Ditikam Teman Kerja
Rafki Abdul Gani (32) Tersangka Pembunuhan terhadap rekan kerjanya
Nofriadi (28).
Karyawan PT Indofood Pekanbaru Tewas Menggenaskan dengan 8 Luka Tusukan
Jumat 09 Desember 2016, 23:19 WIB
Rafki Abdul Gani (32) Tersangka Pembunuhan terhadap rekan kerjanya Nofriadi (28).
PEKANBARU. Riaumadani. com - Nofriadi (28), karyawan PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk di Jalan KH Nasution Pekanbaru tewas mengenaskan karena mengalami 8 luka tusukan usai ditikam Rafki Abdul Gani (32), temannya sesama karyawan di TKP, Jum'at (09/12/16) pukul 23.00 WIB.
Kepastian itupun disampaikan Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, AKP Sihol Sitinjak berdasarkan visum di RS Syafira.
"Korban tewas dengan 8 tusukan di tubuhnya. Satu tusukan di lengan kanan, satu tusukan di perut tepat di pusar, dua luka tusukan di dada, satu di punggung, dua tusukan di kaki dan satu tusukan lagi di pinggul," katanya kepada wartawan di Mapolsek Bukit Raya, Sabtu (10/12/16) dinihari.
Menurutnya, kematian korban sendiri diawali karena pertengkarannya dengan tersangka. Penyebabnya pun sangatlah sepele, korban marah kepada tersangka karena tersangka sengaja menyembunyikan kode lot (kode produksi) penuangan tepung di lokasi kejadian. Meski sempat saling beradu mulut, namun karena sudah sama-sama emosi, tersangka jadi gelap mata dan langsung mengambil pisau di sekitar TKP dan menikamkannya ke tubuh korban.
"Korban sempat minta tolong pada karyawan yang lain, tapi tak ada yang berani menolong karena takut melihat tersangka sudah memegang pisau. Mayat korban juga sudah dibawa ke RS Syafira," sebutnya.
Sihol menambahkan, atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, suasana PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk di Jalan KH Nasution Pekanbaru mendadak gempar atas peristiwa kematian salah satu karyawannya, Nofriadi (28). Bagaimana tidak, warga Jalan Suka Karya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan tersebut tewas mengenaskan setelah ditikam oleh temannya sesama karyawan di TKP, Rafki Abdul Gani (32), Jum'at (09/12/16) pukul 23.00 WIB.
Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Bukit Raya, AKP Sihol Sitinjak, sebelum tewas, korban memang sempat berkelahi dengan tersangka karena dipicu masalah sepele. Dimana beberapa saat sebelum perkelahian berujung kematian itu terjadi, tersangka terlebih dulu menyembunyikan kode lot atau kode produksi di gudang penuangan tepung di tempatnya bekerja.
Sementara itu, tersangka Rafki Abdul Gani tak membantah semua perbuatannya saat menghabisi nyawa temannya itu. Ketika diwawancarai wartawan, pria yang sudah bekerja di PT Indofood sejak 2007 tersebut mengaku nekat membunuh korban karena ikut terpancing emosi begitu korban memarahinya.
Diawali dengan adu mulut, tersangka pun selanjutnya refleks mengambil pisau disekitar TKP dan menikamkannya ke tubuh korban.
"Inti masalahnya saya memang sengaja menyembunyikan kode lot (kode produksi tepung di TKP). Sebenarnya saya hanya bergurau. Saya lakukan itu karena saya pernah digitukan juga sama dia (korban). Tapi dia marah lalu kami kelahi. Dia duluan nendang kursi, saya jadi ikut emosi. Saya ambil pisau lalu saya tusuk ke badannya," kisahnya menceritakan.
Meski menyesal, namun atas perbuatannya itu, tersangka tetap harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di dalam jeruji besi. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.**
Kepastian itupun disampaikan Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, AKP Sihol Sitinjak berdasarkan visum di RS Syafira.
"Korban tewas dengan 8 tusukan di tubuhnya. Satu tusukan di lengan kanan, satu tusukan di perut tepat di pusar, dua luka tusukan di dada, satu di punggung, dua tusukan di kaki dan satu tusukan lagi di pinggul," katanya kepada wartawan di Mapolsek Bukit Raya, Sabtu (10/12/16) dinihari.
Menurutnya, kematian korban sendiri diawali karena pertengkarannya dengan tersangka. Penyebabnya pun sangatlah sepele, korban marah kepada tersangka karena tersangka sengaja menyembunyikan kode lot (kode produksi) penuangan tepung di lokasi kejadian. Meski sempat saling beradu mulut, namun karena sudah sama-sama emosi, tersangka jadi gelap mata dan langsung mengambil pisau di sekitar TKP dan menikamkannya ke tubuh korban.
"Korban sempat minta tolong pada karyawan yang lain, tapi tak ada yang berani menolong karena takut melihat tersangka sudah memegang pisau. Mayat korban juga sudah dibawa ke RS Syafira," sebutnya.
Sihol menambahkan, atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, suasana PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk di Jalan KH Nasution Pekanbaru mendadak gempar atas peristiwa kematian salah satu karyawannya, Nofriadi (28). Bagaimana tidak, warga Jalan Suka Karya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan tersebut tewas mengenaskan setelah ditikam oleh temannya sesama karyawan di TKP, Rafki Abdul Gani (32), Jum'at (09/12/16) pukul 23.00 WIB.
Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Bukit Raya, AKP Sihol Sitinjak, sebelum tewas, korban memang sempat berkelahi dengan tersangka karena dipicu masalah sepele. Dimana beberapa saat sebelum perkelahian berujung kematian itu terjadi, tersangka terlebih dulu menyembunyikan kode lot atau kode produksi di gudang penuangan tepung di tempatnya bekerja.
Sementara itu, tersangka Rafki Abdul Gani tak membantah semua perbuatannya saat menghabisi nyawa temannya itu. Ketika diwawancarai wartawan, pria yang sudah bekerja di PT Indofood sejak 2007 tersebut mengaku nekat membunuh korban karena ikut terpancing emosi begitu korban memarahinya.
Diawali dengan adu mulut, tersangka pun selanjutnya refleks mengambil pisau disekitar TKP dan menikamkannya ke tubuh korban.
"Inti masalahnya saya memang sengaja menyembunyikan kode lot (kode produksi tepung di TKP). Sebenarnya saya hanya bergurau. Saya lakukan itu karena saya pernah digitukan juga sama dia (korban). Tapi dia marah lalu kami kelahi. Dia duluan nendang kursi, saya jadi ikut emosi. Saya ambil pisau lalu saya tusuk ke badannya," kisahnya menceritakan.
Meski menyesal, namun atas perbuatannya itu, tersangka tetap harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di dalam jeruji besi. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.**
| Editor | : | RTC |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan