
Polda Metro Jaya Keluarkan Maklumat
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono (Foto: Regina)
Polda Metro Jaya Keluarkan 8 Maklumat Terkait Demo Ormas Islam 4 November
Selasa 01 November 2016, 23:45 WIB

JAKARTA. Riaumadani. com - Menjelang aksi demo besar-besaran yang dilakukan organisasi masyarakat (ormas) Islam pada Jumat 4 November 2016, Polda Metro Jaya mengeluarkan maklumat terkait larangan melakukan tindak pidana ketika menyampaikan pendapat di muka umum.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono, setiap aparatur pemerintah, khususnya Polri berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melindungi hak asasi manusia, menghargai asas legalitas, mengharagai prinsip praduga tak bersalah, dan menyelenggarakan pengamanan.
"Selain anggota Polri, peserta atau penanggungjawab berkewajiban untuk menghormati hak-hak orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum," ucap Awi di Kantor Humas Polda Metro Jaya, Selasa (1/11/2016).
Awi mengatakan, maklumat itu dikelurkan untuk mengingat kan kepada masyarakat yang mengikuti demonstrasi agar tetap menaati perundang-undangan yang berlaku, serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Berikut delapan poin larangan melakukan tindak pidana ketika menyampaikan pendapat di muka umum:
1. Membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut, atau menguasai senjata api, amunisi, dan/atau bahan peledak; apabila melakukan tindak pidana tersebut maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Rl Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah ''Ordonnantie Tijdelijke Bijzondare Strafbepalingen" (STBL. 1948 Nomor 17) dan UU RI Dahulu Nomor 8 Tahun 1948, yang berbunyi:
Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke lndonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara, selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun.
2. Membawa, memiliki, menguasai, menyimpan, atau mengangkut senjata tajam, senjata penusuk, dan/atau senjata pemukul; apabila melakukan tindak pidana tersebut maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah ''Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen'' (STBL 1948 Nomor 17) dan UU Rl Dahulu Nomor 8 Tahun 1948, yang berbunyi:
Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steak-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun.
3. Menghasut atau memprovokasi dengan lisan atau tulisan supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum; apabila melakukan tindak pidana tersebut maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP yang berbunyi:
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang-undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.
4. Menyebarkan atau meneruskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dengan elektronik, media elektronik, atau media sosial; apabila melakukan tindak pidana tersebut maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Rl Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik juncto. Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau paling banyak Rp1000.000.000.
5. Menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dengan elektronik, media elektronik, atau media sosial; Apabila melakukan tindak pidana tersebut maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang dituturkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan atas SARA juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Rl Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.
6. Tidak menurut perintah, melawan, dan/atau menggagalkan petugas Polri yang sedang menjalankan tugasnya; apabila melakukan tindak pidana tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 216 Ayat (1) KUHP yang berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja tidak menurut perintah atau tuntutan, yang dilakukan menurut peraturan undang-undangan oleh pegawai negeri yang diwajibkan mengawasi pegawai negeri yang diwajibkan atau yang dikuasakan untuk menyelidiki atau memeriksa perbuatan yang dapat dihukum. Demikian juga barang siapa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh salah seorang pegawai negeri itu dalam menjalankan sesuatu peraturan undang undang, dihukum penjara selama-lamanya 4 tahun 2 minggu atau denda setingi-tingginya Rp9.000.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono, setiap aparatur pemerintah, khususnya Polri berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melindungi hak asasi manusia, menghargai asas legalitas, mengharagai prinsip praduga tak bersalah, dan menyelenggarakan pengamanan.
"Selain anggota Polri, peserta atau penanggungjawab berkewajiban untuk menghormati hak-hak orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum," ucap Awi di Kantor Humas Polda Metro Jaya, Selasa (1/11/2016).
Awi mengatakan, maklumat itu dikelurkan untuk mengingat kan kepada masyarakat yang mengikuti demonstrasi agar tetap menaati perundang-undangan yang berlaku, serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Berikut delapan poin larangan melakukan tindak pidana ketika menyampaikan pendapat di muka umum:
1. Membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut, atau menguasai senjata api, amunisi, dan/atau bahan peledak; apabila melakukan tindak pidana tersebut maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Rl Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah ''Ordonnantie Tijdelijke Bijzondare Strafbepalingen" (STBL. 1948 Nomor 17) dan UU RI Dahulu Nomor 8 Tahun 1948, yang berbunyi:
Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke lndonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara, selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun.
2. Membawa, memiliki, menguasai, menyimpan, atau mengangkut senjata tajam, senjata penusuk, dan/atau senjata pemukul; apabila melakukan tindak pidana tersebut maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah ''Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen'' (STBL 1948 Nomor 17) dan UU Rl Dahulu Nomor 8 Tahun 1948, yang berbunyi:
Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steak-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun.
3. Menghasut atau memprovokasi dengan lisan atau tulisan supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum; apabila melakukan tindak pidana tersebut maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP yang berbunyi:
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang-undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.
4. Menyebarkan atau meneruskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dengan elektronik, media elektronik, atau media sosial; apabila melakukan tindak pidana tersebut maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Rl Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik juncto. Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau paling banyak Rp1000.000.000.
5. Menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dengan elektronik, media elektronik, atau media sosial; Apabila melakukan tindak pidana tersebut maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang dituturkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan atas SARA juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Rl Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.
6. Tidak menurut perintah, melawan, dan/atau menggagalkan petugas Polri yang sedang menjalankan tugasnya; apabila melakukan tindak pidana tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 216 Ayat (1) KUHP yang berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja tidak menurut perintah atau tuntutan, yang dilakukan menurut peraturan undang-undangan oleh pegawai negeri yang diwajibkan mengawasi pegawai negeri yang diwajibkan atau yang dikuasakan untuk menyelidiki atau memeriksa perbuatan yang dapat dihukum. Demikian juga barang siapa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh salah seorang pegawai negeri itu dalam menjalankan sesuatu peraturan undang undang, dihukum penjara selama-lamanya 4 tahun 2 minggu atau denda setingi-tingginya Rp9.000.
7. Berkerumunan dengan sengaja tidak pergi dengan segera sesudah diperintahkan 3 (tiga) kali oleh petugas yang berhak; apabila melakukan tindak pidana tersebut maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 218 KUHP yang berbunyi:
Barang siapa pada waktu orang-orang berkerumun dengan sengaja tidak pergi dengan segera sesudah diperintahkan 3 kali oleh atau atas nama kekuasan yang berhak dihukum karena turut campur berkelompok-kelompok dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 bulan 2 minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp9.000.
8. Dan/atau melakukan tindak pidana terorisme, perusakan, kekerasan secara bersama-sama, pembakaran, pencurian dengan kekerasan/penjarahan, penghinaan, fitnah, pencemaran nama baik, pelanggaran lalu lintas jalan raya, pelanggaran ketertiban umum, dan/atau tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud dalam KUHP dan/atau dalam undang-undang tertentu yang berlaku maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana ancaman pidana yang termaktub di dalam KUHP dan/atau undang-undang tersebut.
Barang siapa pada waktu orang-orang berkerumun dengan sengaja tidak pergi dengan segera sesudah diperintahkan 3 kali oleh atau atas nama kekuasan yang berhak dihukum karena turut campur berkelompok-kelompok dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 bulan 2 minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp9.000.
8. Dan/atau melakukan tindak pidana terorisme, perusakan, kekerasan secara bersama-sama, pembakaran, pencurian dengan kekerasan/penjarahan, penghinaan, fitnah, pencemaran nama baik, pelanggaran lalu lintas jalan raya, pelanggaran ketertiban umum, dan/atau tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud dalam KUHP dan/atau dalam undang-undang tertentu yang berlaku maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana ancaman pidana yang termaktub di dalam KUHP dan/atau undang-undang tersebut.
Editor | : | TIS.Rol |
Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan