Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Ditikam Teman Kerja
Karyawan PT Indofood Pekanbaru Tewas Menggenaskan dengan 8 Luka Tusukan
Jumat 09 Desember 2016, 23:19 WIB
Rafki Abdul Gani (32) Tersangka Pembunuhan terhadap rekan kerjanya
Nofriadi (28).

PEKANBARU. Riaumadani. com - Nofriadi (28), karyawan PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk di Jalan KH Nasution Pekanbaru tewas mengenaskan karena mengalami 8 luka tusukan usai ditikam Rafki Abdul Gani (32), temannya sesama karyawan di TKP, Jum'at (09/12/16) pukul 23.00 WIB.

Kepastian itupun disampaikan Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, AKP Sihol Sitinjak berdasarkan visum di RS Syafira.

"Korban tewas dengan 8 tusukan di tubuhnya. Satu tusukan di lengan kanan, satu tusukan di perut tepat di pusar, dua luka tusukan di dada, satu di punggung, dua tusukan di kaki dan satu tusukan lagi di pinggul," katanya kepada wartawan di Mapolsek Bukit Raya, Sabtu (10/12/16) dinihari.

Menurutnya, kematian korban sendiri diawali karena pertengkarannya dengan tersangka. Penyebabnya pun sangatlah sepele, korban marah kepada tersangka karena tersangka sengaja menyembunyikan kode lot (kode produksi) penuangan tepung di lokasi kejadian. Meski sempat saling beradu mulut, namun karena sudah sama-sama emosi, tersangka jadi gelap mata dan langsung mengambil pisau di sekitar TKP dan menikamkannya ke tubuh korban.

"Korban sempat minta tolong pada karyawan yang lain, tapi tak ada yang berani menolong karena takut melihat tersangka sudah memegang pisau. Mayat korban juga sudah dibawa ke RS Syafira," sebutnya.

Sihol menambahkan, atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, suasana PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk di Jalan KH Nasution Pekanbaru mendadak gempar atas peristiwa kematian salah satu karyawannya, Nofriadi (28). Bagaimana tidak, warga Jalan Suka Karya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan tersebut tewas mengenaskan setelah ditikam oleh temannya sesama karyawan di TKP, Rafki Abdul Gani (32), Jum'at (09/12/16) pukul 23.00 WIB.

Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Bukit Raya, AKP Sihol Sitinjak, sebelum tewas, korban memang sempat berkelahi dengan tersangka karena dipicu masalah sepele. Dimana beberapa saat sebelum perkelahian berujung kematian itu terjadi, tersangka terlebih dulu menyembunyikan kode lot atau kode produksi di gudang penuangan tepung di tempatnya bekerja.

Sementara itu, tersangka Rafki Abdul Gani tak membantah semua perbuatannya saat menghabisi nyawa temannya itu. Ketika diwawancarai wartawan, pria yang sudah bekerja di PT Indofood sejak 2007 tersebut mengaku nekat membunuh korban karena ikut terpancing emosi begitu korban memarahinya.

Diawali dengan adu mulut, tersangka pun selanjutnya refleks mengambil pisau disekitar TKP dan menikamkannya ke tubuh korban.

"Inti masalahnya saya memang sengaja menyembunyikan kode lot (kode produksi tepung di TKP). Sebenarnya saya hanya bergurau. Saya lakukan itu karena saya pernah digitukan juga sama dia (korban). Tapi dia marah lalu kami kelahi. Dia duluan nendang kursi, saya jadi ikut emosi. Saya ambil pisau lalu saya tusuk ke badannya," kisahnya menceritakan.

Meski menyesal, namun atas perbuatannya itu, tersangka tetap harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di dalam jeruji besi. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.**




Editor : RTC
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top