Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
  • LAMR Kecamatan Sungai Apit, Lakukan Seminar Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar Pengantin. .2026    ●   
Pembunuhan Sadis
Polisi Tenayan Raya Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Bos Bengkel Dalam Hitungan Jam
Minggu 13 November 2016, 23:15 WIB
Rahmad Yuldra Fandi alias Amek (22), tersangka pembunuh pemilik bengkel Omega, Deri Iswando (38) warga Jalan Lintas Timur, Perum Gria Mulia Insani, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

PEKANBARU, Riaumadani.com - Kurang dari 24 jam, tim Opsnal Polsek Tenayan Raya berhasil membakuk Rahmad Yuldra Fandi alias Amek (22), tersangka pembunuh pemilik bengkel Omega, Deri Iswando (38) warga Jalan Lintas Timur, Perum Gria Mulia Insani, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

"Tersangka kita tangkap di dalam salah satu kamar karyawan Wisma Dwi Dharma Jalan Utama/Nenas, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru pada Minggu (13/11/2016) sekitar pukul 10.00 WIB tanpa perlawan," kata Kapolsek Tenayan Raya Kompol Indra Rusdi.

Rahmad Fandi alias Amek merupakan karyawan di bengkel Omega milik korban yang berlokasi di Jalan Hangtuah Gang Iklas, Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya.

Pelaku membacok leher sebelah kiri korban dengan menggunakan sebilah parang hingga tewas di Jalan Hangtuah Gang Iklas, Sabtu (12/11/2016) malam, sekitar pukul 20.30 WIB.

Menurut Indra Rusdi motif pembunuhan berawal, saat pelaku meminta pinjaman uang kepada korban. Namun saat itu korban tidak mau memberinya dengan alasan "duit, duit aja". Pelaku yang emosi dan terjadilah adu mulut dengan korban.

"Pelaku yang emosi lalu mengambil parang yang ada dibengkel yang telah dipersiapkannya sebelumnya sambil langsung membacoknya ke leher korban dan kemudian melarikan diri dengan meninggalkan parang yang dipakai menghabisi korban di tempat kejadian perkara," kata Kapolsek.

Dikatakan Indra, tersangka Rahmad bekerja dibengkel mobil milik korban sejak bulan September 2016. Selama bekerja pelaku juga sering merasa sakit hati dengan korban karena kerap dituduh menghilangkan barang  barang yang ada di dalam bengkel.

"Bersama tersangka pihkanya juga mengamankan barang bukti sebilah parang yang dipakai pelaku untuk mengahabisi korban, pakai berlumuran darah dan sepasang sendal milik korban," jelasnya.

Rahmad saat ini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Tenayan Raya. "Pelaku diancam dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tukas Kompol Indra Rusdi. (gam)




Editor : TIS.Re
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top