Oknum PNS Pesta Narkoba
Oknum PNS Kota Pekanbaru saat diperiksa
Oknum PNS Pekanbaru Ditangkap Saat Pesta Sabu
Selasa 08 Juli 2014, 02:07 WIB
Oknum PNS Kota Pekanbaru saat diperiksa
PEKANBARU. Riaumadani. com - Bambang Riza [32], seorang oknum PNS di BPBD dan Damkar Kota Pekanbaru bersama temannya yang bekerja sebagai tenaga honorer di Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang diketahui bernama Rizza Dabora [36], Senin [7/7/2014] siang sekitar pukul 13.30 WIB, digiring dari sel tahanan ke ruang penyidik narkoba Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Mengenakan baju tahanan berwarna orange dengan tangan terborgol, kedua abdi negara itu terlihat tertunduk malu saat diperiksa penyidik. Sekitar satu jam lebih lamanya menjalani pemeriksaan, penyidik langsung menggiring kedua tersangka keruangan Wakasat Narkoba, AKP M. Atar untuk dihadirkan dalam ekspose pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan oknum PNS dan honorer PNS tersebut.
Kepada sejumlah wartawan, keduanya mengakui perbuatannya. Bahkan, tersangka Bambang Riza, mengaku bahwa dia sangat menyesal. Sebab, tidak hanya vonis penjara yang akan menantinya, tapi sanksi pemecatan dari PNS, juga bakal dia terima. Begitu juga dengan tersangka Rizza Dabora, yang juga terancam batal diangkat menjadi PNS di Pemkab Pelalawan
"Kami sangat menyesal. Kami tidak menyangka nasib kami berujung seperti ini. Tidak hanya sanksi penjara dan pemecatan dari pekerjaan yang bakal kami terima, tapi sanksi sosial juga bakal kami dapatkan dari keluarga dan lingkungan kami," kata kedua tersangka kepada wartawan, kemarin.
Tersangka Bambang juga menuturkan bahwa dia sudah sering nyabu. Bahkan, dalam seminggu bisa mencapai tiga kali. Tidak hanya itu, bahkan staf administrasi di BPBD dan Damkar Kota Pekanbaru ini, mengaku bahwa dia sudah kecanduan dan sulit melepaskan diri dari jeratan narkoba.
"Sudah saya coba untuk berhenti, tapi tidak bisa," ujarnya.
Seperti yang diberitakan media Tribun, kedua tersangka di tangkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pesta narkoba di rumah tersangka Bambang Riza, di Jalan Kampar, Gang Kampar IV, Kecamatan Limapuluh. Kemudian, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah tersangka Bambang.
Setiba di rumah tersangka, petugas langsung mengintip kegiatan tersangka di dalam kamar rumahnya melalui jendela. Saat diintip, petugas melihat tersangka Bambang dan Rizza Dabora yang merupakan warga Jalan Lintas Timur KM 11, Tenayan Raya, sedang asik pesta narkoba jenis sabu-sabu. Petugas, kemudian langsung menggerebek rumah tersangka.
Setelah pintu utama rumah tersangka dibuka, petugas kemudian menggendor pintu kamar rumah tersangka Bambang yang saat itu dalam keadaan terkunci dari dalam. Karena Bambang tidak mau membuka pintu kamarnya, petugas tidak patah arah. Petugas, memanggil Ketua RT setempat. Disaksikan Ketua RT setempat, petugas kemudian mendobrak pintu kamar rumah tersangka. Seterunya, kedua tersangka langsung diamankan petugas.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa dua paket diduga sabu-sabu yang ditemukan terselip di bawah meja, Satu buah alat isap bong, timbangan digitil, dan pipet kaca yang masih berisikan sabu-sabu. Setelah itu, tersangka langsung dibawa ke mapolresta Pekanbaru untuk ditindaklanjuti.
Wakasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP M. Attar mengatakan, saat ini kasusnya masih dikembangkan. Pengakuan kedua tersangka, barang bukti tersebut dibelinya dari seorang tahanan Lapas kelas II A Pekanbaru, yang ditangkap petugas karena kasus pengedaran narkoba berinisial Rk.
"Barang bukti itu, dibeli tersangka dari Rk melalui seorang kurir berinisial Bc, yang merupakan warga Panam. Saat ini, kasusnya masih kita kembangkan. Kedua tersangka, kita ancam dengan pasal 112 atau pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya, minimal lima tahun penjara," tuturnya.**
Mengenakan baju tahanan berwarna orange dengan tangan terborgol, kedua abdi negara itu terlihat tertunduk malu saat diperiksa penyidik. Sekitar satu jam lebih lamanya menjalani pemeriksaan, penyidik langsung menggiring kedua tersangka keruangan Wakasat Narkoba, AKP M. Atar untuk dihadirkan dalam ekspose pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan oknum PNS dan honorer PNS tersebut.
Kepada sejumlah wartawan, keduanya mengakui perbuatannya. Bahkan, tersangka Bambang Riza, mengaku bahwa dia sangat menyesal. Sebab, tidak hanya vonis penjara yang akan menantinya, tapi sanksi pemecatan dari PNS, juga bakal dia terima. Begitu juga dengan tersangka Rizza Dabora, yang juga terancam batal diangkat menjadi PNS di Pemkab Pelalawan
"Kami sangat menyesal. Kami tidak menyangka nasib kami berujung seperti ini. Tidak hanya sanksi penjara dan pemecatan dari pekerjaan yang bakal kami terima, tapi sanksi sosial juga bakal kami dapatkan dari keluarga dan lingkungan kami," kata kedua tersangka kepada wartawan, kemarin.
Tersangka Bambang juga menuturkan bahwa dia sudah sering nyabu. Bahkan, dalam seminggu bisa mencapai tiga kali. Tidak hanya itu, bahkan staf administrasi di BPBD dan Damkar Kota Pekanbaru ini, mengaku bahwa dia sudah kecanduan dan sulit melepaskan diri dari jeratan narkoba.
"Sudah saya coba untuk berhenti, tapi tidak bisa," ujarnya.
Seperti yang diberitakan media Tribun, kedua tersangka di tangkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pesta narkoba di rumah tersangka Bambang Riza, di Jalan Kampar, Gang Kampar IV, Kecamatan Limapuluh. Kemudian, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah tersangka Bambang.
Setiba di rumah tersangka, petugas langsung mengintip kegiatan tersangka di dalam kamar rumahnya melalui jendela. Saat diintip, petugas melihat tersangka Bambang dan Rizza Dabora yang merupakan warga Jalan Lintas Timur KM 11, Tenayan Raya, sedang asik pesta narkoba jenis sabu-sabu. Petugas, kemudian langsung menggerebek rumah tersangka.
Setelah pintu utama rumah tersangka dibuka, petugas kemudian menggendor pintu kamar rumah tersangka Bambang yang saat itu dalam keadaan terkunci dari dalam. Karena Bambang tidak mau membuka pintu kamarnya, petugas tidak patah arah. Petugas, memanggil Ketua RT setempat. Disaksikan Ketua RT setempat, petugas kemudian mendobrak pintu kamar rumah tersangka. Seterunya, kedua tersangka langsung diamankan petugas.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa dua paket diduga sabu-sabu yang ditemukan terselip di bawah meja, Satu buah alat isap bong, timbangan digitil, dan pipet kaca yang masih berisikan sabu-sabu. Setelah itu, tersangka langsung dibawa ke mapolresta Pekanbaru untuk ditindaklanjuti.
Wakasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP M. Attar mengatakan, saat ini kasusnya masih dikembangkan. Pengakuan kedua tersangka, barang bukti tersebut dibelinya dari seorang tahanan Lapas kelas II A Pekanbaru, yang ditangkap petugas karena kasus pengedaran narkoba berinisial Rk.
"Barang bukti itu, dibeli tersangka dari Rk melalui seorang kurir berinisial Bc, yang merupakan warga Panam. Saat ini, kasusnya masih kita kembangkan. Kedua tersangka, kita ancam dengan pasal 112 atau pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya, minimal lima tahun penjara," tuturnya.**
| Editor | : | Laporan ; TIS/Tp |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham