Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Tax Amnesty
Plt Sekda Drs H Surya Arfan MSi: ASN Rohil Diminta Ikut Tax Amnesty
Senin 24 Oktober 2016, 13:36 WIB
Acara Sosialisasi Tax Amnesty yang digelar KPP Pratama Dumai, di Gedung Serbaguna Bagansiapiapi.Senin (24/10)
BAGANSIAPIAPI, Riaumadani. com - Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Rokan Hilir diminta mengikuti Tax Amnesty sekaligus melakukan inventarisir harta kekayaan.

Hal itu diungkapkan Plt Sekda Drs H Surya Arfan MSi, Senin (24/10) usai menghadiri acara Sosialisasi Tax Amnesty yang digelar KPP Pratama Dumai, di Gedung Serbaguna Bagansiapiapi.

"Hari ini seluruh pejabat mulai Eselon II, III dan IV tentang Tax Amnesty. dan kita sarankan juga bisa mengikutinya," katanya. Ia menegaskan bahwa Tax Amnesty merupakan hak setiap orang untuk mendapatkan pengampunan bukanlah merupakan iuran wajib yang harus dibayarkan.

"Mungkin orang beranggapan bahwa ini adalah kewajiban, namun perlu diketahui bahwa ini pengampunan yang diberikan kepada setiap orang yang masuk dalam kategori wajib pajak yang selama ini tak pernah bayar," terangnya.

Ia juga meminta kepada seluruh ASN untuk melihat SPT tahunan dan apakah sudah sesuai dengan harta kekayaan yang dilaporkan. "Kalau tak sesuai bisa ikut Tax Amnesty ini dan mumpung persennya masih sedikit. Kalau menunggu tahun depan persentase yang harus kita bayar semakin naik," jelasnya.

Sementara itu Kepala KPP Pratama Dumai Rido Syafruddin mengatakan, bahwa Tax Amnesty berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak.

"Jadi tax amnesty bukan mempersulit, tapi menyelesaikan kewajiban masa lalu yang enggak benar. Kalau memang kena denda ya sampaikan saja, kalau enggak kena ya alhamdulilah. Semua harus di clear-kan," kata dia.

Saat ini periode I sudah berlalu dan kini masuk  periode II tax amnesty yang akan berakhir pada akhir Desember 2016 ini dengan jumlah yang disetor 3 persen. "Sehingga ke depannya, tidak ada lagi kekayaan yang tidak di laporkan. Dan ke depannya, tidak lagi dikejar-kejar oleh petugas pajak karena kurang bayar," tukasnya.

Ia menambahkan, untuk partisipasi Tax Amnesty Pajak di Rokan Hilir cukup bagus dan hampir setiap hari ada yang membayar pajak serta mengurus Tx Amnesty. Ia menambahkan, data baik pengusaha maupun ASN yang ikut pengampunan pajak ini dirahasiakan dna tidak siapapun boleh tahu.

"Pokoknya data aman dan sangat rahasia, bahkan pihak penegak hukum juga tidak bisa melihatnya apabola sudah ikut Tax Amnesty ini. kalau sempat bocor yang mengeluarkan informasi akan dipidana," tegasnya.



Editor : Ishaq.y.RE
Kategori : Rohil
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top