Toleransi Bukan Berarti Mencampuradukkan Ajaran Agama
MUI.(Majelis Ulama Indonesia)
MUI: Cabut Izin Perusahaan Paksakan Karyawan Muslim Pakai Simbol Natal
Jumat 16 Desember 2016, 23:22 WIB
MUI.(Majelis Ulama Indonesia)
JAKARTA. Riaumadani. com - Islam telah mengajarkan secara tegas mengenai prinsip toleransi. Dalam Islam, toleransi bukan berarti mencampuradukkan ajaran agama termasuk penggunakan atribut atau simbol agama lain.
Demikian ditegaskan Sekjen Muhammadiyah Abdul Mu'ti. Karenanya, dia melarang, umat Islam untuk berpakaian menyerupai dan menggunakan simbol-simbol ajaran agama lain. "Terkait dengan pemakaian simbol-simbol natal, pegawai Muslim sebaiknya tidak perlu menggunakannya," ujar dia kepada Republika.co.id, Jumat (9/12).
Namun, pegawai Muslim di sebuah perusahaan harus tetap berkomunikasi dengan pimpinan perusahaan tersebut terkait komitmen agamanya. Ini merupakan hal penting untuk menghindari konflik.
"Komunikasi dengan pimpinan kantor penting agar tidak terjadi ketegangan dan dugaan pemaksaan oleh pemeluk agama tertentu," kata dia.
Sebelumnya, MUI dimasa kepemimpinan Buya Hamka telah mengeluarkan fatwa mengenai haram umat Muslim yang ikut serta dalam acara Natal. Fatwa tersebut dikeluarkan pada 7 Maret 1981.
Wakil Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia, Tengku Zulkarnain memginstruksikan agar perusahaan yang memaksa karyawan Muslim mengenakam simbol-simbol natal untuk dicabut izinnya.
Sebab, pelakuan tersebut menurutnya telah melanggar Undang-Undang Dasar tahun 1945 pasal 28E UUD 1945 yang mengatur kebebasan beragama dan berkeyakinan. "Jadi kalau ada perusahaan yang memaksa menakai simbol-simbol agamanya kepada yang lain agama, ini melanggar UUD 1945, cabut izinnya," kata Tengku saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (14/12).
Menurutnya, jika perusahaan-perusahaan yang memaksa karyawan Muslimnya mengenakan simbol-simbol natal dibiarkan, artinya ada pembiaran untuk menghidupkan kembali paham-paham komunis yang anti agama. Tak hanya itu, menurutnya, pembiaran tersebut sama juga dengan memggancurkan agama.
"Jangan biarkan paham-paham komunis yang anti agama hidup lagi Indonesia. Agama mau dihancurkan kan ini bahaya ini. Kalau menghancurkam ekonomi aja wajib ditangkap apalagi menghancurkan agama," terang Tengku.
Tengku menambahkan, jika masih ada perusahaan-perusahaan yang tidak mengindahkan himbauan tersebut, artinya mereka mengharapkan umat Islam bergolak kembali. Bahkan, menurutnya, mereka telah mengobok-obok kedamaian Indonesia dengan menerapkan paham-paham anti agama.
"Apa dia mau menunggu umat Islam bergolak lagi? Kalau memang mau nantang, kita gerakan. Sudah lah, negeri ini sudah aman damai dan jangan diobok-obok dengan paham-paham anti agama ini," ucap Tengku.(ROL)
Demikian ditegaskan Sekjen Muhammadiyah Abdul Mu'ti. Karenanya, dia melarang, umat Islam untuk berpakaian menyerupai dan menggunakan simbol-simbol ajaran agama lain. "Terkait dengan pemakaian simbol-simbol natal, pegawai Muslim sebaiknya tidak perlu menggunakannya," ujar dia kepada Republika.co.id, Jumat (9/12).
Namun, pegawai Muslim di sebuah perusahaan harus tetap berkomunikasi dengan pimpinan perusahaan tersebut terkait komitmen agamanya. Ini merupakan hal penting untuk menghindari konflik.
"Komunikasi dengan pimpinan kantor penting agar tidak terjadi ketegangan dan dugaan pemaksaan oleh pemeluk agama tertentu," kata dia.
Sebelumnya, MUI dimasa kepemimpinan Buya Hamka telah mengeluarkan fatwa mengenai haram umat Muslim yang ikut serta dalam acara Natal. Fatwa tersebut dikeluarkan pada 7 Maret 1981.
Wakil Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia, Tengku Zulkarnain memginstruksikan agar perusahaan yang memaksa karyawan Muslim mengenakam simbol-simbol natal untuk dicabut izinnya.
Sebab, pelakuan tersebut menurutnya telah melanggar Undang-Undang Dasar tahun 1945 pasal 28E UUD 1945 yang mengatur kebebasan beragama dan berkeyakinan. "Jadi kalau ada perusahaan yang memaksa menakai simbol-simbol agamanya kepada yang lain agama, ini melanggar UUD 1945, cabut izinnya," kata Tengku saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (14/12).
Menurutnya, jika perusahaan-perusahaan yang memaksa karyawan Muslimnya mengenakan simbol-simbol natal dibiarkan, artinya ada pembiaran untuk menghidupkan kembali paham-paham komunis yang anti agama. Tak hanya itu, menurutnya, pembiaran tersebut sama juga dengan memggancurkan agama.
"Jangan biarkan paham-paham komunis yang anti agama hidup lagi Indonesia. Agama mau dihancurkan kan ini bahaya ini. Kalau menghancurkam ekonomi aja wajib ditangkap apalagi menghancurkan agama," terang Tengku.
Tengku menambahkan, jika masih ada perusahaan-perusahaan yang tidak mengindahkan himbauan tersebut, artinya mereka mengharapkan umat Islam bergolak kembali. Bahkan, menurutnya, mereka telah mengobok-obok kedamaian Indonesia dengan menerapkan paham-paham anti agama.
"Apa dia mau menunggu umat Islam bergolak lagi? Kalau memang mau nantang, kita gerakan. Sudah lah, negeri ini sudah aman damai dan jangan diobok-obok dengan paham-paham anti agama ini," ucap Tengku.(ROL)
| Editor | : | Tis-Rol |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham