Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Dugaan pemufakatan makar
Kondisi Kesehatan Menurun, Rachmawati Diperbolehkan Pulang oleh Penyidik
Jumat 02 Desember 2016, 23:37 WIB
Rachmawati Soekarnoputri akhirnya diperbolehkan pulang oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan alasan kesehatan menurun. Putri Presiden pertama Republik Indonesia,t
DEPOK. Riaumadani.com - Rachmawati Soekarnoputri akhirnya diperbolehkan pulang oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan alasan kesehatan menurun. Putri Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno, ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan makar dan harus menjalani pemeriksaan di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua Depok.

Pengacara Rachma, Leo Sani Putra Siregar menyampaikan, Rachma tak langsung dibawa ke rumah sakit, namun dirawat di kediamannya.

"Tim medis Brimob menyatakan kondisinya emergency makanya diperbolehkan pulang," kata Leo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jumat (2/12/2016) malam.

Sebelum diizinkan pulang, penyidik sempat memeriksa Rachma dua kali. Pemeriksaan awal sekitar pukul 03.00 WIB dan kedua pukul 20.00 WIB.

"Saat pemeriksaan itu kondisinya menurun. Enggak bisa dilanjutkan. Pertanyaannya masih yang standar-standar saja sih," ungkapnya.

Leo menambahkan, Rachma mengidap hipertensi dan diabetes. Rachma juga memiliki riwayat stroke. "Dia akan diperksa dokter pribadinya," tutur Leo.

Pantauan di lokasi, Rachma meninggalkan markas Brimob sekitar pukul 22.00 WIB. Dia diantar dengn mobil mercy silver bernomor B 1 RMT.

Sekadar informasi, selain Rachmawati yang ditangkap atas tuduhan makar sebagaimana yang dimaksud Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP adalah eks Staf Ahli Panglima TNI Brigjen (Purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zein, dan Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Huzein.

Selanjutnya ikut pula diamankan seniman dan aktivis politik Ratna Sarumpaet, pentolan Dewa 19 sekaligus calon Wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani, Sri Bintang Pamungkas, dan Eko. Selain itu, ada dua orang yang dijerat Pasal 28 Undang-Undang ITE yakni Jamran dan Rizal Kobar.




Editor : Tis-re
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top