Pungli
Poto int Ilustrasi
Tim Saber Polda Riau Amankan Lima Tersangka Dari Tiga Kasus Pungli
Rabu 18 Januari 2017, 04:29 WIB
Poto int Ilustrasi
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - "Awal Tahun 2017 ini tim Saber Pungli setidaknya sudah mengamankan 5 orang tersangka, "tutur Guntur kepada Riau Pos, Selasa (17/1)di Mapolda Riau Pekanbaru
Dijelaskan Guntur, kelima tersangka itu berasal dari 3 kasus, dari instansi yang berbeda dan daerah yang berbeda. Dirincikannya, dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) Provinsi Riau terdapat 3 orang aparatur sipil negara (ASN), satu orang honorer dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kampar, serta satu orang oknum anggota SPTI.
Sedangkan satu orang tambahan tersangka dari oknum Dinas LHK yang ditetapkan baru-baru ini sudah dikeluarkan surat penangkapan. "Satu orang dari Dinas LHK dengan inisial RT itu berdasarkan pengakuan ketiga orang rekannya yang tertangkap. Jadi dia diduga merupakan otak pelaku pemerasan terhadap pengusaha kayu dengan barang bukti senilai Rp5 juta, "terangnya.
Masih dikatakan Guntur, tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan terus melakukan penangkapan. Jika pungli masih terjadi di wilayah Riauperintah Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain Adinegara sudah sangat jelas, untuk memberangus pelaku pungli. Ia pun menjelaskan bahwa pungli itu merupakan pembayaran yang di luar ketentuan yang sudah ditetapkan.
Seperti contoh pada pengurusan KTP seharusnya tidak membayar, akan tetapi oleh petugas kelurahan, kecamatan atau Disdukcapil dibebankan biaya. Hal tersebut menurutnya sudah dikategorikan pungli. Untuk itu masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian terdekat. Tidak hanya itu, retribusi parkir sepeda motor yang diminta sebesar Rp2 ribu juga dikatakan pungli.
Karena sesuai peraturan daerah, biaya retribusi parkir hanya Rp1 ribu. "Walapun hanya seribu saja sudah dikatakan pungli. Kalau ada masyarakat yang melapor, mau tidak mau kami akan tindak,†tegasnya. Soal budaya memberi uang ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang diluar ketentuan. Baik kepada layanan pemerintahan, swasta atau bahkan di Kepolisian.
Laporkan.
Pungutan liar (pungli) yang kerap terjadi memerlukan sikap proaktif masyarakat untuk melaporkannya jika menemukan pungutan-pungutan dalam urusannya.
Menyikapi pungli ini, Gubri H Arsyadjuliandi Rachman sudah terbentuknya tim Saber Pungli di Provinsi Riau dan mengakui kejadian dan perbuatan pungli masih saja terjadi. Salah satunya di instansi pemerintahan, seperti yang baru-baru ini terjadi di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dilakukan polisi kehutanan.
"Masyarakat harus bisa menghindari hal-hal dan perbuatan salah yang sudah menjadi kebiasaan. ASN juga harus berbenah mewujudkan reformasi birokrasi dengan menghindari pungli," tegas gubernur.
Karenanya sambung Gubri, jika masyarakat dalam pengurusan berbagai hal di instansi pemerintahan menemukan adanya pungutan yang tidak sesuai dengan aturan, maka agar dapat segera melaporkan.(nda/egp)
Dijelaskan Guntur, kelima tersangka itu berasal dari 3 kasus, dari instansi yang berbeda dan daerah yang berbeda. Dirincikannya, dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) Provinsi Riau terdapat 3 orang aparatur sipil negara (ASN), satu orang honorer dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kampar, serta satu orang oknum anggota SPTI.
Sedangkan satu orang tambahan tersangka dari oknum Dinas LHK yang ditetapkan baru-baru ini sudah dikeluarkan surat penangkapan. "Satu orang dari Dinas LHK dengan inisial RT itu berdasarkan pengakuan ketiga orang rekannya yang tertangkap. Jadi dia diduga merupakan otak pelaku pemerasan terhadap pengusaha kayu dengan barang bukti senilai Rp5 juta, "terangnya.
Masih dikatakan Guntur, tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan terus melakukan penangkapan. Jika pungli masih terjadi di wilayah Riauperintah Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain Adinegara sudah sangat jelas, untuk memberangus pelaku pungli. Ia pun menjelaskan bahwa pungli itu merupakan pembayaran yang di luar ketentuan yang sudah ditetapkan.
Seperti contoh pada pengurusan KTP seharusnya tidak membayar, akan tetapi oleh petugas kelurahan, kecamatan atau Disdukcapil dibebankan biaya. Hal tersebut menurutnya sudah dikategorikan pungli. Untuk itu masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian terdekat. Tidak hanya itu, retribusi parkir sepeda motor yang diminta sebesar Rp2 ribu juga dikatakan pungli.
Karena sesuai peraturan daerah, biaya retribusi parkir hanya Rp1 ribu. "Walapun hanya seribu saja sudah dikatakan pungli. Kalau ada masyarakat yang melapor, mau tidak mau kami akan tindak,†tegasnya. Soal budaya memberi uang ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang diluar ketentuan. Baik kepada layanan pemerintahan, swasta atau bahkan di Kepolisian.
Laporkan.
Pungutan liar (pungli) yang kerap terjadi memerlukan sikap proaktif masyarakat untuk melaporkannya jika menemukan pungutan-pungutan dalam urusannya.
Menyikapi pungli ini, Gubri H Arsyadjuliandi Rachman sudah terbentuknya tim Saber Pungli di Provinsi Riau dan mengakui kejadian dan perbuatan pungli masih saja terjadi. Salah satunya di instansi pemerintahan, seperti yang baru-baru ini terjadi di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dilakukan polisi kehutanan.
"Masyarakat harus bisa menghindari hal-hal dan perbuatan salah yang sudah menjadi kebiasaan. ASN juga harus berbenah mewujudkan reformasi birokrasi dengan menghindari pungli," tegas gubernur.
Karenanya sambung Gubri, jika masyarakat dalam pengurusan berbagai hal di instansi pemerintahan menemukan adanya pungutan yang tidak sesuai dengan aturan, maka agar dapat segera melaporkan.(nda/egp)
| Editor | : | |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau