MENDAPAT PENOLAKAN DARI MASYARAKAT
Keberadaan ritel Indomaret yang berada di Jalan Al-
Jihad, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan menuai protes dan
penolakan dari warga setempat.
Ritel Indomaret Jalan Al-Jihad Tak Kantongi Izin dan Langgar Perda
Sabtu 26 November 2016, 23:35 WIB
PEKANBARU. Riaumadani. com - Keberadaan ritel Indomaret yang berada di Jalan Al- Jihad, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan menuai protes dan penolakan dari warga setempat. Pasalnya, ritel itu berdiri tanpa persetujuan warga yang langsung bersempadan dengan toko modern tersebut.
Kendati sudah lebih dua pekan beroperasi, ritel Indomaret tersebut diketahui tidak mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM), sebagaimana konfirmasi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru.
Selain tak mengantongi perizinan IUTM, keberadaan ritel Indomaret itu juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Swalayan jelas sudah disebutkan antara toko swalayan satu ke toko yang lain tidak boleh saling berdekatan. Jaraknya minimal harus 350 meter. Namun, faktanya di lapangan, jarak ritel Indomaret dengan toko lainnya hanya berjarak hitungan meter saja.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru Masirba Sulaiman ketika dikonfirmasi Riaupos.co, Kamis (24/11/2016), mengakui ritel Indomaret tersebut tak mengantongi perizinan IUTM. Ia juga mempertanyakan izin apa yang dimiliki pemilik ritel sehingga mereka berani beroperasi.
"Mereka tak memiliki izin, kami pertanyakan izin apa yang mereka kantongi. Jika mereka memiliki izin dari warga setempat, RT, lurah maupun camat, mereka belum bisa beroperasi." kata Irba, Kamis (24/11/2016).
Dipaparkan Irba, sesuai prosedur pengurusan IUTM, pemilik ritel mesti meminta rekomendasi ke Disperindag. Setelah itu, pihaknya memberikan rekomendasi bagi yang bersangkutan untuk selanjutnya melengkapi perizinan yang dipersyaratkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mulai dari warga setempat RT, RW, lurah dan camat, dan mengurus izin gangguan (HO).
"Setelah setelah seluruh persyaratan lengkap, maka mereka mesti datang ke kami (Disperindag) lagi untuk mengurus IUTM. Apabila IUTM-nya sudah keluar, maka barulah mereka boleh beroperasi," jelasnya.
Irba menambahkan, mengenai ritel tersebut, yang belum mengantongi izin, tapi sudah beroperasioanal, itu artinya mereka sudah melanggar aturan yang ada di Kota Pekanbaru. Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar ritel Indomaret tersebut menghentikan aktivitasnya.
"Mereka sudah melanggar aturan, kami minta mereka menghentikan opersionalnya sampai izinnya keluar," tegas Irba.
Protes dan penolakan dari warga setempat
Jika tak ada aral melintang, beberapa perwakilan warga RT 01/ RW 09 berencana untuk mendatangi kantor Lurah Sidomulyo Barat dan kantor Camat Tampan, Senin (28/11/2016) mendatang. Kedatangan mereka guna meminta agar surat rekomendasi yang dikeluarkan bagi ritel Indomaret di Jalan Al-Jihad untuk segera dicabut. Sebab, keberadaan ritel tersebut ditolak warga setempat.
Penolakan ritel Indomaret tersebut muncul lantaran berdiri tanpa ada persetujuan warga setempat. Selain itu, ritel yang sudah beroperasi hampir dua pekan tersebut dinilai melanggar aturan yang ada di Pekanbaru karena tidak mengantongi Izin Gangguan (HO) dari Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) dan Izin Usaha Toko Modern (IUTM) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru.
Di samping itu, ritel tersebut beroperasi hanya bermodalkan surat pernyataan warga setempat, RT, Lurah Sidomulyo Barat dan Camat Tampan, sedangkan dari pihak RW tidak ada karena menolak keberadaan ritel itu.
Bahkan, keberadaan ritel itu telah mengangkangi Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Swalayan, yang di dalamnya jelas disebutkan bahwa antara toko swalayan satu ke toko yang lain tidak boleh saling berdekatan. Jaraknya minimal harus 350 meter.
Suwaji, Ketua RW 09 Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan ketika dikonfirmasi Riaupos.co mengatakan, Senin (28/11/2016) mendatang beberapa perwakilan warga akan mendatangi kantor lurah dan kantor camat guna meminta agar surat rekomendasi yang telah dikeluarkan untuk dicabut kembali.
"Senin besok kami mendatangi kantor lurah dan camat, (untuk) meminta pak camat agar mencabut surat izin rekomendasi yang telah dikeluarkan untuk ritel Indomaret di Jalan Al-Jihad," kata Suwaji, Jumat (25/11/2016).
Disampaikannya, pihaknya tidak menandatangani surat persetujuan tersebut lantaran warga setempat banyak yang tidak setuju. Ia bahkan mempertanyakan sikap dari RT 01, yakni Hermon yang secara diam-diam menandatangani surat persetujuan mengenai keberadaan ritel tersebut. Padahal, dari jumlah empat RT yang ada, tiga di antaranya menolak adanya ritel Indomaret itu.
"Warga banyak setuju, maka saya tidak tanda tandangi. Sebab, saya merupakan perpanjangan tangan dari warga. Mengenai RT yang menandatangani surat persetujuan, ini yang menjadi masalah karena di RW 09 ada empat RT. Tiga RT menyatakan menolak. Namun, secara diam-diam RT 01 meneken surat persetujuan," terangnya.
Sementara itu, mengenai keberadaan ritel Indomaret tersebut, kata dia, pihaknya sudah membuat surat pernyataan meminta agar toko modern itu ditutup. "Selama ritel itu beroperasi, banyak warga kami yang mengeluh. Umumnya pedagang kecil yang omzetnya mengalami penurunan. Bahkan, sudah ada pemilik warung yang menutup usaha karena merugi," tuturnya.
Di sisi lain, Camat Tampan Nurhaminsyah mengatakan, terkait penolakan warga mengenai keberadaan ritel Indomaret tersebut, pihaknya akan menggelar rapat pertemuan dengan dinas terkait. "Kami akan menggelar rapat dengan dinas membahas permasalahan ini," ujar Nurhaminsyah.
Menurutnya, pihaknya hanya mengeluarkan izin lantaran pemilik usaha sudah melengkapi seluruh persyaratan yang ada. Diakuinya, memang ada tidak ada tanda tangan dari RW karena pada waktu itu yang bersangkutan berada di luar daerah.
"Persyaratan yang diajukan ke kami lengkap, aturan tidak ada yang mengatur RW juga mesti menandatangani. Waktu itu, Pak RW berada di luar kota," sebutnya.
Kendati sudah lebih dua pekan beroperasi, ritel Indomaret tersebut diketahui tidak mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM), sebagaimana konfirmasi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru.
Selain tak mengantongi perizinan IUTM, keberadaan ritel Indomaret itu juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Swalayan jelas sudah disebutkan antara toko swalayan satu ke toko yang lain tidak boleh saling berdekatan. Jaraknya minimal harus 350 meter. Namun, faktanya di lapangan, jarak ritel Indomaret dengan toko lainnya hanya berjarak hitungan meter saja.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru Masirba Sulaiman ketika dikonfirmasi Riaupos.co, Kamis (24/11/2016), mengakui ritel Indomaret tersebut tak mengantongi perizinan IUTM. Ia juga mempertanyakan izin apa yang dimiliki pemilik ritel sehingga mereka berani beroperasi.
"Mereka tak memiliki izin, kami pertanyakan izin apa yang mereka kantongi. Jika mereka memiliki izin dari warga setempat, RT, lurah maupun camat, mereka belum bisa beroperasi." kata Irba, Kamis (24/11/2016).
Dipaparkan Irba, sesuai prosedur pengurusan IUTM, pemilik ritel mesti meminta rekomendasi ke Disperindag. Setelah itu, pihaknya memberikan rekomendasi bagi yang bersangkutan untuk selanjutnya melengkapi perizinan yang dipersyaratkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mulai dari warga setempat RT, RW, lurah dan camat, dan mengurus izin gangguan (HO).
"Setelah setelah seluruh persyaratan lengkap, maka mereka mesti datang ke kami (Disperindag) lagi untuk mengurus IUTM. Apabila IUTM-nya sudah keluar, maka barulah mereka boleh beroperasi," jelasnya.
Irba menambahkan, mengenai ritel tersebut, yang belum mengantongi izin, tapi sudah beroperasioanal, itu artinya mereka sudah melanggar aturan yang ada di Kota Pekanbaru. Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar ritel Indomaret tersebut menghentikan aktivitasnya.
"Mereka sudah melanggar aturan, kami minta mereka menghentikan opersionalnya sampai izinnya keluar," tegas Irba.
Protes dan penolakan dari warga setempat
Jika tak ada aral melintang, beberapa perwakilan warga RT 01/ RW 09 berencana untuk mendatangi kantor Lurah Sidomulyo Barat dan kantor Camat Tampan, Senin (28/11/2016) mendatang. Kedatangan mereka guna meminta agar surat rekomendasi yang dikeluarkan bagi ritel Indomaret di Jalan Al-Jihad untuk segera dicabut. Sebab, keberadaan ritel tersebut ditolak warga setempat.
Penolakan ritel Indomaret tersebut muncul lantaran berdiri tanpa ada persetujuan warga setempat. Selain itu, ritel yang sudah beroperasi hampir dua pekan tersebut dinilai melanggar aturan yang ada di Pekanbaru karena tidak mengantongi Izin Gangguan (HO) dari Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) dan Izin Usaha Toko Modern (IUTM) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru.
Di samping itu, ritel tersebut beroperasi hanya bermodalkan surat pernyataan warga setempat, RT, Lurah Sidomulyo Barat dan Camat Tampan, sedangkan dari pihak RW tidak ada karena menolak keberadaan ritel itu.
Bahkan, keberadaan ritel itu telah mengangkangi Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Swalayan, yang di dalamnya jelas disebutkan bahwa antara toko swalayan satu ke toko yang lain tidak boleh saling berdekatan. Jaraknya minimal harus 350 meter.
Suwaji, Ketua RW 09 Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan ketika dikonfirmasi Riaupos.co mengatakan, Senin (28/11/2016) mendatang beberapa perwakilan warga akan mendatangi kantor lurah dan kantor camat guna meminta agar surat rekomendasi yang telah dikeluarkan untuk dicabut kembali.
"Senin besok kami mendatangi kantor lurah dan camat, (untuk) meminta pak camat agar mencabut surat izin rekomendasi yang telah dikeluarkan untuk ritel Indomaret di Jalan Al-Jihad," kata Suwaji, Jumat (25/11/2016).
Disampaikannya, pihaknya tidak menandatangani surat persetujuan tersebut lantaran warga setempat banyak yang tidak setuju. Ia bahkan mempertanyakan sikap dari RT 01, yakni Hermon yang secara diam-diam menandatangani surat persetujuan mengenai keberadaan ritel tersebut. Padahal, dari jumlah empat RT yang ada, tiga di antaranya menolak adanya ritel Indomaret itu.
"Warga banyak setuju, maka saya tidak tanda tandangi. Sebab, saya merupakan perpanjangan tangan dari warga. Mengenai RT yang menandatangani surat persetujuan, ini yang menjadi masalah karena di RW 09 ada empat RT. Tiga RT menyatakan menolak. Namun, secara diam-diam RT 01 meneken surat persetujuan," terangnya.
Sementara itu, mengenai keberadaan ritel Indomaret tersebut, kata dia, pihaknya sudah membuat surat pernyataan meminta agar toko modern itu ditutup. "Selama ritel itu beroperasi, banyak warga kami yang mengeluh. Umumnya pedagang kecil yang omzetnya mengalami penurunan. Bahkan, sudah ada pemilik warung yang menutup usaha karena merugi," tuturnya.
Di sisi lain, Camat Tampan Nurhaminsyah mengatakan, terkait penolakan warga mengenai keberadaan ritel Indomaret tersebut, pihaknya akan menggelar rapat pertemuan dengan dinas terkait. "Kami akan menggelar rapat dengan dinas membahas permasalahan ini," ujar Nurhaminsyah.
Menurutnya, pihaknya hanya mengeluarkan izin lantaran pemilik usaha sudah melengkapi seluruh persyaratan yang ada. Diakuinya, memang ada tidak ada tanda tangan dari RW karena pada waktu itu yang bersangkutan berada di luar daerah.
"Persyaratan yang diajukan ke kami lengkap, aturan tidak ada yang mengatur RW juga mesti menandatangani. Waktu itu, Pak RW berada di luar kota," sebutnya.
| Editor | : | rp |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau