MoU KUA dan PPAS Perubahan APBD 2016 Kampar Ditandatangani
Jumat 16 Desember 2016, 23:50 WIB
MoU KUA dan PPAS Perubahan APBD 2016 Kampar Ditandatangani oleh PJ Bupati Kampar Syahrial Abdi dan Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri dan disaksikan puluhan anggota DPRD,
BANGKINANG . Riaumadani. com - Kerjasama antara eksekutif dan legislatif pasca pelantikan Penjabat Bupati Kampar makin terlihat dengan ditandatanganinya mou Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2016 yang dilaksanakan pada, Rabu (14/12/2016) malam di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Bangkinang.
Mou ini ditandatangani Pj Bupati Kampar Syahrial Abdi dan Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri dan disaksikan puluhan anggota DPRD, pejabat di lingkungan Pemkab Kampar, forkopimda dan undangan lainnya.
Pj Bupati Kampar Syahrial Abdi dalam sambutannya menyampaikan, perubahan kebijakan belanja pada perubahan APBD Kabupaten Kampar tahun anggaran 2016 dilakukan pada belanja tidak langsung. Proses pembahasan KUA dan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2016 merupakan bagian dari proses penyusunan dan pembahasan APBD tahun anggaran 2016 secara keseluruhan.
Ia juga mengungkapkan, tahap ini merupakan tahap penandatanganan mou, dengan demikian masih ada beberapa tahap lagi yang harus dilalui sehingga dapat ditetapkan dan disahkan APBD-P tahun anggaran 2016. "Diharapkan tahapan selanjutnya dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan," ujar Syahrial.
Lebih lanjut dikatakan, beberapa kebijakan tuntutan situasi dan kondisi secara nasional dan daerah yang mewarnai dan menggambarkan KUA dan PPAS perubahan anggaran tahun 2016 diantaranya perkembangan penganggaran yang tidak sesuai dengan KUA sehingga tidak terjadi keseimbangan pendapatan daerah.
Syahrial Abdi juga menambahkan, selain itu pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan jenis belanja, selanjutnya keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih dari tahun sebelumnya digunakan dalam tahun perjalanan dan mendanai kegiatan dan yang belum dianggarkan pada tahun APBD murni tahun anggaran 2016.
Selain itu ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Perubahan APBD dilaksanakan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD.
Hal ini menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebakan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa.
Mou ini ditandatangani Pj Bupati Kampar Syahrial Abdi dan Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri dan disaksikan puluhan anggota DPRD, pejabat di lingkungan Pemkab Kampar, forkopimda dan undangan lainnya.
Pj Bupati Kampar Syahrial Abdi dalam sambutannya menyampaikan, perubahan kebijakan belanja pada perubahan APBD Kabupaten Kampar tahun anggaran 2016 dilakukan pada belanja tidak langsung. Proses pembahasan KUA dan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2016 merupakan bagian dari proses penyusunan dan pembahasan APBD tahun anggaran 2016 secara keseluruhan.
Ia juga mengungkapkan, tahap ini merupakan tahap penandatanganan mou, dengan demikian masih ada beberapa tahap lagi yang harus dilalui sehingga dapat ditetapkan dan disahkan APBD-P tahun anggaran 2016. "Diharapkan tahapan selanjutnya dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan," ujar Syahrial.
Lebih lanjut dikatakan, beberapa kebijakan tuntutan situasi dan kondisi secara nasional dan daerah yang mewarnai dan menggambarkan KUA dan PPAS perubahan anggaran tahun 2016 diantaranya perkembangan penganggaran yang tidak sesuai dengan KUA sehingga tidak terjadi keseimbangan pendapatan daerah.
Syahrial Abdi juga menambahkan, selain itu pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan jenis belanja, selanjutnya keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih dari tahun sebelumnya digunakan dalam tahun perjalanan dan mendanai kegiatan dan yang belum dianggarkan pada tahun APBD murni tahun anggaran 2016.
Selain itu ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Perubahan APBD dilaksanakan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD.
Hal ini menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebakan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa.
| Editor | : | |
| Kategori | : | Kampar |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan