TKA Setahun Bekerja tanpa Dokumen Lengkap
Imigrasi Segera Deportasi 98 TKA Ilegal Asal Cina
Rabu 18 Januari 2017, 04:13 WIB
PEKANBARU.RIAUMADANI.com - Isu tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang beredar di Pekanbaru bukan isapan jempol belaka. Ini terungkap setelah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PLTU Tenayan Raya, Selasa (17/1). Dari sidak itu, tim pengawas Disnakertrans mendapati 98 pekerja asal Cina tidak memiliki kelengkapan izin bekerja di sana.
Menariknya, TKA ilegal asal Negeri Panda itu sudah bekerja selama satu tahun terakhir tanpa dokumen Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA) yang lengkap. Seluruh TKA ilegal itu pun segera diserahkan ke Kanwil Hukum dan HAM Riau melalui Imigrasi untuk dideportasi.
Kepala Disnakertrans Riau Rasyidin Siregar mengatakan pihaknya sengaja menurunkan tim pengawasan. Karena informasi soal keberadaan TKA ilegal dalam proyek PLTU Tenayan Raya di Pekanbaru terus mencuat.
'98 TKA asal Cina ini dokumennya tidak ada yang lengkap. Mereka pegang Visa Kunjungan Usaha (VKU) namun bekerja di lapangan. Tim langsung menarik keluar dan mendata untuk diserahkan ke Imigrasi,' ungkap Rasyidin.
Sidak di PLTU Tenayan Raya, memang ternyata banyak dokumen yang tidak lengkap. Dalam Sidak tersebut seluruh pekerja asing dikumpulkan dan didata izin serta dokumennya. Begitu mendapati tidak berizin, tim pengawas Disnaker yang turun sejumlah 20 orang langsung mengeluarkan dari lokasi.
Karena memang sesuai aturan, mereka harus keluar dari lokasi pekerjaan karena izin tidak ada. Seharusnya, ujar Rasyidin, para TKA memegang IMTA dari pemerintah pusat, namun didapati di lapangan mereka memegang izin berupa VKU.
'Mereka gunakan visa kunjungan. Rata-rata dua bulan, ada yang sebulan kemudian pergi dan kembali lagi. Modusnya seperti itu. Sementara dengan VKU, hanya boleh di hotel atau di tempat-tempat pertemuan saja. Ternyata VKU ini yang dimanfaatkan untuk mengelabui selama ini,' jelas Rasyidin.
98 TKA yang dokumennya tidak lengkap tersebut, sambungnya, akan diserahkan ke Kanwil Hukum dan HAM Riau melalui Imigrasi. Koordinasi cepat akan dilakukan karena keberadaan TKA tersebut hanya akan merugikan daerah. Seperti tidak masuknya retribusi bekerja melalui pajak TKA.
Disinggung mengenai koordinasi Disnakertrans dengan PT PLN yang memiliki proyek PLTU tersebut, khususnya mengenai pengawasan terhadap TKA ilegal, memang diakui Rasyidin sejak awal pihaknya sudah meminta perusahaan BUMN tersebut untuk ikut memantau kondisi di wilayahnya.
'Dari awal kita minta agar PLN melihat izin-izin pekerja asing di sana, tetapi setelah kita lihat langsung kok masih ada yang tak berizin. Makanya pengawasan ini akan terus dilakukan ke depan secara rutin,' tegasnya.
Lebih lanjut mengenai IMTA TKA di PLTU Tenayan Raya yang sepenuhnya dikeluarkan pusat, memang yang tak berizin asal Cina tersebut mulai dari pekerja tingkat rendah hingga menengah.
Selain di PLTU Tenayan Raya, Kadisnakertrans juga akan menurunkan tim di berbagai daerah lainnya. Salah satunya di Dumai yang juga terdapat banyak TKA. Sehingga bisa dilihat langsung izin bekerja yang legal dan tetap memberikan kontribusi kepada daerah.
Izin TKA, dijelaskannya, dalam setahun harus diperbaharui. Walaupun ada juga yang hanya enam bulan perizinannya. Di mana izin pertama dari pusat, kemudian perpanjangannya sebagai izin kedua cukup dari provinsi atau kabupaten/kota saja.
'Untuk izin perpanjangan, jika wilayah operasional kerjanya lebih satu kabupaten/kota, maka dikeluarkan provinsi,' tutupnya.
Sementara itu Manajer PLTU Tenayan Raya Sugiharto memebenarkan adanya 51 TKA asal Cina dibawa ke Imigrasi.
'Itu karena paspor mereka dipegang oleh agensi mereka di Jakarta. Besok pagi (hari ini, red) agensi mereka akan ke Pekanbaru membawa paspor tenaga kerja tersebut,' kata Sugiharto.
Soal ada pekerja yang akan dideportasi, Sugiharto mengatakan tidak ada.
'Tidak, karena agensi akan datang membawa dokumen mereka,' kata Sugiharto.(ted)
Menariknya, TKA ilegal asal Negeri Panda itu sudah bekerja selama satu tahun terakhir tanpa dokumen Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA) yang lengkap. Seluruh TKA ilegal itu pun segera diserahkan ke Kanwil Hukum dan HAM Riau melalui Imigrasi untuk dideportasi.
Kepala Disnakertrans Riau Rasyidin Siregar mengatakan pihaknya sengaja menurunkan tim pengawasan. Karena informasi soal keberadaan TKA ilegal dalam proyek PLTU Tenayan Raya di Pekanbaru terus mencuat.
'98 TKA asal Cina ini dokumennya tidak ada yang lengkap. Mereka pegang Visa Kunjungan Usaha (VKU) namun bekerja di lapangan. Tim langsung menarik keluar dan mendata untuk diserahkan ke Imigrasi,' ungkap Rasyidin.
Sidak di PLTU Tenayan Raya, memang ternyata banyak dokumen yang tidak lengkap. Dalam Sidak tersebut seluruh pekerja asing dikumpulkan dan didata izin serta dokumennya. Begitu mendapati tidak berizin, tim pengawas Disnaker yang turun sejumlah 20 orang langsung mengeluarkan dari lokasi.
Karena memang sesuai aturan, mereka harus keluar dari lokasi pekerjaan karena izin tidak ada. Seharusnya, ujar Rasyidin, para TKA memegang IMTA dari pemerintah pusat, namun didapati di lapangan mereka memegang izin berupa VKU.
'Mereka gunakan visa kunjungan. Rata-rata dua bulan, ada yang sebulan kemudian pergi dan kembali lagi. Modusnya seperti itu. Sementara dengan VKU, hanya boleh di hotel atau di tempat-tempat pertemuan saja. Ternyata VKU ini yang dimanfaatkan untuk mengelabui selama ini,' jelas Rasyidin.
98 TKA yang dokumennya tidak lengkap tersebut, sambungnya, akan diserahkan ke Kanwil Hukum dan HAM Riau melalui Imigrasi. Koordinasi cepat akan dilakukan karena keberadaan TKA tersebut hanya akan merugikan daerah. Seperti tidak masuknya retribusi bekerja melalui pajak TKA.
Disinggung mengenai koordinasi Disnakertrans dengan PT PLN yang memiliki proyek PLTU tersebut, khususnya mengenai pengawasan terhadap TKA ilegal, memang diakui Rasyidin sejak awal pihaknya sudah meminta perusahaan BUMN tersebut untuk ikut memantau kondisi di wilayahnya.
'Dari awal kita minta agar PLN melihat izin-izin pekerja asing di sana, tetapi setelah kita lihat langsung kok masih ada yang tak berizin. Makanya pengawasan ini akan terus dilakukan ke depan secara rutin,' tegasnya.
Lebih lanjut mengenai IMTA TKA di PLTU Tenayan Raya yang sepenuhnya dikeluarkan pusat, memang yang tak berizin asal Cina tersebut mulai dari pekerja tingkat rendah hingga menengah.
Selain di PLTU Tenayan Raya, Kadisnakertrans juga akan menurunkan tim di berbagai daerah lainnya. Salah satunya di Dumai yang juga terdapat banyak TKA. Sehingga bisa dilihat langsung izin bekerja yang legal dan tetap memberikan kontribusi kepada daerah.
Izin TKA, dijelaskannya, dalam setahun harus diperbaharui. Walaupun ada juga yang hanya enam bulan perizinannya. Di mana izin pertama dari pusat, kemudian perpanjangannya sebagai izin kedua cukup dari provinsi atau kabupaten/kota saja.
'Untuk izin perpanjangan, jika wilayah operasional kerjanya lebih satu kabupaten/kota, maka dikeluarkan provinsi,' tutupnya.
Sementara itu Manajer PLTU Tenayan Raya Sugiharto memebenarkan adanya 51 TKA asal Cina dibawa ke Imigrasi.
'Itu karena paspor mereka dipegang oleh agensi mereka di Jakarta. Besok pagi (hari ini, red) agensi mereka akan ke Pekanbaru membawa paspor tenaga kerja tersebut,' kata Sugiharto.
Soal ada pekerja yang akan dideportasi, Sugiharto mengatakan tidak ada.
'Tidak, karena agensi akan datang membawa dokumen mereka,' kata Sugiharto.(ted)
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham