41 unit mobil Rental Digadaikan Pelaku
Tiga tersangka berinsial DE (40), Antoni alias Anto Kicai
(47) dan DG (19) berikut barang bukti 5 unit mobil berhasil diamankan
petugas.
Polda Riau Ungkap Sindikat Penggelapan Mobil Rental
Selasa 27 Desember 2016, 23:21 WIB
Tiga tersangka berinsial DE (40), Antoni alias Anto Kicai
(47) dan DG (19) berikut barang bukti 5 unit mobil berhasil diamankan
petugas.
PEKANBARU, Riaumadani. com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau berhasil mengungkap sindikat penggelapan mobil rental.
Tiga tersangka berinsial DE (40), Antoni alias Anto Kicai (47) dan DG (19) berikut barang bukti 5 unit mobil berhasil diamankan petugas. Dalam aksinya, kawanan ini telah menggadaikan sebanyak 41 unit mobil ke Suku Anak Dalam di Muaro Bungo, Provinsi Jambi.
Direskrimun Polda Riau, Kombes Pol Surawan Sik kepada wartawan, Selasa (27/12/2016) mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan di lapangan untuk mendapatkan barang bukti lainnya yang masih digadai oleh pelaku ke Suku Anak Dalam.
"Modus yang digunakan pelaku, adalah dengan mengaku sabagai pengusaha rental mobil dan kemudian menyewa mobil milik masyarakat dengan iming-iming di janjikan kontrak perbulan," jelas Suriawan.
Berhasil mendapatkan mobil milik para korbannya, kawanan ini kemudian membawanya ke Muaro Bungo, Jambi, lalu menggadaikannya sekitar Rp30 hingga Rp40 juta.
Selain menggadaikan, kawanan tersebut terkadang juga menjual langsung mobil milik para korbannya diwilayah Pekanbaru.
"Dua pelaku lainnya saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran petugas," kata Suriawan.
Menurut Suriawan, terungkapnya kasus ini berawal sewaktu para korban menangih uang rental mobil mereka kepada ketiga tersangka. Namun, para tersangka selalu berkilah dengan berbagai alasan.
Karena merasa curiga kepada tersangka, para korban kemudian melakukan pengecekan melalui GPS yang terpasang di mobil yang digelapkan pelaku.
Hasil pengecekan, mobil tersebut diketahui keberadaannya di Provinsi Jambi dan pengakuan tersangka, mobil mobil tersebut sudah digadaikan kepada Suku Anak Dalam di pedalaman Provinsi Jambi. (Tis/RE)
Tiga tersangka berinsial DE (40), Antoni alias Anto Kicai (47) dan DG (19) berikut barang bukti 5 unit mobil berhasil diamankan petugas. Dalam aksinya, kawanan ini telah menggadaikan sebanyak 41 unit mobil ke Suku Anak Dalam di Muaro Bungo, Provinsi Jambi.
Direskrimun Polda Riau, Kombes Pol Surawan Sik kepada wartawan, Selasa (27/12/2016) mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan di lapangan untuk mendapatkan barang bukti lainnya yang masih digadai oleh pelaku ke Suku Anak Dalam.
"Modus yang digunakan pelaku, adalah dengan mengaku sabagai pengusaha rental mobil dan kemudian menyewa mobil milik masyarakat dengan iming-iming di janjikan kontrak perbulan," jelas Suriawan.
Berhasil mendapatkan mobil milik para korbannya, kawanan ini kemudian membawanya ke Muaro Bungo, Jambi, lalu menggadaikannya sekitar Rp30 hingga Rp40 juta.
Selain menggadaikan, kawanan tersebut terkadang juga menjual langsung mobil milik para korbannya diwilayah Pekanbaru.
"Dua pelaku lainnya saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran petugas," kata Suriawan.
Menurut Suriawan, terungkapnya kasus ini berawal sewaktu para korban menangih uang rental mobil mereka kepada ketiga tersangka. Namun, para tersangka selalu berkilah dengan berbagai alasan.
Karena merasa curiga kepada tersangka, para korban kemudian melakukan pengecekan melalui GPS yang terpasang di mobil yang digelapkan pelaku.
Hasil pengecekan, mobil tersebut diketahui keberadaannya di Provinsi Jambi dan pengakuan tersangka, mobil mobil tersebut sudah digadaikan kepada Suku Anak Dalam di pedalaman Provinsi Jambi. (Tis/RE)
| Editor | : | Tis-RE |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham