Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
MENDAPAT PENOLAKAN DARI MASYARAKAT
Ritel Indomaret Jalan Al-Jihad Tak Kantongi Izin dan Langgar Perda
Sabtu 26 November 2016, 23:35 WIB
Keberadaan ritel Indomaret yang berada di Jalan Al- Jihad, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan menuai protes dan penolakan dari warga setempat.
PEKANBARU. Riaumadani. com - Keberadaan ritel Indomaret yang berada di Jalan Al- Jihad, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan menuai protes dan penolakan dari warga setempat. Pasalnya, ritel itu berdiri tanpa persetujuan warga yang langsung bersempadan dengan toko modern tersebut.

Kendati sudah lebih dua pekan beroperasi, ritel Indomaret tersebut diketahui tidak mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM), sebagaimana konfirmasi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru.

Selain tak mengantongi perizinan IUTM, keberadaan ritel Indomaret itu juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Swalayan jelas sudah disebutkan antara toko swalayan satu ke toko yang lain tidak boleh saling berdekatan. Jaraknya minimal harus 350 meter. Namun, faktanya di lapangan, jarak ritel Indomaret dengan toko lainnya hanya berjarak hitungan meter saja.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru Masirba Sulaiman ketika dikonfirmasi Riaupos.co, Kamis (24/11/2016), mengakui ritel Indomaret tersebut tak mengantongi perizinan IUTM. Ia juga mempertanyakan izin apa yang dimiliki pemilik ritel sehingga mereka berani beroperasi.

"Mereka tak memiliki izin, kami pertanyakan izin apa yang mereka kantongi. Jika mereka memiliki izin dari warga setempat, RT, lurah maupun camat, mereka belum bisa beroperasi." kata Irba, Kamis (24/11/2016).

Dipaparkan Irba, sesuai prosedur pengurusan IUTM, pemilik ritel mesti meminta rekomendasi ke Disperindag. Setelah itu, pihaknya memberikan rekomendasi bagi yang bersangkutan untuk selanjutnya melengkapi perizinan yang dipersyaratkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mulai dari warga setempat RT, RW, lurah dan camat, dan mengurus izin gangguan (HO).

"Setelah setelah seluruh persyaratan lengkap, maka mereka mesti datang ke kami (Disperindag) lagi untuk mengurus IUTM. Apabila IUTM-nya sudah keluar, maka barulah mereka boleh beroperasi," jelasnya.

Irba menambahkan, mengenai ritel tersebut, yang belum mengantongi izin, tapi sudah beroperasioanal, itu artinya mereka sudah melanggar aturan yang ada di Kota Pekanbaru. Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar ritel Indomaret tersebut menghentikan aktivitasnya.

"Mereka sudah melanggar aturan, kami minta mereka menghentikan opersionalnya sampai izinnya keluar," tegas Irba.

Protes dan penolakan dari warga setempat
Jika tak ada aral melintang, beberapa perwakilan warga RT 01/ RW 09 berencana untuk mendatangi kantor Lurah Sidomulyo Barat dan kantor Camat Tampan, Senin (28/11/2016) mendatang. Kedatangan mereka guna meminta agar surat rekomendasi yang dikeluarkan bagi ritel Indomaret di Jalan Al-Jihad untuk segera dicabut. Sebab, keberadaan ritel tersebut ditolak warga setempat.

Penolakan ritel Indomaret tersebut muncul lantaran berdiri tanpa ada persetujuan warga setempat. Selain itu, ritel yang sudah beroperasi hampir dua pekan tersebut dinilai melanggar aturan yang ada di Pekanbaru karena tidak mengantongi Izin Gangguan (HO) dari Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) dan Izin Usaha Toko Modern (IUTM) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru.

Di samping itu, ritel tersebut beroperasi hanya bermodalkan surat pernyataan warga setempat, RT, Lurah Sidomulyo Barat dan Camat Tampan, sedangkan dari pihak RW tidak ada karena menolak keberadaan ritel itu.

Bahkan, keberadaan ritel itu telah mengangkangi Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Swalayan, yang di dalamnya jelas disebutkan bahwa antara toko swalayan satu ke toko yang lain tidak boleh saling berdekatan. Jaraknya minimal harus 350 meter.

Suwaji, Ketua RW 09 Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan ketika dikonfirmasi Riaupos.co mengatakan, Senin (28/11/2016) mendatang beberapa perwakilan warga akan mendatangi kantor lurah dan kantor camat guna meminta agar surat rekomendasi yang telah dikeluarkan untuk dicabut kembali.

"Senin besok kami mendatangi kantor lurah dan camat, (untuk) meminta pak camat agar mencabut surat izin rekomendasi yang telah dikeluarkan untuk ritel Indomaret di Jalan Al-Jihad," kata Suwaji, Jumat (25/11/2016).

Disampaikannya, pihaknya tidak menandatangani surat persetujuan tersebut lantaran warga setempat banyak yang tidak setuju. Ia bahkan mempertanyakan sikap dari RT 01, yakni Hermon yang secara diam-diam menandatangani surat persetujuan mengenai keberadaan ritel tersebut. Padahal, dari jumlah empat RT yang ada, tiga di antaranya menolak adanya ritel Indomaret itu.

"Warga banyak setuju, maka saya tidak tanda tandangi. Sebab, saya merupakan perpanjangan tangan dari warga. Mengenai RT yang menandatangani surat persetujuan, ini yang menjadi masalah karena di RW 09 ada empat RT. Tiga RT menyatakan menolak. Namun, secara diam-diam RT 01 meneken surat persetujuan," terangnya.

Sementara itu, mengenai keberadaan ritel Indomaret tersebut, kata dia, pihaknya sudah membuat surat pernyataan meminta agar toko modern itu ditutup. "Selama ritel itu beroperasi, banyak warga kami yang mengeluh. Umumnya pedagang kecil yang omzetnya mengalami penurunan. Bahkan, sudah ada pemilik warung yang menutup usaha karena merugi," tuturnya.

Di sisi lain, Camat Tampan Nurhaminsyah mengatakan, terkait penolakan warga mengenai keberadaan ritel Indomaret tersebut, pihaknya akan menggelar rapat pertemuan dengan dinas terkait. "Kami akan menggelar rapat dengan dinas membahas permasalahan ini," ujar Nurhaminsyah.

Menurutnya, pihaknya hanya mengeluarkan izin lantaran pemilik usaha sudah melengkapi seluruh persyaratan yang ada. Diakuinya, memang ada tidak ada tanda tangan dari RW karena pada waktu itu yang bersangkutan berada di luar daerah.

"Persyaratan yang diajukan ke kami lengkap, aturan tidak ada yang mengatur RW juga mesti menandatangani. Waktu itu, Pak RW berada di luar kota," sebutnya.




Editor : rp
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top