JAKARTA. Riaumadani. com - Sidang pembacaan putusan sela perkara penistaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki" />
Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Dugaan Penistaan agama AHOK
Pemindahan Lokasi Sidang Ahok Tergantung Putusan Sela Hakim Hari Ini
Selasa 27 Desember 2016, 00:17 WIB
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
JAKARTA. Riaumadani. com - Sidang pembacaan putusan sela perkara penistaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berlokasi di bekas gedung PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada nomor 17, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).

Adapun pemindahan lokasi atau tempat persidangan perkara tersebut ke auditorium Kementerian Pertanian (Kementan) tergantung putusan sela dari majelis hakim atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa dan penasihat hukum terdakwa sebelumnya.
Demikian disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Didik Wuryanto saat dihubungi, Senin (26/12/2016)

Menurut Didik, jika majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan penasihat hukumnya, maka otomatis persidangan perkara Ahok berakhir sehingga tidak ada pemindahan lokasi persidangan.

Dan tempat persidangan perkara Ahok ini akan dipindah ke auditorium Kementerian Pertanian jika majelis hakim menolak eksepsi terakwa dan penasihat hukumnya.
"Untuk pemindahan, kita lihat hasil sidang putusan sela besok. Kalau majelis hakim menerima eksepsi terdakwa dan pengacaranya, kan (otomatis,-red) sidang berakhir, sehingga enggak jadi pindah lokasi sidang," jelasnya.

Ia menambahkan, jadi atau tidaknya pemindahan lokasi persidangan perkara Ahok ini akan dibacakan majelis hakim pada akhir persidangan pembacaan putusan sela besok.
Sebelumnya, MA telah menyetujui permohonan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kapolda Metro Jaya tentang pemindahan tempat persidangan perkara Ahok dari PN Jakarta Utara yang berlokasi di Jalan Gajah Mada nomor 17, Jakpus, ke auditorium Kementerian Pertanian, di Jalan RM Harsono no 3, Ragunan, Jakarta Selatan.

Persetujuan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua MA No.221/KMA/SK/2016 dan diterbitkan oleh Ketua MA, Hatta Ali, pada Kamis, 22 Desember 2016.
Alasan perpindahan tempat persidangan Ahok ini lantaran faktor keamanan dan kapasitas ruang persidangan sebelumnya.




Editor : Tis
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top