Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Korupsi DKPP Rohil
Sidang Kasus Korupsi DKPP Rohil, Tiga Terdakwa Menyesal Telah Menuruti Perintah Atasan
Jumat 02 Desember 2016, 23:47 WIB
Sidang Kasus Korupsi DKPP Rohil, 3 Terdakwa Menyesal Lakukan Karena Perintah Atasan
PEKANBARU, Riaumadani.com - Ketiga terdakwa kasus korupsi dalam kegiatan pemelihaaran rutin kendaraan oprasional Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pasar (DKPP) Rohil bersaksi di persidangan. Dalam sidang tesebut ketiganya menyesal telah menuruti perintah atasan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (30/11).

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Bima Suprayoga SH MHum melalui Kasi Pidana Khusus Muhammad Amriansyah SH,MH mengatakan, bahwa agenda sidang siang itu membahas tentang keterangan keempat terdakwa.

"Ketiga terdakwa membenarkan dakwaan jaksa penuntut umum dan merasa menyesal telah mengikuti perintah atasannya dalam hal ini Iwan Kurnia," kata Amriansyah.

Ketiga terdakwa itu diantaranya Ruslan Auhasba selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Asnawati selaku Kasubag Keuangan dan Afrizal selaku bendahara. Sementara itu terdakwa Iwan Kurnia selaku Sekretaris Dinas serta kuasa pengguna anggaran tetap membantah semua dakwaan pihak jaksa penuntut umum.

Amrianyah menambahkan, sidang ini memasuki babak akhir setelah pekan sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi baik yang dihadirkan oleh pihak jaksa penuntut umum maupun dari pihak terdakwa.

Dalam fakat persidangan terungkap bahwa ketiga terdakwa yaitu Ruslan Auhasba, Asnawati dan Afrizal telah mengembalikan seluruh uang yang pernah mereka nikmati atau diterima dari terdakwa Iwan Kurnia, yaitu total seluruhnya 65 juta rupiah kepada pihak JPU. Sementara itu terdakwa Iwan Kurnia sampai saat ini belum mengembalikan kerugian negara sepeserpun dari total 1,8 Milyar lebih.

"Berdasarkan fakta-fakta dipersidangan akan mempertimbangkan segala yang terjadi dipersidangan termasuk hal-hal yang meringankan atau memberatkan untuk menentukan lamanya tuntutan kepada para terdakwa," tegas Amriansyah.

Ia juga mengatakan bahwa tuntutan ini nantinya akan berbeda terhadap 3 terdakwa dan Iwan Kurnia.

"Bisa lebih berat, karena dalam persidangan terdakwa selalu membantah serta tak ada itikad baik mengembalikan kerugian negara," tegasnya.

Selanjutnya sidang ditunda pada Rabu, 7 Desember 2016 dengan agenda pembacaan tuntutan dari pihak jaksa Penuntut Umum. (dw)




Editor : ISHAQ.Y=RE
Kategori : Rohil
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top