Pungli
Paur Humas Polres Rokan Hulu, Ipda Effendy Lupino.
Lakukan Pungli Terhadap Sopir Truk, 2 Pria di Rokan Hulu Diamankan
Senin 21 November 2016, 23:43 WIB
Paur Humas Polres Rokan Hulu, Ipda Effendy Lupino.
PEKANBARU Riaumadani.com - Dua orang pria di Kabupaten Rokan Hulu, masing-masing berinisial Sk dan Ma, terpaksa digiring ke kantor polisi. Mereka tertangkap tangan saat melakukan pungutan liar alias pungli terhadap sejumlah truk bermuatan.
Aktivitas pungli tersebut berhasil dibongkar jajaran Reserse Kriminal Polres Rokan Hulu, Sabtu (19/11) kemarin. Keduanya diamankan aparat berwajib dari pos-pos pinggir jalan yang ditenggarai jadi lokasi 'ngutip' uang.
Kepolisian setempat menyebutkan, Sk dan Ma kedapatan melakukan pungutan liar di sepanjang Jalan Lintas, Desa Rantau Kasai dan Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. Tidak dijelaskan entah sudah berapa lama mereka beroperasi.
"Awalnya ada laporan masuk ke kita terkait Pungli di sana. Tim Opsnal kemudian menyelidiki. Ditemukan ada pos di sana yang kita duga melakukan aktivitas (pungli, red). Kita amankan mereka berdua," kata Paur Humas Polres Rokan Hulu, Ipda Effendy Lupino.
Saat penangkapan ini, kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua blok karcis dan uang tunai Rp189 ribu. Atas temuan itu, Sk dan Ma akhirnya tak bisa berkutik dan langsung digelandang ke Mapolres hari itu juga.
"Ada dua pos saat itu. Kita duga sasarannya kendaraan bermuatan yang melintas di sana. Kita sekarang masih selidiki dan meminta keterangan keduanya," pungkas Effendy Lupino, Minggu (20/11) siang. (grc/sis)
Aktivitas pungli tersebut berhasil dibongkar jajaran Reserse Kriminal Polres Rokan Hulu, Sabtu (19/11) kemarin. Keduanya diamankan aparat berwajib dari pos-pos pinggir jalan yang ditenggarai jadi lokasi 'ngutip' uang.
Kepolisian setempat menyebutkan, Sk dan Ma kedapatan melakukan pungutan liar di sepanjang Jalan Lintas, Desa Rantau Kasai dan Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. Tidak dijelaskan entah sudah berapa lama mereka beroperasi.
"Awalnya ada laporan masuk ke kita terkait Pungli di sana. Tim Opsnal kemudian menyelidiki. Ditemukan ada pos di sana yang kita duga melakukan aktivitas (pungli, red). Kita amankan mereka berdua," kata Paur Humas Polres Rokan Hulu, Ipda Effendy Lupino.
Saat penangkapan ini, kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua blok karcis dan uang tunai Rp189 ribu. Atas temuan itu, Sk dan Ma akhirnya tak bisa berkutik dan langsung digelandang ke Mapolres hari itu juga.
"Ada dua pos saat itu. Kita duga sasarannya kendaraan bermuatan yang melintas di sana. Kita sekarang masih selidiki dan meminta keterangan keduanya," pungkas Effendy Lupino, Minggu (20/11) siang. (grc/sis)
| Editor | : | Tis.HR |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham