SP3 15 korporasi pembakar hutan dan lahan
Walhi
Walhi Riau, Pra Peradilan Mempertegas Langkah Lawan SP3
Selasa 01 November 2016, 00:58 WIB
WalhiPEKANBARU, Riaumadani.com - Setelah berulang kali aksi semenjak Juli 2016 guna menuntut pencabutan penghentian penyidikan (SP3) 15 korporasi pembakar hutan dan lahan tidak dipenuhi oleh Polda Riau, maka WALHI Riau memutuskan untuk mempergunakan posisi hukumnya untuk membatalkan SP3 tersebut melalui mekanisme praperadilan.
Beberapa minggu sebelum pengajuan praperadilan ini, Kapolda Riau mengabulkan tuntutan WALHI Riau dengan menyerahkan secara langsung 6 dokumen SP3 atas nama tersangka PT. Sumatera Riang Lestari, PT. Bukit Raya, Pelalawan, PT. Rimba Lazuardi, KUD Bina Jaya Langgam, PT.Parawira, Pelalawan dan PT. Riau Jaya Utama.
"Permohonan praperadilan ini akan secara resmi kami daftarkan besok di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pendaftaran akan dilakukan oleh kuasa kami yang memilih domisili hukum di Kantor LBH Pekanbaru. Langkah ini mempertegas pilihan kami melawan SP3," ujar Riko Kurniawan, Direktur Eksekutif WALHI Riau, Senin (31/10/2016).
Dari 6 dokumen yang kami dapat, kami memutuskan untuk terlebih dahulu mengajukan 1 Permohonan praperadilan terhadap SP3 yang diterbitkan oleh Polda Riau, atas nama PT. Sumatera Riang Lestari. Alasan kami mengajukan satu terlebih dahulu dikarenakan tidak keseluruhan dokumen SP3 diterbitkan oleh Polda Riau, dari 6 yang kami peroleh, tiga diantaranya diterbitkan oleh Polres Pelalawan.
"Pasca penentuan hari sidang pertama, kami akan majukan 2 pra peradilan secara terpisah, satu permohonan atasa nama tiga korporasi di Pengadilan Negeri Pelalawan dan satunya untuk dua korporasi lainnya di Pengadilan Negeri Pekabaru," tambah Riko.
"Memperhatikan dokumen SP3 yang kami dapatkan, secara jelas dan terang bahwa penerbitan SP3 dilakukan secara teburu-buru dan mengada-ngada. Kami harap Pengadilan Negeri Pekanbaru bisa secara objektif menilai pengajuan praperadilan ini, terlebih langkah ini ditujukan guna memuliakan keadilan yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Riau yang menjadi korban polusi asap dari bakaran di areal konsesi," ucap Even Sembiring, Deputi Direktur WALHI Riau yang juga menjadi salah satu penerima kuasa pengajuan permohonan praperadilan.
Pengajuaan praperadilan ini diharapkan nantinya menjadi dasar pemaksa bagi Polda Riau dan jajaran Polres di bawahnya untuk membuka kembali penyidikan terhadap PT. Sumatera Riang Lestari.
"Pencabutan keputusan penghentian penyidikan merupakan salah satu sarana untuk mendorong dibukanya penyidikan kembali, langkah ini harus dilakukan karena setelah menunggu selama 3 bulan tidak ada tanda-tanda Polda Riau untuk membatalkan SP3 nya dan membuka kembali penyidikan terhadap PT. SRL dan korporasi lainnya," ujar Yadi Utokoy, advokat dari LBH Pekanbaru.
Rencananya pendaftaran permohonan praperadilan akan dilangsungkan pada Selasa esok, 1 November 2016 di kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pengajuan praperadilan terhadap pengehentian penyidikan terhadap PT. Sumatera Riang Lestari diharapkan menjadi langkah awal dimulainya kembali penyidikan terhadap korporasi tersebut dan 14 korporasi lainnya.
Sehingga tidak lahir preseden, keberpihakan penegakan hukum pidana kepada korporasi, karena dalam catatan WALHI Riau, sepanjang 2013 hingga 2016 terdapat lebih dari 400-an tersangka perorangan pembakaran hutan dan lahan yang ditangani Polda Riau dan jajaran, jumlah ini sangat timpang dari 20-an perkara yang melibatkan korporasi, dimana 15 diantaranya dihentikan penyidikannya.
"Praperadilan ini merupakan permohonan yang diajukan rakyat melalui WALHI yang diwakili oleh kuasa hukumnya, oleh karena itu kami berharap ketika pendaftaran dan proses-proses sidangnya nanti bisa dikawal bersama oleh seluruh masyarakat Riau," tutup Aditya, advokat dari LBH Pekanbaru. (rls)
Beberapa minggu sebelum pengajuan praperadilan ini, Kapolda Riau mengabulkan tuntutan WALHI Riau dengan menyerahkan secara langsung 6 dokumen SP3 atas nama tersangka PT. Sumatera Riang Lestari, PT. Bukit Raya, Pelalawan, PT. Rimba Lazuardi, KUD Bina Jaya Langgam, PT.Parawira, Pelalawan dan PT. Riau Jaya Utama.
"Permohonan praperadilan ini akan secara resmi kami daftarkan besok di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pendaftaran akan dilakukan oleh kuasa kami yang memilih domisili hukum di Kantor LBH Pekanbaru. Langkah ini mempertegas pilihan kami melawan SP3," ujar Riko Kurniawan, Direktur Eksekutif WALHI Riau, Senin (31/10/2016).
Dari 6 dokumen yang kami dapat, kami memutuskan untuk terlebih dahulu mengajukan 1 Permohonan praperadilan terhadap SP3 yang diterbitkan oleh Polda Riau, atas nama PT. Sumatera Riang Lestari. Alasan kami mengajukan satu terlebih dahulu dikarenakan tidak keseluruhan dokumen SP3 diterbitkan oleh Polda Riau, dari 6 yang kami peroleh, tiga diantaranya diterbitkan oleh Polres Pelalawan.
"Pasca penentuan hari sidang pertama, kami akan majukan 2 pra peradilan secara terpisah, satu permohonan atasa nama tiga korporasi di Pengadilan Negeri Pelalawan dan satunya untuk dua korporasi lainnya di Pengadilan Negeri Pekabaru," tambah Riko.
"Memperhatikan dokumen SP3 yang kami dapatkan, secara jelas dan terang bahwa penerbitan SP3 dilakukan secara teburu-buru dan mengada-ngada. Kami harap Pengadilan Negeri Pekanbaru bisa secara objektif menilai pengajuan praperadilan ini, terlebih langkah ini ditujukan guna memuliakan keadilan yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Riau yang menjadi korban polusi asap dari bakaran di areal konsesi," ucap Even Sembiring, Deputi Direktur WALHI Riau yang juga menjadi salah satu penerima kuasa pengajuan permohonan praperadilan.
Pengajuaan praperadilan ini diharapkan nantinya menjadi dasar pemaksa bagi Polda Riau dan jajaran Polres di bawahnya untuk membuka kembali penyidikan terhadap PT. Sumatera Riang Lestari.
"Pencabutan keputusan penghentian penyidikan merupakan salah satu sarana untuk mendorong dibukanya penyidikan kembali, langkah ini harus dilakukan karena setelah menunggu selama 3 bulan tidak ada tanda-tanda Polda Riau untuk membatalkan SP3 nya dan membuka kembali penyidikan terhadap PT. SRL dan korporasi lainnya," ujar Yadi Utokoy, advokat dari LBH Pekanbaru.
Rencananya pendaftaran permohonan praperadilan akan dilangsungkan pada Selasa esok, 1 November 2016 di kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pengajuan praperadilan terhadap pengehentian penyidikan terhadap PT. Sumatera Riang Lestari diharapkan menjadi langkah awal dimulainya kembali penyidikan terhadap korporasi tersebut dan 14 korporasi lainnya.
Sehingga tidak lahir preseden, keberpihakan penegakan hukum pidana kepada korporasi, karena dalam catatan WALHI Riau, sepanjang 2013 hingga 2016 terdapat lebih dari 400-an tersangka perorangan pembakaran hutan dan lahan yang ditangani Polda Riau dan jajaran, jumlah ini sangat timpang dari 20-an perkara yang melibatkan korporasi, dimana 15 diantaranya dihentikan penyidikannya.
"Praperadilan ini merupakan permohonan yang diajukan rakyat melalui WALHI yang diwakili oleh kuasa hukumnya, oleh karena itu kami berharap ketika pendaftaran dan proses-proses sidangnya nanti bisa dikawal bersama oleh seluruh masyarakat Riau," tutup Aditya, advokat dari LBH Pekanbaru. (rls)
| Editor | : | TIS.RE |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau