
Pilkada Kota Pekanbaru 2017
Setelah empat kali sidang di Panwaslu Pekanbaru, akhirnya
tim Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah (BISA) memenangkan sengketa
atas termohon KPU Pekanbaru.
Panwaslu Kota Pekanbaru Putuskan BISA Memenuhi Syarat Peserta Pilkada 2017
Minggu 06 November 2016, 10:36 WIB

PEKANBARU, Riaumadani. com - Setelah empat kali sidang di Panwaslu Pekanbaru, akhirnya tim Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah (BISA) memenangkan sengketa atas termohon KPU Pekanbaru. Dengan demikian BISA dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada Pekanbaru tahun 2017.
Putusan itu disampaikan Panwaslu Pekanbaru dalam sidang kelima, Sabtu (5/11) pagi pukul 10.00 wib tadi.
Saat pembacaan keputusan dalam sidang yang dipimpin Ketua Panwaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution, yang menyatakan permohonan tim BISA dikabulkan sebagian, yakni memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada Pekanbaru, langsung disambut dengan teriakan ratusan kader dan simpatisan PDIP-PPP yang hadir menyaksikan sidang.
"Merdeka, Allahu Akbar, BISA.... Maju, BISA... Menang...," teriak mereka.
Panwas memutuskan bahwa H Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah lolos dan memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada Pekanbaru sesuai dengan fakta persidangan dengan kesaksian para saksi yang dihadirkan dan bukti-bukti. Maka keputusan KPU yang menyatakan Said Usman Abdullah tidak memenuhi syarat karena disabilitas terbantahkan.
"Kita memutuskan, permohonan pemohon diterima untuk sebagian, membatalkan keputusan KPU nomor 59 mengenai sepanjang pasangan Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah, kemudian agar KPU menerbitkan keputusan bahwa Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah sebagai pasangan calon," sebut Indra Khalid Nasution.
Diambilnya keputusan tersebut, karena dalam pertimbangan Panwas, bahwa kesimpulan dokter tidak ditemukan berdasarkan bukti kalimat yang tegas bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.
"Antara keputusan dokter dan keputusan KPU ada ruang penafsiran. Tidak seharusnya pejabat administrasi negara mengeluarkan kebinakan yang mengatakan ketidakadilan dan mencabut hak konstitusional warga negara," urainya.
Mengenai disabilitas, lanjut Indra, bahwa pengertian disabilitas dalam buku panduan dokter tidaklah terlepas dari pengertian dalam Undang Undang tentang disabilitas, nomor 8 tahun 2016. Bahwa dalam Undang Undang itu dinyatakan penyandangn disabilitas pun dijamin haknya sebagai pejabat publik baik dipilih maupun memilih. Maka inilah yang menjadi dasar intinya dari putusan Panwas tersebut.
Dengan telah diputuskannya hasil sidang ini oleh panwas maka KPU hanya ada 2 pilihan dalam 3 hari kerja, melaksanakan atau banding ke PTTUN. Karena keputusan Panwas ini mengikat.
"Dalam Undang Undang tidak ada disebutkan hanya satu pihak yang boleh melaksanakan banding, dua dauanya boleh, cuman ada berupa fatwa dari Mahkamah Agung bahwa pihak Mahkamah Agung dan pengadilan di bawahnya tidak menerima banding dari KPU karena logikanya KPU dan Panwas itu sama-sama lembaga negara," pungkasnya.
Ketua KPU Pekanbaru Amiruddin Sijaya saat dikonfirmasi usai sidang atas keputusan tersebut mengaku akan melaksanakan rapat dalam waktu 3 hari kerja ini guna mengkaji keputusan tersebut dan belum memutuskan apa-apa, baik banding maupun hal lainnya.
"Kita pleno, bagaimana menindaklanjuti dari pada keputusan panwas ini, kita punya wakjtu 3 hari, nanti kita bicarakan lagi,l. Dalam hal ini kita pelajari dulu ini," bebernya.
Ditanya apakah puas dengan hasil sidang ini, dimana pihak KPU sebagai termohon pada sidang lalu pernah meminta didatangkan kalangan profesional memimpin sidang namun pihak panwaslu mengaku mampu dan tidak mengabulkan saran KPU, Amiruddin Sijaya mengaku tidak ada bahasa puas.
"Saya kira dalam bahasa penyelenggara tidak ada memuaskan mengecewakan, kita mencari yang mana koridor dan aturan yang berlaku itu saja," pungkasnya.
Dalam sidang ini hadir juga Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah guna menyaksikan pembacaan keputusan oleh Panwaslu Pekanbaru. Usai keputusan, keduanya bersama tim koalisi menggelar doa bersama di halaman kantor Panwaslu Pekanbaru. (eza)
Putusan itu disampaikan Panwaslu Pekanbaru dalam sidang kelima, Sabtu (5/11) pagi pukul 10.00 wib tadi.
Saat pembacaan keputusan dalam sidang yang dipimpin Ketua Panwaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution, yang menyatakan permohonan tim BISA dikabulkan sebagian, yakni memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada Pekanbaru, langsung disambut dengan teriakan ratusan kader dan simpatisan PDIP-PPP yang hadir menyaksikan sidang.
"Merdeka, Allahu Akbar, BISA.... Maju, BISA... Menang...," teriak mereka.
Panwas memutuskan bahwa H Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah lolos dan memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada Pekanbaru sesuai dengan fakta persidangan dengan kesaksian para saksi yang dihadirkan dan bukti-bukti. Maka keputusan KPU yang menyatakan Said Usman Abdullah tidak memenuhi syarat karena disabilitas terbantahkan.
"Kita memutuskan, permohonan pemohon diterima untuk sebagian, membatalkan keputusan KPU nomor 59 mengenai sepanjang pasangan Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah, kemudian agar KPU menerbitkan keputusan bahwa Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah sebagai pasangan calon," sebut Indra Khalid Nasution.
Diambilnya keputusan tersebut, karena dalam pertimbangan Panwas, bahwa kesimpulan dokter tidak ditemukan berdasarkan bukti kalimat yang tegas bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.
"Antara keputusan dokter dan keputusan KPU ada ruang penafsiran. Tidak seharusnya pejabat administrasi negara mengeluarkan kebinakan yang mengatakan ketidakadilan dan mencabut hak konstitusional warga negara," urainya.
Mengenai disabilitas, lanjut Indra, bahwa pengertian disabilitas dalam buku panduan dokter tidaklah terlepas dari pengertian dalam Undang Undang tentang disabilitas, nomor 8 tahun 2016. Bahwa dalam Undang Undang itu dinyatakan penyandangn disabilitas pun dijamin haknya sebagai pejabat publik baik dipilih maupun memilih. Maka inilah yang menjadi dasar intinya dari putusan Panwas tersebut.
Dengan telah diputuskannya hasil sidang ini oleh panwas maka KPU hanya ada 2 pilihan dalam 3 hari kerja, melaksanakan atau banding ke PTTUN. Karena keputusan Panwas ini mengikat.
"Dalam Undang Undang tidak ada disebutkan hanya satu pihak yang boleh melaksanakan banding, dua dauanya boleh, cuman ada berupa fatwa dari Mahkamah Agung bahwa pihak Mahkamah Agung dan pengadilan di bawahnya tidak menerima banding dari KPU karena logikanya KPU dan Panwas itu sama-sama lembaga negara," pungkasnya.
Ketua KPU Pekanbaru Amiruddin Sijaya saat dikonfirmasi usai sidang atas keputusan tersebut mengaku akan melaksanakan rapat dalam waktu 3 hari kerja ini guna mengkaji keputusan tersebut dan belum memutuskan apa-apa, baik banding maupun hal lainnya.
"Kita pleno, bagaimana menindaklanjuti dari pada keputusan panwas ini, kita punya wakjtu 3 hari, nanti kita bicarakan lagi,l. Dalam hal ini kita pelajari dulu ini," bebernya.
Ditanya apakah puas dengan hasil sidang ini, dimana pihak KPU sebagai termohon pada sidang lalu pernah meminta didatangkan kalangan profesional memimpin sidang namun pihak panwaslu mengaku mampu dan tidak mengabulkan saran KPU, Amiruddin Sijaya mengaku tidak ada bahasa puas.
"Saya kira dalam bahasa penyelenggara tidak ada memuaskan mengecewakan, kita mencari yang mana koridor dan aturan yang berlaku itu saja," pungkasnya.
Dalam sidang ini hadir juga Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah guna menyaksikan pembacaan keputusan oleh Panwaslu Pekanbaru. Usai keputusan, keduanya bersama tim koalisi menggelar doa bersama di halaman kantor Panwaslu Pekanbaru. (eza)
Editor | : | TIS.Re |
Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan