BENGKALIS. Riaumadani. com - DPRD Kabupaten Bengkalis mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daer" />
Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
  • LAMR Kecamatan Sungai Apit, Lakukan Seminar Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar Pengantin. .2026    ●   
Perda RPJMD 2016-2021 Bengkalis
DPRD Bengkalis Sahkan Perda RPJMD 2016-2021
Rabu 19 Oktober 2016, 08:29 WIB
Bupati Bengkalis dan Anggota DPRD Bengkalis

BENGKALIS. Riaumadani. com - DPRD Kabupaten Bengkalis mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Ranperda RPJMD) Kabupaten Bengkalis tahun 2016-2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan dilakukan dalam Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi dan juga dihadiri Bupati Bengkalis Amril Mukminin dan dihadiri 32 Anggota DPRD Bengkalis, Senin (18/10/16) malam. Sebelum pengambilan keputusan terhadap Ranperda RPJMD, sidang paripurna yang dimulai sekitar pukul 20.36 WIB dan diawali dengan penyampaian laporan, rekomendasi dan masukkan dari Panitia Khusus (Pansus) yang langsung dibacakan Ketua Pansus Abdul Kadir.

Selain Heru, pimpinan DPRD yang hadir dalam sidang paripurna tersebut, diantaranya Wakil Ketua DPRD dari Partai Golkar Indra Gunawan Eet, serta dari PDI Perjuangan Kaderismanto. Sementara dari pihak eksekutif diantaranya Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Arianto, Plt Asisten Tata Praja Umi Kalsum, Asisten Administrasi Umum TS Ilyas dan Ketua Bappeda Jondi Indra Bustian.

Pasca pengesahan Perda RPJMD tersebut, Bupati Bengkalis Amril Mukminin langsung mengeluarkan beberapa instruksi. Yaitu, melakukan penuntasan rencana strategis perangkat daerah sesuai urusan dan kewenangan masing-masing dengan berpedoman kepada RPJMD Kabupaten Bengkalis tahun 2016-2021.

Kemudian, melakukan koordinasi lintas sektor dengan unit/instansi yang akan bergabung menjadi organisasi perangkat daerah baru, guna sinkronisasi dan penajaman program dan kegiatan.

Khusus kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Amril minta agar segera menyampaikan Perda tentang RPJMD ini kepada Gubernur Riau untuk dievaluasi selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak ditetapkan DPRD bengkalis.

''Bappeda dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis, kami instruksikan agar melakukan komunikasi secara bersama-sama ke Pemerintah Provinsi Riau guna mendapatkan jadwal evaluasi dan segera melakukan perbaikan atau penyempurnaan terhadap hasil evaluasi Gubernur Riau tersebut,'' tegas Amril.

Di bagian lain, Amril mengajak pimpinan dan Anggota DPRD beserta seluruh komponen masyarakat, untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan pembangunan di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini. ''Mari kita kawal dan kita evaluasi demi memberikan yang terbaik bagi daerah ini'' ajak Amril.***(Alif/rls)




Editor : Alif.RTc
Kategori : Bengkalis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top