Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Kerahkan Alat Berat
Tim Gabungan Tumbangkan Ribuan Pohon Sawit Ilegal di Area Cagar Biosfer Giam Siak Kecil
Jumat 11 November 2016, 23:17 WIB
Pemusnahan ribuan batang kelapa sawit yang ditanam di kawasan inti Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

PEKANBARU. Riaumadani. com - Tim gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) didampingi Komisioner KomnasHAM melakukan pemusnahan ribuan batang kelapa sawit yang ditanam di kawasan inti Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Setidaknya ada sekitar ratusan hektar lahan yang ditanami kelapa sawit dimusnahkan tim ini, dengan mengerahkan alat berat serta cairan kimia. Itu telah berlangsung sejak 10 November 2016 kemarin. Tindakan persuasif tersebut bertujuan menjaga kelestarian Cagar Biosfer.

Pemusnahan juga melibatkan TNI-Polri. Sementara dari pihak KomnasHAM diwakili Siti Nurlaila. "Total ada ratusan hektar lahan yang ditanami kelapa sawit di Cagar Biosfer kita musnahkan," kata Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum MenLHK Wilayah II Sumatera, Eduwar Hutapea.

Ini dilakukan, sambungnya, Jumat (11/11/2016), untuk menindaklanjuti temuan adanya perkebunan di dalam areal inti Cagar Biosfer yang dilindungi. "Akan kita lihat untuk selanjutnya. Ini pendekatannya soft dan saat ini belum penegakkan hukum," yakin dia.

Kesulitannya, ada sebagian kawasan kelapa sawit yang terendam air. Sebab itu petugas memusnahkannya dengan cara dicabut. Sementara terkait menggandeng KomnasHAM, ungkap Eduar, guna mempertimbangkan dampak yang terjadi ke depan.

"Agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, makanya kita libatkan KomnasHAM," lanjutnya. Adapun untuk mencapai lokasi, tim harus melewati area gambut serta rawa sepanjang tujuh kilometer.

Keberadaan tanaman sawit di kawasan itu, diduga memang sengaja ditanam dan menjadi kawasan perkebunan. Padahal semestinya itu tidak diperbolehkan. Ada yang usia sawitnya dalam kategori produktif, mulai empat hingga lima tahun.

Dengan tindakan tegas diharapkan dapat mengembalikan fungsi semula kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, di mana merupakan satu dari tujuh cagar biosfer yang ada di Indonesia, yang terletak di dua wilayah pemerintahan, yaitu Bengkalis dan Kabupaten Siak.

Keduanya merupakan bagian dari eco-region hutan Sumatera yang dapat tergabung menjadi sebuah kawasan konservasi, dengan area inti cagar biosfer seluas 178.722 hektar. Kawasan ini juga telah diakui oleh situs resmi warisan dunia, UNESCO. **




Editor : Tis.grc
Kategori : Siak
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top