Kasus Korupsi Dana Silpa APBD Inhu 2006
POTO ILUSTRASI INT
Raja Erisman ,Diduga Terlibat Korupsi Silpa APBD Inhu
Selasa 08 Juli 2014, 01:17 WIB
POTO ILUSTRASI INT
PEKANBARU, Riaumadani. com - Kepala Seksi Pidana Khusus [Kasi Pidsus] Kejari Rengat kabupaten Indragiri Hulu mensiyalir Sekda Inhu Raja Erisman terlibat dalam kasus korupsi dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran [Silpa] APBD Inhu tahun 2006.
Sementara ini dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana Silpa APBD Inhu tahun 2006, penyidik Kejari Rengat masih menetapkan 2 orang tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp 2,8 miliar.
"Memang hasil auditnya belum selesai dari BPKP. Tapi prediksi kita, sesuai hitungan awal, kerugian mencapai Rp 2,8 miliar," ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri [Kejari] Rengat, Heru Syahputra, SH MH kepada riau24.com, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Menurut Heru, dalam proses penyidikan, Kejari Rengat masih menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Inhu, Rosdianto dan mantan Bendahara Pembantu Pengeluaran, Putra Gunawan.
Seperti diketahui, dana yang diduga dikorupsi dua tersangka tersebut merupakan sisa anggaran tahun 2012 yang tidak disetorkan oleh tersangka. Padahal seharusnya sisa anggaran tersebut harus disetorkan paling lambat 31 Desember tahun bersangkutan. Bahkan dalam kasus ini, Sekdakab Inhu, R. Erisman diduga terlibat dan pernah diperiksa penyidik kejaksaan.
Para tersangka akan dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3, dan pasal 8 Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Dalam kasus ini dugaan awal kerugian negara mencapai Rp 2,8 milyar. **
Sementara ini dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana Silpa APBD Inhu tahun 2006, penyidik Kejari Rengat masih menetapkan 2 orang tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp 2,8 miliar.
"Memang hasil auditnya belum selesai dari BPKP. Tapi prediksi kita, sesuai hitungan awal, kerugian mencapai Rp 2,8 miliar," ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri [Kejari] Rengat, Heru Syahputra, SH MH kepada riau24.com, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Menurut Heru, dalam proses penyidikan, Kejari Rengat masih menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Inhu, Rosdianto dan mantan Bendahara Pembantu Pengeluaran, Putra Gunawan.
Seperti diketahui, dana yang diduga dikorupsi dua tersangka tersebut merupakan sisa anggaran tahun 2012 yang tidak disetorkan oleh tersangka. Padahal seharusnya sisa anggaran tersebut harus disetorkan paling lambat 31 Desember tahun bersangkutan. Bahkan dalam kasus ini, Sekdakab Inhu, R. Erisman diduga terlibat dan pernah diperiksa penyidik kejaksaan.
Para tersangka akan dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3, dan pasal 8 Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Dalam kasus ini dugaan awal kerugian negara mencapai Rp 2,8 milyar. **
| Editor | : | Laporan : TAM/ R24 |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan