Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • SF Hariyanto Jadi Saksi Sidang Perkara Dugaan Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid    ●   
  • Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung   ●   
  • Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung   ●   
  • Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung   ●   
  • Setelah Dipecat Prabowo Mantan Kepala BGN dan 2 Wakilnya Ditahan Kejagung   ●   
Kasus penistaan agama Ahok,
Penyidik Mabes Polri sudah periksa 24 saksi
Selasa 22 November 2016, 04:53 WIB
Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama, menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama di Mabes Polri.
JAKARTA. Riaumadani. com - Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama, menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama di Mabes Polri. Sejauh ini, 24 saksi telah diperiksa penyidik untuk melengkapi berkas perkara Ahok.

''Sudah periksa 24 saksi sampai saat ini,'' kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Kombes Rikwanto, di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11).

"Ada yang memang dipanggil sedang ketentuan, ada yang memang kooperatif 'pak kapan saya diperiksa?' atau 'anda mau diperiksa kapan?' atau kita jemput bola. Intinya adalah untuk mempercepat prosesnya," timpalnya.

Menurut Rikwanto pemeriksaan kali ini tidak akan berlangsung lama. Mengingat, pemeriksaan Ahok saat ini hanya mengulang pertanyaan dan penambahan keterangan.

"Tinggal ditambahkan saja, pemeriksaan kan seluruhnya ditanyakan kembali karena kali ini sebagai tersangka, tentunya ada pengulangan, ada tambahan-tambahan," ujarnya.

Dikatakan dia, penyidik tidak akan membatasi pendamping atau kuasa hukum Ahok yang hadir dalam pemeriksaan. Hanya saja, mereka yang mendampingi Ahok harus terdaftar dalam surat kuasa yang diterima penyidik.

"Teknisnya mereka bisa 4 atau 3 orang mendampingi, nanti beberapa jam bergantian. Tapi semua yang mendampingi harus masuk dalam surat kuasa," pungkas Rikwanto.




Editor : merdeka
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top