Gelar Perkara Kasus Penistaan Agama Oleh Ahok.
Gelar Perkara Kasus Penistaan Agama Oleh Ahok
Ahli Bahasa M Husni Muadz: Frase
Rabu 16 November 2016, 01:15 WIB
Gelar Perkara Kasus Penistaan Agama Oleh Ahok
JAKARTA. Riaumadani. com - Ahli bahasa dari Universitas Mataram, M Husni Muadz menjelaskan, bahwa kata 'dibohongi' dalam video Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diduga ada unsur penistaan agama dianggap instrumen tidak netral yang bersifat merendahkan saat disandingkan dengan kata Alquran.
Akibatnya, kata Husni, secara otomatis bahwa ucapan Ahok sudah masuk dalam kategori penistaan agama. ''Dalam perkataan itu (Ahok), ada instrumen kata 'pakai',lalu ada kata benda (Al Maidah). Nah, dalam frase itu (pakai Surah Al Maidah), bergantung pada kata kerjanya," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Husni menambahkan, dalam frasa 'dibohongi pakai Surah Al Maidah' memiliki kata kerja 'dibohongi' merupakan instrumen tak netral dengan kata lain jika disandingkan dengan kata 'pakai Al Maidah' sudah memiliki nilai merendahkan isi dari Alquran.
"Alquran (beserta isinya, termasuk Surah Al Maidah) itu sudah mutlak, sudah final (kebenarannya) bagi umat Islam. Kemudian disandingkan instrumen itu (Dibohongi). Secara bahasa, disitu penistaannya. Dengan dia mengundang instrumen yang kebetulan isinya Alquran. Kenapa tak pakai buku yang lain misalnya, kenapa pakai Alquran. Disandingkan dengan kata-kata kebohongan," terangnya.
Menurut saksi ahli yang didatangkan oleh pihak pelapor ini, bahwa pada saat Ahok mengucapkan kata-kata kontroversial yang mengundang kemarahan kaum muslimin sangat menyadari bahwa dirinya telah menistakan agama.
"Oh iya, kalau enggak (sadar) yah enggak bisa ngomong kayak gitu. Apalagi dalam posisi gubernur. Mestinya dia (Ahok) ngomong soal ikan, kok tiba-tiba ngomong tentang Alquran. Gimana ceritanya? Bahwa itu tandanya dia ingin berniat yang lain-lain," tutupnya.
Akibatnya, kata Husni, secara otomatis bahwa ucapan Ahok sudah masuk dalam kategori penistaan agama. ''Dalam perkataan itu (Ahok), ada instrumen kata 'pakai',lalu ada kata benda (Al Maidah). Nah, dalam frase itu (pakai Surah Al Maidah), bergantung pada kata kerjanya," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Husni menambahkan, dalam frasa 'dibohongi pakai Surah Al Maidah' memiliki kata kerja 'dibohongi' merupakan instrumen tak netral dengan kata lain jika disandingkan dengan kata 'pakai Al Maidah' sudah memiliki nilai merendahkan isi dari Alquran.
"Alquran (beserta isinya, termasuk Surah Al Maidah) itu sudah mutlak, sudah final (kebenarannya) bagi umat Islam. Kemudian disandingkan instrumen itu (Dibohongi). Secara bahasa, disitu penistaannya. Dengan dia mengundang instrumen yang kebetulan isinya Alquran. Kenapa tak pakai buku yang lain misalnya, kenapa pakai Alquran. Disandingkan dengan kata-kata kebohongan," terangnya.
Menurut saksi ahli yang didatangkan oleh pihak pelapor ini, bahwa pada saat Ahok mengucapkan kata-kata kontroversial yang mengundang kemarahan kaum muslimin sangat menyadari bahwa dirinya telah menistakan agama.
"Oh iya, kalau enggak (sadar) yah enggak bisa ngomong kayak gitu. Apalagi dalam posisi gubernur. Mestinya dia (Ahok) ngomong soal ikan, kok tiba-tiba ngomong tentang Alquran. Gimana ceritanya? Bahwa itu tandanya dia ingin berniat yang lain-lain," tutupnya.
| Editor | : | Tis.okezone |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau