Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
TKA Setahun Bekerja tanpa Dokumen Lengkap
Imigrasi Segera Deportasi 98 TKA Ilegal Asal Cina
Rabu 18 Januari 2017, 04:13 WIB

PEKANBARU.RIAUMADANI.com - Isu tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang beredar di Pekanbaru bukan isapan jempol belaka. Ini terungkap setelah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PLTU Tenayan Raya, Selasa (17/1). Dari sidak itu, tim pengawas Disnakertrans mendapati 98 pekerja asal Cina tidak memiliki kelengkapan izin bekerja di sana.

Menariknya, TKA ilegal asal Negeri Panda itu sudah bekerja selama satu tahun terakhir tanpa dokumen Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA) yang lengkap. Seluruh TKA ilegal itu pun segera diserahkan ke Kanwil Hukum dan HAM Riau melalui Imigrasi untuk dideportasi.

Kepala Disnakertrans Riau Rasyidin Siregar mengatakan pihaknya sengaja menurunkan tim pengawasan. Karena informasi soal keberadaan TKA ilegal dalam proyek PLTU Tenayan Raya di Pekanbaru terus mencuat.

'98 TKA asal Cina ini dokumennya tidak ada yang lengkap. Mereka pegang Visa Kunjungan Usaha (VKU) namun bekerja di lapangan. Tim langsung menarik keluar dan mendata untuk diserahkan ke Imigrasi,' ungkap Rasyidin.

Sidak di PLTU Tenayan Raya, memang ternyata banyak dokumen yang tidak lengkap. Dalam Sidak tersebut seluruh pekerja asing dikumpulkan dan didata izin serta dokumennya. Begitu mendapati tidak berizin, tim pengawas Disnaker yang turun sejumlah 20 orang langsung mengeluarkan dari lokasi.

Karena memang sesuai aturan, mereka harus keluar dari lokasi pekerjaan karena izin tidak ada. Seharusnya, ujar Rasyidin, para TKA memegang IMTA dari pemerintah pusat, namun didapati di lapangan mereka memegang izin berupa VKU.
'Mereka gunakan visa kunjungan. Rata-rata dua bulan, ada yang sebulan kemudian pergi dan kembali lagi. Modusnya seperti itu. Sementara dengan VKU, hanya boleh di hotel atau di tempat-tempat pertemuan saja. Ternyata VKU ini yang dimanfaatkan untuk mengelabui selama ini,' jelas Rasyidin.

98 TKA yang dokumennya tidak lengkap tersebut, sambungnya, akan diserahkan ke Kanwil Hukum dan HAM Riau melalui Imigrasi. Koordinasi cepat akan dilakukan karena keberadaan TKA tersebut hanya akan merugikan daerah. Seperti tidak masuknya retribusi bekerja melalui pajak TKA.

Disinggung mengenai koordinasi Disnakertrans dengan PT PLN yang memiliki proyek PLTU tersebut, khususnya mengenai pengawasan terhadap TKA ilegal, memang diakui Rasyidin sejak awal pihaknya sudah meminta perusahaan BUMN tersebut untuk ikut memantau kondisi di wilayahnya.

'Dari awal kita minta agar PLN melihat izin-izin pekerja asing di sana, tetapi setelah kita lihat langsung kok masih ada yang tak berizin. Makanya pengawasan ini akan terus dilakukan ke depan secara rutin,' tegasnya.

Lebih lanjut mengenai IMTA TKA di PLTU Tenayan Raya yang sepenuhnya dikeluarkan pusat, memang yang tak berizin asal Cina tersebut mulai dari pekerja tingkat rendah hingga menengah.

Selain di PLTU Tenayan Raya, Kadisnakertrans juga akan menurunkan tim di berbagai daerah lainnya. Salah satunya di Dumai yang juga terdapat banyak TKA. Sehingga bisa dilihat langsung izin bekerja yang legal dan tetap memberikan kontribusi kepada daerah.

Izin TKA, dijelaskannya, dalam setahun harus diperbaharui. Walaupun ada juga yang hanya enam bulan perizinannya. Di mana izin pertama dari pusat, kemudian perpanjangannya sebagai izin kedua cukup dari provinsi atau kabupaten/kota saja.

'Untuk izin perpanjangan, jika wilayah operasional kerjanya lebih satu kabupaten/kota, maka dikeluarkan provinsi,' tutupnya.

Sementara itu Manajer PLTU Tenayan Raya Sugiharto memebenarkan adanya 51 TKA asal Cina dibawa ke Imigrasi.

'Itu karena paspor mereka dipegang oleh agensi mereka di Jakarta. Besok pagi (hari ini, red) agensi mereka akan ke Pekanbaru membawa paspor tenaga kerja tersebut,' kata Sugiharto.

Soal ada pekerja yang akan dideportasi, Sugiharto mengatakan tidak ada.

'Tidak, karena agensi akan datang membawa dokumen mereka,' kata Sugiharto.(ted)




Editor :
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top