
Kasus Korupsi Dana Silpa APBD Inhu 2006
POTO ILUSTRASI INT
Raja Erisman ,Diduga Terlibat Korupsi Silpa APBD Inhu
Selasa 08 Juli 2014, 01:17 WIB

PEKANBARU, Riaumadani. com - Kepala Seksi Pidana Khusus [Kasi Pidsus] Kejari Rengat kabupaten Indragiri Hulu mensiyalir Sekda Inhu Raja Erisman terlibat dalam kasus korupsi dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran [Silpa] APBD Inhu tahun 2006.
Sementara ini dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana Silpa APBD Inhu tahun 2006, penyidik Kejari Rengat masih menetapkan 2 orang tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp 2,8 miliar.
"Memang hasil auditnya belum selesai dari BPKP. Tapi prediksi kita, sesuai hitungan awal, kerugian mencapai Rp 2,8 miliar," ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri [Kejari] Rengat, Heru Syahputra, SH MH kepada riau24.com, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Menurut Heru, dalam proses penyidikan, Kejari Rengat masih menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Inhu, Rosdianto dan mantan Bendahara Pembantu Pengeluaran, Putra Gunawan.
Seperti diketahui, dana yang diduga dikorupsi dua tersangka tersebut merupakan sisa anggaran tahun 2012 yang tidak disetorkan oleh tersangka. Padahal seharusnya sisa anggaran tersebut harus disetorkan paling lambat 31 Desember tahun bersangkutan. Bahkan dalam kasus ini, Sekdakab Inhu, R. Erisman diduga terlibat dan pernah diperiksa penyidik kejaksaan.
Para tersangka akan dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3, dan pasal 8 Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Dalam kasus ini dugaan awal kerugian negara mencapai Rp 2,8 milyar. **
Sementara ini dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana Silpa APBD Inhu tahun 2006, penyidik Kejari Rengat masih menetapkan 2 orang tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp 2,8 miliar.
"Memang hasil auditnya belum selesai dari BPKP. Tapi prediksi kita, sesuai hitungan awal, kerugian mencapai Rp 2,8 miliar," ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri [Kejari] Rengat, Heru Syahputra, SH MH kepada riau24.com, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Menurut Heru, dalam proses penyidikan, Kejari Rengat masih menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Inhu, Rosdianto dan mantan Bendahara Pembantu Pengeluaran, Putra Gunawan.
Seperti diketahui, dana yang diduga dikorupsi dua tersangka tersebut merupakan sisa anggaran tahun 2012 yang tidak disetorkan oleh tersangka. Padahal seharusnya sisa anggaran tersebut harus disetorkan paling lambat 31 Desember tahun bersangkutan. Bahkan dalam kasus ini, Sekdakab Inhu, R. Erisman diduga terlibat dan pernah diperiksa penyidik kejaksaan.
Para tersangka akan dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3, dan pasal 8 Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Dalam kasus ini dugaan awal kerugian negara mencapai Rp 2,8 milyar. **
Editor | : | Laporan : TAM/ R24 |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan