Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
41 unit mobil Rental Digadaikan Pelaku
Polda Riau Ungkap Sindikat Penggelapan Mobil Rental
Selasa 27 Desember 2016, 23:21 WIB
Tiga tersangka berinsial DE (40), Antoni alias Anto Kicai (47) dan DG (19) berikut barang bukti 5 unit mobil berhasil diamankan petugas.
PEKANBARU, Riaumadani. com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau berhasil mengungkap sindikat penggelapan mobil rental.

Tiga tersangka berinsial DE (40), Antoni alias Anto Kicai (47) dan DG (19) berikut barang bukti 5 unit mobil berhasil diamankan petugas. Dalam aksinya, kawanan ini telah menggadaikan sebanyak 41 unit mobil ke Suku Anak Dalam di Muaro Bungo, Provinsi Jambi.

Direskrimun Polda Riau, Kombes Pol Surawan Sik kepada wartawan, Selasa (27/12/2016) mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan di lapangan untuk mendapatkan barang bukti lainnya yang masih digadai oleh pelaku ke Suku Anak Dalam.

"Modus yang digunakan pelaku, adalah dengan mengaku sabagai pengusaha rental mobil dan kemudian menyewa mobil milik masyarakat dengan iming-iming di janjikan kontrak perbulan," jelas Suriawan.

Berhasil mendapatkan mobil milik para korbannya, kawanan ini kemudian membawanya ke Muaro Bungo, Jambi, lalu menggadaikannya sekitar Rp30 hingga Rp40 juta.

Selain menggadaikan, kawanan tersebut terkadang juga menjual langsung mobil milik para korbannya diwilayah Pekanbaru.

"Dua pelaku lainnya saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran petugas," kata Suriawan.

Menurut Suriawan, terungkapnya kasus ini berawal sewaktu para korban menangih uang rental mobil mereka kepada ketiga tersangka. Namun, para tersangka selalu berkilah dengan berbagai alasan.

Karena merasa curiga kepada tersangka, para korban kemudian melakukan pengecekan melalui GPS yang terpasang di mobil yang digelapkan pelaku.

Hasil pengecekan, mobil tersebut diketahui keberadaannya di Provinsi Jambi dan pengakuan tersangka, mobil mobil tersebut sudah digadaikan kepada Suku Anak Dalam di pedalaman Provinsi Jambi. (Tis/RE)




Editor : Tis-RE
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top