
Ditikam Teman Kerja
Rafki Abdul Gani (32) Tersangka Pembunuhan terhadap rekan kerjanya
Nofriadi (28).
Karyawan PT Indofood Pekanbaru Tewas Menggenaskan dengan 8 Luka Tusukan
Jumat 09 Desember 2016, 23:19 WIB

Nofriadi (28).
PEKANBARU. Riaumadani. com - Nofriadi (28), karyawan PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk di Jalan KH Nasution Pekanbaru tewas mengenaskan karena mengalami 8 luka tusukan usai ditikam Rafki Abdul Gani (32), temannya sesama karyawan di TKP, Jum'at (09/12/16) pukul 23.00 WIB.
Kepastian itupun disampaikan Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, AKP Sihol Sitinjak berdasarkan visum di RS Syafira.
"Korban tewas dengan 8 tusukan di tubuhnya. Satu tusukan di lengan kanan, satu tusukan di perut tepat di pusar, dua luka tusukan di dada, satu di punggung, dua tusukan di kaki dan satu tusukan lagi di pinggul," katanya kepada wartawan di Mapolsek Bukit Raya, Sabtu (10/12/16) dinihari.
Menurutnya, kematian korban sendiri diawali karena pertengkarannya dengan tersangka. Penyebabnya pun sangatlah sepele, korban marah kepada tersangka karena tersangka sengaja menyembunyikan kode lot (kode produksi) penuangan tepung di lokasi kejadian. Meski sempat saling beradu mulut, namun karena sudah sama-sama emosi, tersangka jadi gelap mata dan langsung mengambil pisau di sekitar TKP dan menikamkannya ke tubuh korban.
"Korban sempat minta tolong pada karyawan yang lain, tapi tak ada yang berani menolong karena takut melihat tersangka sudah memegang pisau. Mayat korban juga sudah dibawa ke RS Syafira," sebutnya.
Sihol menambahkan, atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, suasana PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk di Jalan KH Nasution Pekanbaru mendadak gempar atas peristiwa kematian salah satu karyawannya, Nofriadi (28). Bagaimana tidak, warga Jalan Suka Karya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan tersebut tewas mengenaskan setelah ditikam oleh temannya sesama karyawan di TKP, Rafki Abdul Gani (32), Jum'at (09/12/16) pukul 23.00 WIB.
Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Bukit Raya, AKP Sihol Sitinjak, sebelum tewas, korban memang sempat berkelahi dengan tersangka karena dipicu masalah sepele. Dimana beberapa saat sebelum perkelahian berujung kematian itu terjadi, tersangka terlebih dulu menyembunyikan kode lot atau kode produksi di gudang penuangan tepung di tempatnya bekerja.
Sementara itu, tersangka Rafki Abdul Gani tak membantah semua perbuatannya saat menghabisi nyawa temannya itu. Ketika diwawancarai wartawan, pria yang sudah bekerja di PT Indofood sejak 2007 tersebut mengaku nekat membunuh korban karena ikut terpancing emosi begitu korban memarahinya.
Diawali dengan adu mulut, tersangka pun selanjutnya refleks mengambil pisau disekitar TKP dan menikamkannya ke tubuh korban.
"Inti masalahnya saya memang sengaja menyembunyikan kode lot (kode produksi tepung di TKP). Sebenarnya saya hanya bergurau. Saya lakukan itu karena saya pernah digitukan juga sama dia (korban). Tapi dia marah lalu kami kelahi. Dia duluan nendang kursi, saya jadi ikut emosi. Saya ambil pisau lalu saya tusuk ke badannya," kisahnya menceritakan.
Meski menyesal, namun atas perbuatannya itu, tersangka tetap harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di dalam jeruji besi. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.**
Kepastian itupun disampaikan Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, AKP Sihol Sitinjak berdasarkan visum di RS Syafira.
"Korban tewas dengan 8 tusukan di tubuhnya. Satu tusukan di lengan kanan, satu tusukan di perut tepat di pusar, dua luka tusukan di dada, satu di punggung, dua tusukan di kaki dan satu tusukan lagi di pinggul," katanya kepada wartawan di Mapolsek Bukit Raya, Sabtu (10/12/16) dinihari.
Menurutnya, kematian korban sendiri diawali karena pertengkarannya dengan tersangka. Penyebabnya pun sangatlah sepele, korban marah kepada tersangka karena tersangka sengaja menyembunyikan kode lot (kode produksi) penuangan tepung di lokasi kejadian. Meski sempat saling beradu mulut, namun karena sudah sama-sama emosi, tersangka jadi gelap mata dan langsung mengambil pisau di sekitar TKP dan menikamkannya ke tubuh korban.
"Korban sempat minta tolong pada karyawan yang lain, tapi tak ada yang berani menolong karena takut melihat tersangka sudah memegang pisau. Mayat korban juga sudah dibawa ke RS Syafira," sebutnya.
Sihol menambahkan, atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, suasana PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk di Jalan KH Nasution Pekanbaru mendadak gempar atas peristiwa kematian salah satu karyawannya, Nofriadi (28). Bagaimana tidak, warga Jalan Suka Karya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan tersebut tewas mengenaskan setelah ditikam oleh temannya sesama karyawan di TKP, Rafki Abdul Gani (32), Jum'at (09/12/16) pukul 23.00 WIB.
Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Bukit Raya, AKP Sihol Sitinjak, sebelum tewas, korban memang sempat berkelahi dengan tersangka karena dipicu masalah sepele. Dimana beberapa saat sebelum perkelahian berujung kematian itu terjadi, tersangka terlebih dulu menyembunyikan kode lot atau kode produksi di gudang penuangan tepung di tempatnya bekerja.
Sementara itu, tersangka Rafki Abdul Gani tak membantah semua perbuatannya saat menghabisi nyawa temannya itu. Ketika diwawancarai wartawan, pria yang sudah bekerja di PT Indofood sejak 2007 tersebut mengaku nekat membunuh korban karena ikut terpancing emosi begitu korban memarahinya.
Diawali dengan adu mulut, tersangka pun selanjutnya refleks mengambil pisau disekitar TKP dan menikamkannya ke tubuh korban.
"Inti masalahnya saya memang sengaja menyembunyikan kode lot (kode produksi tepung di TKP). Sebenarnya saya hanya bergurau. Saya lakukan itu karena saya pernah digitukan juga sama dia (korban). Tapi dia marah lalu kami kelahi. Dia duluan nendang kursi, saya jadi ikut emosi. Saya ambil pisau lalu saya tusuk ke badannya," kisahnya menceritakan.
Meski menyesal, namun atas perbuatannya itu, tersangka tetap harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di dalam jeruji besi. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.**
Editor | : | RTC |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan