Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
  • LAMR Kecamatan Sungai Apit, Lakukan Seminar Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar Pengantin. .2026    ●   
Pelaku Narkoba
Polsek Kampar Kiri Hilir Ringkus Pelaku Narkoba Saat Akan Transaksi di Kebun Swit
Selasa 18 Oktober 2016, 12:16 WIB
Tersangka FS (LK 19 TH) Warga Desa Mekar Jaya Kecamatan  Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar dengan BB.
KAMPAR. Riaumadani. com -  Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir melakukan penangkapan seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu di areal perkebunan sawit wilayah Desa Mekar Jaya Kecamatan Kampar Kiri Tengah. Senin 17 Oktober 2016, sekira pukul 20.30 WIB malam

Tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah FS (LK 19 TH) Warga Desa Mekar Jaya Kecamatan  Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar.

Penangkapan pelaku narkoba ini berawal ketika aparat Kepolisian mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba diareal perkebunan sawit Desa Mekar Jaya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Ipda Supriadi beserta tim opsnal Polsek langsung menuju kelokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.

Sesampai di TKP dijumpai 2 orang yang mencurigakan sedang duduk-duduk di bawah pohon sawit, petugas kemudian mendekati kedua orang tersebut.

Saat didekati petugas satu orang pelaku melarikan diri, namun satu orang berhasil diamankan petugas.

Selanjutnya dilakukan pengeledahan dan ditemukan 1 paket kecil narkoba jenis shabu-shabu beserta peralatan hisap shabu didalam kotak rokok merek LA Bold dan 1 paket kecil lainnya di kantong kiri celana tersangka.

Sejumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka ini adalah 2 paket kecil shabu-shabu, 2 buah kaca pirex, 1 set bong, 1 buah sendok shabu, 1 unit HP Nokia dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Zulkarnain saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Ditambahkan Kapolsek bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara sedikitnya 5 tahun.




Editor : CHANDRA GUNAWAN
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top