Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
RAPBD Pekanbaru 2017
Pemko Pekanbaru Serahkan RAPBD Pekanbaru 2017 Sebesar Rp2,35 Triliun
Rabu 19 Oktober 2016, 08:41 WIB
Penyerahan Nota Keuangan APBD Pekanbaru 2017. Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi
PEKANBARU, Riaumadani. com -  Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi menyerahkan Nota Keuangan ke DPRD Kota Pekanbaru. dalam nota keuangan yang diajukan Pemko, Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Pekanbaru tahun anggaran 2017 diajukan sebesar Rp2,35 triliun.

Dari total anggaran tersebut, tahun ini, partai politik diberi bantuan sebesar Rp 1 miliar.

Untuk belanja Daerah direncanakan sebesar Rp 2,30 Triliun yang termasuk di dalamnya biaya langsung lebih besar dari biaya tidak langsung. Untuk biaya langsung direncanakan Rp1,175 triliun yang dipergunakan untuk pembelian atk dan kebutuhan lainnya.

Sementara untuk biaya tidak langsung direncanakan Rp1,133 triliun yang dipergunakan untuk belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah dan bantuan keuangan parpol.

Hal itu dibacakan dalam penyampaian pidato pengantar nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) kota Pekanbaru 2017, diruang paripurna DPRD Kota Pekanbaru, kemarin yang dibacakan oleh Wakil Wali Kota Pekanbaru, H Ayat Cahyadi SSi mewakili Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru).

Disampaikannya bahwa, rencana keuangan tahunan pemerintah daerah saat ini, telah dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD yang nantinya ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).

Hal ini merujuk melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 31 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017.

"Merujuk kepada permendagri nomor 31 tahun 2016, maka telah disepakati antara Pemko Pekanbaru dan DPRD Pekanbaru yang dituangkan dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas  dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah disingkronisasikan dengan RAPBD tahun 2017," kata Ayat Cahyadi.

Dari RAPBD tahun anggaran 2017 yang dibahas secara bersama-sama tersebut, direncanakan sebesar Rp 2,35 triliun, dengan rincian PAD ditargetkan sebesar Rp 1,01 triliun, Dana perimbangan ditargetkan sebesar Rp 1,18 triliun dan Pendapatan yang sah ditargetkan sebesar Rp155,02 miliar.

Sementara, belanja daerah direncanakan Rp2,30 triliun. Rincian itu meliputi, belanja tidak langsung direncanakan Rp1,13 triliun, belanja tidak langsung untuk pegawai Rp1,07 triliun, belanja subsidi Rp15 miliar, belanja hibah Rp21,8 miliar.

"Belanja bantuan keuangan partai politik dianggarkan sebesar Rp1 miliar, belanja tidak terduga Rp17 miliar dan belanja langsung direncanakan sebesar Rp1,17 triliun," terangnya.

Dilain hal, penerimaan pembiayaan daerah ditargetkan Rp1,5 miliar dan pengeluaran pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp46,30 miliar.




Editor : Boy Indra.Rec
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top