Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Toleransi Bukan Berarti Mencampuradukkan Ajaran Agama
MUI: Cabut Izin Perusahaan Paksakan Karyawan Muslim Pakai Simbol Natal
Jumat 16 Desember 2016, 23:22 WIB
MUI.(Majelis Ulama Indonesia)
JAKARTA. Riaumadani. com - Islam telah mengajarkan secara tegas mengenai prinsip toleransi. Dalam Islam, toleransi bukan berarti mencampuradukkan ajaran agama termasuk penggunakan atribut atau simbol agama lain.

Demikian ditegaskan Sekjen Muhammadiyah Abdul Mu'ti. Karenanya, dia melarang, umat Islam untuk berpakaian menyerupai dan menggunakan simbol-simbol ajaran agama lain. "Terkait dengan pemakaian simbol-simbol natal, pegawai Muslim sebaiknya tidak perlu menggunakannya," ujar dia kepada Republika.co.id, Jumat (9/12).

Namun, pegawai Muslim di sebuah perusahaan harus tetap berkomunikasi dengan pimpinan perusahaan tersebut terkait komitmen agamanya. Ini merupakan hal penting untuk menghindari konflik.

"Komunikasi dengan pimpinan kantor penting agar tidak terjadi ketegangan dan dugaan pemaksaan oleh pemeluk agama tertentu," kata dia.

Sebelumnya, MUI dimasa kepemimpinan Buya Hamka telah mengeluarkan fatwa mengenai haram umat Muslim yang ikut serta dalam acara Natal. Fatwa tersebut dikeluarkan pada 7 Maret 1981.

Wakil Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia, Tengku Zulkarnain memginstruksikan agar perusahaan yang memaksa karyawan Muslim mengenakam simbol-simbol natal untuk dicabut izinnya.

Sebab, pelakuan tersebut menurutnya telah melanggar Undang-Undang Dasar tahun 1945 pasal 28E UUD 1945 yang mengatur kebebasan beragama dan berkeyakinan. "Jadi kalau ada perusahaan yang memaksa menakai simbol-simbol agamanya kepada yang lain agama, ini melanggar UUD 1945, cabut izinnya," kata Tengku saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (14/12).

Menurutnya, jika perusahaan-perusahaan yang memaksa karyawan Muslimnya mengenakan simbol-simbol natal dibiarkan, artinya ada pembiaran untuk menghidupkan kembali paham-paham komunis yang anti agama. Tak hanya itu, menurutnya, pembiaran tersebut sama juga dengan memggancurkan agama.

"Jangan biarkan paham-paham komunis yang anti agama hidup lagi Indonesia. Agama mau dihancurkan kan ini bahaya ini. Kalau menghancurkam ekonomi aja wajib ditangkap apalagi menghancurkan agama," terang Tengku.

Tengku menambahkan, jika masih ada perusahaan-perusahaan yang tidak mengindahkan himbauan tersebut, artinya mereka mengharapkan umat Islam bergolak kembali. Bahkan, menurutnya, mereka telah mengobok-obok kedamaian Indonesia dengan menerapkan paham-paham anti agama.

"Apa dia mau menunggu umat Islam bergolak lagi? Kalau memang mau nantang, kita gerakan. Sudah lah, negeri ini sudah aman damai dan jangan diobok-obok dengan paham-paham anti agama ini," ucap Tengku.(ROL)




Editor : Tis-Rol
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top