Nota Pembelaan Ahok
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Bareskrim Terima Laporan Dugaan Penistaan Agama di Nota Pembelaan Ahok
Rabu 14 Desember 2016, 23:52 WIB
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
JAKARTA. Riaumadani. com - Bareksrim Polri menerima laporan Habib Novel Bamukmin yang didampingi Kuasa Hukumnya dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) terkait dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Laporan yang teregister dengan nomor LP/1232/XII/2016 Bareskrim tertanggal 14 Desember 2016 itu melaporkan Ahok dengan pasal 156 a berkaitan dengan nota pembelaan Ahok yang menurutnya kembali menyerang Surat Al Maidah 51.
"Jadi ini perbuatan Ahok yang berulang-ulang. Makanya kami meminta setelah melaporkan ini Ahok ditahan. Dia menyampaikan nota pembelaan yang lagi-lagi islam diserang, Al Maidah diserang," kata Novel di Kompleks Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2016).
Menurutnya dalam menyampaikan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut, Ahok tidak harus memakai ayat Al Quran. "Ahok ini non muslim yang harusnya jangan berargumentasi menggunakan ayat suci Alquran," katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Novel yang juga Wakil Ketua ACTA, Dahlan Pido mengatakan yang dilaporkan oleh Habib Novel itu tekait nota pembelaan Ahok yang kembali menyinggung surat Al Maidah 51.
"Saya bacakan ya kalimatnya : ayat yang sama yang saya begitu kenal digunakan untuk memecah belah rakyat. Lalu kalimat : dari oknum elit yang berlindung di balik ayat suci agama islam mereka menggunakan surat Al Maidah ayat 51. Kalimat ini oleh Ahok membuat pemahaman menurut Ahok surat Al Maidah ayat 51 ini bisa digunakan untuk suatu hal yang negatif yaitu memecah belah rakyat. Kami dari ACTA sangat tersinggung dengan ucapan Ahok terhadap Alquran kitab suci umat islam," ulasnya.
Dalam laporan itu, Habib Novel bersama ACTA menyertakan dua barang bukti yakni video dan ebook. "Ini ada flashdisk berisi rekaman dan buku karangan Ahok pada 2008," tukasnya. (sym)
Laporan yang teregister dengan nomor LP/1232/XII/2016 Bareskrim tertanggal 14 Desember 2016 itu melaporkan Ahok dengan pasal 156 a berkaitan dengan nota pembelaan Ahok yang menurutnya kembali menyerang Surat Al Maidah 51.
"Jadi ini perbuatan Ahok yang berulang-ulang. Makanya kami meminta setelah melaporkan ini Ahok ditahan. Dia menyampaikan nota pembelaan yang lagi-lagi islam diserang, Al Maidah diserang," kata Novel di Kompleks Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2016).
Menurutnya dalam menyampaikan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut, Ahok tidak harus memakai ayat Al Quran. "Ahok ini non muslim yang harusnya jangan berargumentasi menggunakan ayat suci Alquran," katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Novel yang juga Wakil Ketua ACTA, Dahlan Pido mengatakan yang dilaporkan oleh Habib Novel itu tekait nota pembelaan Ahok yang kembali menyinggung surat Al Maidah 51.
"Saya bacakan ya kalimatnya : ayat yang sama yang saya begitu kenal digunakan untuk memecah belah rakyat. Lalu kalimat : dari oknum elit yang berlindung di balik ayat suci agama islam mereka menggunakan surat Al Maidah ayat 51. Kalimat ini oleh Ahok membuat pemahaman menurut Ahok surat Al Maidah ayat 51 ini bisa digunakan untuk suatu hal yang negatif yaitu memecah belah rakyat. Kami dari ACTA sangat tersinggung dengan ucapan Ahok terhadap Alquran kitab suci umat islam," ulasnya.
Dalam laporan itu, Habib Novel bersama ACTA menyertakan dua barang bukti yakni video dan ebook. "Ini ada flashdisk berisi rekaman dan buku karangan Ahok pada 2008," tukasnya. (sym)
| Editor | : | RE. |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham