan kepada setiap saksi yang di periksa. Apakah perwira yang ada di pelabuhan melarang melakukan pemukulan.
Saksi Zikri, dan Saksi Margono mengatakan hal yang sama pada saat itu ada dua perwira perpangkat Ipda saat penjemputan Apri Hadi, namun tidak melarang pemukulan yang dilakukan di dalam speedboat.
Dari keterangan Zikri, dua perwira tersebut Ipda AGD Simamora dan Ipda Muzaki. Kedua perwira tersebut ketika ketiga personil polres Meranti menjemput Apri Hadi di dalam speedboat dan melakukan pemukulan berada di samping pintu speedboat.
"Mereka mengetahui pemukulan tersebut. Tapi tidak melakukan pelarangan," kata zikri menjawab pertanyaan kuasa hukum DY.
Pemeriksaan saksi untuk terdakwa RE, LN, BE, DY dan DS dilakukan bersama. Sedangkan pemeriksaan terhadap saksi AN dilakukan terpisah atas permintaan kuasa hukumnya.
Sidang yang selesai sekitar pukul 19.30 WIB itu ditunda hingga senin (23/1) mendatang. (Gus)
Dalam persidangan lanjutan ini JPU menghadirkan tiga saksi. Ketiga saksi tersebut diantaranya Margono merupakan anggota Satpolair yang merupakan Kapten speedboat membawa Apri Hadi dari Merbau ke Selatpanjang.
Saksi lain juga Anggota Satpolair Polres Meranti dengan nama Dogan Mamalu yang merupakan ABK speedboat yang dikemudian Margono. Selain itu saksi lainnya Miftahu Zikri anggota Sabahara Polres Meranti yang ikut serta menjemput Apri Hadi di pelabuhan Nursahada selatpanjang.
Dari Keterangan Margono, saat speedboat akan merapat di pelabuhan Selatpanjang, tiga orang personil masuk menjemput Apri Hadi.
"Yang menjemput Apri Hadi adalah AN, DY, dan RE ke dalam speedboat. Mereka masuk ke dalam dan Saya mendengar mereka memukul.
Dia mengaku tidak melihat siapa yang memukul, karena fokus merapatkan speedboat ke darmaga.
Sedangkan keterangan saksi Zikri, yang berada diatas pelabuhan selatpanjang dia mengatakan yang menjemput Apri Hadi ke dalam speedboat AN, DY dan salah satu personil Polres bernama Fadli.
"Saya lihat yang menjemput Apri Hadi ke dalam speedboat AN, DY dan Fadli, mereka memukul Apri Hadi di dalam speedboat terlihat dari luar," ungkap Zikri.
Sementara itu RE membantah keterangan Margono, dia tidak ikut menjemput di pelabuhan saat itu. "Saya saat kejadian saya sedang piket jaga di Mapolres," jelas RE di depan hakim.
Terdakwah lain DY juga membantah keterangan saksi Zikri yang mengatakan dirinya melakukan pemukulan terhadap Apri Hadi di dalam speedboat.
"Saya tidak memukul Apri Hadi saat di dalam speedboat. Kalau di RSUD iya memang ada memukul dengan sendal," kata dia.
Sementara itu kuasa hukum DY juga mempertanyakan kepada setiap saksi yang di periksa. Apakah perwira yang ada di pelabuhan melarang melakukan pemukulan.
Saksi Zikri, dan Saksi Margono mengatakan hal yang sama pada saat itu ada dua perwira perpangkat Ipda saat penjemputan Apri Hadi, namun tidak melarang pemukulan yang dilakukan di dalam speedboat.
Dari keterangan Zikri, dua perwira tersebut Ipda AGD Simamora dan Ipda Muzaki. Kedua perwira tersebut ketika ketiga personil polres Meranti menjemput Apri Hadi di dalam speedboat dan melakukan pemukulan berada di samping pintu speedboat.
"Mereka mengetahui pemukulan tersebut. Tapi tidak melakukan pelarangan," kata zikri menjawab pertanyaan kuasa hukum DY.
Pemeriksaan saksi untuk terdakwa RE, LN, BE, DY dan DS dilakukan bersama. Sedangkan pemeriksaan terhadap saksi AN dilakukan terpisah atas permintaan kuasa hukumnya.
Sidang yang selesai sekitar pukul 19.30 WIB itu ditunda hingga senin (23/1) mendatang. (Gus)
Editor | : | |
Kategori | : | Bengkalis |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan