
Korupsi DKPP Rohil
Sidang Kasus Korupsi DKPP Rohil, 3 Terdakwa Menyesal Lakukan Karena Perintah Atasan
Sidang Kasus Korupsi DKPP Rohil, Tiga Terdakwa Menyesal Telah Menuruti Perintah Atasan
Jumat 02 Desember 2016, 23:47 WIB

PEKANBARU, Riaumadani.com - Ketiga terdakwa kasus korupsi dalam kegiatan pemelihaaran rutin kendaraan oprasional Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pasar (DKPP) Rohil bersaksi di persidangan. Dalam sidang tesebut ketiganya menyesal telah menuruti perintah atasan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (30/11).
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Bima Suprayoga SH MHum melalui Kasi Pidana Khusus Muhammad Amriansyah SH,MH mengatakan, bahwa agenda sidang siang itu membahas tentang keterangan keempat terdakwa.
"Ketiga terdakwa membenarkan dakwaan jaksa penuntut umum dan merasa menyesal telah mengikuti perintah atasannya dalam hal ini Iwan Kurnia," kata Amriansyah.
Ketiga terdakwa itu diantaranya Ruslan Auhasba selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Asnawati selaku Kasubag Keuangan dan Afrizal selaku bendahara. Sementara itu terdakwa Iwan Kurnia selaku Sekretaris Dinas serta kuasa pengguna anggaran tetap membantah semua dakwaan pihak jaksa penuntut umum.
Amrianyah menambahkan, sidang ini memasuki babak akhir setelah pekan sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi baik yang dihadirkan oleh pihak jaksa penuntut umum maupun dari pihak terdakwa.
Dalam fakat persidangan terungkap bahwa ketiga terdakwa yaitu Ruslan Auhasba, Asnawati dan Afrizal telah mengembalikan seluruh uang yang pernah mereka nikmati atau diterima dari terdakwa Iwan Kurnia, yaitu total seluruhnya 65 juta rupiah kepada pihak JPU. Sementara itu terdakwa Iwan Kurnia sampai saat ini belum mengembalikan kerugian negara sepeserpun dari total 1,8 Milyar lebih.
"Berdasarkan fakta-fakta dipersidangan akan mempertimbangkan segala yang terjadi dipersidangan termasuk hal-hal yang meringankan atau memberatkan untuk menentukan lamanya tuntutan kepada para terdakwa," tegas Amriansyah.
Ia juga mengatakan bahwa tuntutan ini nantinya akan berbeda terhadap 3 terdakwa dan Iwan Kurnia.
"Bisa lebih berat, karena dalam persidangan terdakwa selalu membantah serta tak ada itikad baik mengembalikan kerugian negara," tegasnya.
Selanjutnya sidang ditunda pada Rabu, 7 Desember 2016 dengan agenda pembacaan tuntutan dari pihak jaksa Penuntut Umum. (dw)
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Bima Suprayoga SH MHum melalui Kasi Pidana Khusus Muhammad Amriansyah SH,MH mengatakan, bahwa agenda sidang siang itu membahas tentang keterangan keempat terdakwa.
"Ketiga terdakwa membenarkan dakwaan jaksa penuntut umum dan merasa menyesal telah mengikuti perintah atasannya dalam hal ini Iwan Kurnia," kata Amriansyah.
Ketiga terdakwa itu diantaranya Ruslan Auhasba selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Asnawati selaku Kasubag Keuangan dan Afrizal selaku bendahara. Sementara itu terdakwa Iwan Kurnia selaku Sekretaris Dinas serta kuasa pengguna anggaran tetap membantah semua dakwaan pihak jaksa penuntut umum.
Amrianyah menambahkan, sidang ini memasuki babak akhir setelah pekan sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi baik yang dihadirkan oleh pihak jaksa penuntut umum maupun dari pihak terdakwa.
Dalam fakat persidangan terungkap bahwa ketiga terdakwa yaitu Ruslan Auhasba, Asnawati dan Afrizal telah mengembalikan seluruh uang yang pernah mereka nikmati atau diterima dari terdakwa Iwan Kurnia, yaitu total seluruhnya 65 juta rupiah kepada pihak JPU. Sementara itu terdakwa Iwan Kurnia sampai saat ini belum mengembalikan kerugian negara sepeserpun dari total 1,8 Milyar lebih.
"Berdasarkan fakta-fakta dipersidangan akan mempertimbangkan segala yang terjadi dipersidangan termasuk hal-hal yang meringankan atau memberatkan untuk menentukan lamanya tuntutan kepada para terdakwa," tegas Amriansyah.
Ia juga mengatakan bahwa tuntutan ini nantinya akan berbeda terhadap 3 terdakwa dan Iwan Kurnia.
"Bisa lebih berat, karena dalam persidangan terdakwa selalu membantah serta tak ada itikad baik mengembalikan kerugian negara," tegasnya.
Selanjutnya sidang ditunda pada Rabu, 7 Desember 2016 dengan agenda pembacaan tuntutan dari pihak jaksa Penuntut Umum. (dw)
Editor | : | ISHAQ.Y=RE |
Kategori | : | Rohil |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan