
Dugaan Penistaan agama AHOK
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Pemindahan Lokasi Sidang Ahok Tergantung Putusan Sela Hakim Hari Ini
Selasa 27 Desember 2016, 00:17 WIB

JAKARTA. Riaumadani. com - Sidang pembacaan putusan sela perkara penistaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berlokasi di bekas gedung PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada nomor 17, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).
Adapun pemindahan lokasi atau tempat persidangan perkara tersebut ke auditorium Kementerian Pertanian (Kementan) tergantung putusan sela dari majelis hakim atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa dan penasihat hukum terdakwa sebelumnya.
Demikian disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Didik Wuryanto saat dihubungi, Senin (26/12/2016)
Menurut Didik, jika majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan penasihat hukumnya, maka otomatis persidangan perkara Ahok berakhir sehingga tidak ada pemindahan lokasi persidangan.
Dan tempat persidangan perkara Ahok ini akan dipindah ke auditorium Kementerian Pertanian jika majelis hakim menolak eksepsi terakwa dan penasihat hukumnya.
"Untuk pemindahan, kita lihat hasil sidang putusan sela besok. Kalau majelis hakim menerima eksepsi terdakwa dan pengacaranya, kan (otomatis,-red) sidang berakhir, sehingga enggak jadi pindah lokasi sidang," jelasnya.
Ia menambahkan, jadi atau tidaknya pemindahan lokasi persidangan perkara Ahok ini akan dibacakan majelis hakim pada akhir persidangan pembacaan putusan sela besok.
Sebelumnya, MA telah menyetujui permohonan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kapolda Metro Jaya tentang pemindahan tempat persidangan perkara Ahok dari PN Jakarta Utara yang berlokasi di Jalan Gajah Mada nomor 17, Jakpus, ke auditorium Kementerian Pertanian, di Jalan RM Harsono no 3, Ragunan, Jakarta Selatan.
Persetujuan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua MA No.221/KMA/SK/2016 dan diterbitkan oleh Ketua MA, Hatta Ali, pada Kamis, 22 Desember 2016.
Alasan perpindahan tempat persidangan Ahok ini lantaran faktor keamanan dan kapasitas ruang persidangan sebelumnya.
Adapun pemindahan lokasi atau tempat persidangan perkara tersebut ke auditorium Kementerian Pertanian (Kementan) tergantung putusan sela dari majelis hakim atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa dan penasihat hukum terdakwa sebelumnya.
Demikian disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Didik Wuryanto saat dihubungi, Senin (26/12/2016)
Menurut Didik, jika majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan penasihat hukumnya, maka otomatis persidangan perkara Ahok berakhir sehingga tidak ada pemindahan lokasi persidangan.
Dan tempat persidangan perkara Ahok ini akan dipindah ke auditorium Kementerian Pertanian jika majelis hakim menolak eksepsi terakwa dan penasihat hukumnya.
"Untuk pemindahan, kita lihat hasil sidang putusan sela besok. Kalau majelis hakim menerima eksepsi terdakwa dan pengacaranya, kan (otomatis,-red) sidang berakhir, sehingga enggak jadi pindah lokasi sidang," jelasnya.
Ia menambahkan, jadi atau tidaknya pemindahan lokasi persidangan perkara Ahok ini akan dibacakan majelis hakim pada akhir persidangan pembacaan putusan sela besok.
Sebelumnya, MA telah menyetujui permohonan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kapolda Metro Jaya tentang pemindahan tempat persidangan perkara Ahok dari PN Jakarta Utara yang berlokasi di Jalan Gajah Mada nomor 17, Jakpus, ke auditorium Kementerian Pertanian, di Jalan RM Harsono no 3, Ragunan, Jakarta Selatan.
Persetujuan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua MA No.221/KMA/SK/2016 dan diterbitkan oleh Ketua MA, Hatta Ali, pada Kamis, 22 Desember 2016.
Alasan perpindahan tempat persidangan Ahok ini lantaran faktor keamanan dan kapasitas ruang persidangan sebelumnya.
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan