Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Bulan Depan Sudah Efektif Tindakan Hukum
Sosialisasi Terhadap Larangan Sepeda Motor Melintas di Fly Over.
Rabu 18 Januari 2017, 05:05 WIB
Petugas gabungan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru  melakukan upaya sosialisasi terhadap larang sepeda motor melintas di fly over.
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Petugas gabungan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru masih melakukan upaya sosialisasi terhadap larang sepeda motor melintas di fly over.

Beberapa bulan belakangan dilakukan sosialisasi, hingga saat ini masih diberlakukan sedikit berbeda yakni tilang teguran, Selasa (17/1).

Tilang berupa teguran ini diberlakukan terhadap pengendara sepeda motor yang masih melewati fly over diluar jam yang ditentukan.

Seperti rambu yang diletakkan petugas di fly over bahwa sepeda motor boleh melintas pada jam 06.00-09.00 WIB. Kemudian pada jam 16.00-18.00 WIB.

Berarti diluar jam yang telah ditentukan itu, sepeda motor akan dilakukan penertiban.

" Saat ini kita masih tahap sosialisasi berupa tilang teguran," ujar Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Budi Setiawan SIK MIK melalui Kanit Dikyasa, AKP Sunarti kepada wartawan Selasa (17/1) siang.

Dijelaskannya, selain dari tilang teguran, pengedara sepeda motor juga diberikan pemahaman dan imbauan supaya mematuhi rambu yang sudah terpasang.

Sementara sosialisasi dan tilang teguran ini diberlakukan selama bulan Januari ini. Dan sedangkan penindakan hukum efektif dimulai pada 01 Februari 2017.

" Hasil rapat forum LLAJ sebelumnya, maka saat ini dilakukan sosialisasi. Bagi sepeda motor kita imbau melewati lajur kiri," kata Sunarti.

Ditambahkannya, untuk pengawasan terhadapa sepeda motor yang melintas di fly over nantinya anggota Satlantas dan Dishub bakal melakukan razia bersifat hunting dan stationer.

Dia berharap sebelum dilakkan tindakan hukum, masyarakat sadar akan pelarangan yang telah disahkan tersebut.

Sementara sebagaimana diketahui, sebelumnya fly over ini dibangun guna untuk mengantisipasi kemacetan dan bukan untuk meminimalisir kasus kecelakaan lalu lintas.RPZ




Editor : TIS-RPZ
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top