
Ketua FPI: Tangkap Ahok!
Front Pembela Islam (FPI) Riau bersama beberapa
organisasi masyarakat dan organisasi kepemudaan di Pekanbaru melaporkan
Basuki Tjahja Purnama atau Ahok Gubernur DKI Jakarta ke Polda Riau.
FPI dan Ormas Islam Riau Laporkan Ahok Gubernur DKI Jakarta ke Polisi,
Selasa 11 Oktober 2016, 00:34 WIB

PEKANBARU. Riaumadani. com - Front Pembela Islam (FPI) Riau bersama beberapa organisasi masyarakat dan organisasi kepemudaan di Pekanbaru melaporkan Basuki Tjahja Purnama atau Ahok Gubernur DKI Jakarta ke Polda Riau.
Ahok dilaporkan atas pernyataannya yang dianggap menistakan agama. Ahok dituntut dengan pasal 156 KUHP.
"Tadi kita sudah sampaikan dengan Polda Riau bahwa apa yang terjadi pada hati ini tentang penistaan agama yang disampaikan oleh Ahok selaku Gubernur DKI yang bukan hanya persoalan Jakarta, tapi ini persoalan umat Islam," ungkap Ketua FPI Riau, Ade Hasibuan, Senin (10/10/2016)
Puluhan massa dari perwakilan umat Islam di Provinsi Riau, melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjaja Purnama atau Ahok ke Mapolda Riau, Senin (10/10/2016) siang. Mereka menilai Ahok sudah melakukan penistaan ayat suci Alquran.
Ini menyusul beredarnya sepenggal video Ahok soal Surat Almaidah ayat 51 beberapa waktu lalu, yang sempat menuai reaksi keras dari kalangan umat Islam. Menyikapi itu, massa yang diwakili sejumlah Ormas Islam Riau ini pun melaporkan Ahok.
Pantauan dilapangan, tampak beberapa orang anggota Front Pembela Islam (FPI), Tokoh Masyarakat, LSM, serta Ormas lainnya, sudah berkumpul di depan ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau.
Sebagian lagi berada di ruangan SPKT, termasuk Ketua FPI Riau Ustad R Ade Hasibuan. "Sudah kita sampaikan ke Polda, apa yang terjadi hari ini, tentang penistaan agama oleh Gubernur DKI, Ahok," ucap Ade usai membuat laporan.
"Kita anggap ini bukan persoalan Jakarta, tapi Islam. Kita disini ada mahasiswa, organisasi kepemudaan. Kami minta Kapolda kawal proses ini. Kita ada 13 perwakilan Ormas yang ikut, dan ini sudah mewakili elemen umat Islam di Riau," sebut dia.
"Sesuai hukum, ini penistaan agama, kita ingin bagaimana nanti pelaku ditangkap kemudian diproses hukum. Yang kita majukan adalah Pasal 156 point A lalu Pasal157 juga bisa," kata Ketua FPI Riau tersebut didampingi Ormas lainnya di Mapolda Riau.
Meski Ahok sudah menyampaikan permintaan maafnya, namun menurutnya upaya hukum tetap harus ditempuh. "Persoalan minta maaf itu terpisahkan, ini terkait yang sudah dia sampaikan sebelumnya yang membuat Islam dirugikan. Ini tidak main-main," kecamnya.
Jika ke depan proses ini belum membuahkan hasil, Ade bakal mengambil langkah lainnya. "Kita lihat nanti proses ini, kalau belum ada hasil, paling tidak ada langkah lain. Kalau dari FPI mungkin buka posko relawan jihad. Bisa saja semuanya dilakukan," lanjut dia.
"Sesuai tuntutan, kita ingin Polri tangkap Ahok. Itu yang lebih tepat. Syariat hukumnya sudah halal, kalau perlu hukuman mati, kita FPI sudah keluarkan fatwanya, bagi Ahok hukuman mati," pungkas R Ade Hasibuan. **
Ahok dilaporkan atas pernyataannya yang dianggap menistakan agama. Ahok dituntut dengan pasal 156 KUHP.
"Tadi kita sudah sampaikan dengan Polda Riau bahwa apa yang terjadi pada hati ini tentang penistaan agama yang disampaikan oleh Ahok selaku Gubernur DKI yang bukan hanya persoalan Jakarta, tapi ini persoalan umat Islam," ungkap Ketua FPI Riau, Ade Hasibuan, Senin (10/10/2016)
Puluhan massa dari perwakilan umat Islam di Provinsi Riau, melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjaja Purnama atau Ahok ke Mapolda Riau, Senin (10/10/2016) siang. Mereka menilai Ahok sudah melakukan penistaan ayat suci Alquran.
Ini menyusul beredarnya sepenggal video Ahok soal Surat Almaidah ayat 51 beberapa waktu lalu, yang sempat menuai reaksi keras dari kalangan umat Islam. Menyikapi itu, massa yang diwakili sejumlah Ormas Islam Riau ini pun melaporkan Ahok.
Pantauan dilapangan, tampak beberapa orang anggota Front Pembela Islam (FPI), Tokoh Masyarakat, LSM, serta Ormas lainnya, sudah berkumpul di depan ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau.
Sebagian lagi berada di ruangan SPKT, termasuk Ketua FPI Riau Ustad R Ade Hasibuan. "Sudah kita sampaikan ke Polda, apa yang terjadi hari ini, tentang penistaan agama oleh Gubernur DKI, Ahok," ucap Ade usai membuat laporan.
"Kita anggap ini bukan persoalan Jakarta, tapi Islam. Kita disini ada mahasiswa, organisasi kepemudaan. Kami minta Kapolda kawal proses ini. Kita ada 13 perwakilan Ormas yang ikut, dan ini sudah mewakili elemen umat Islam di Riau," sebut dia.
"Sesuai hukum, ini penistaan agama, kita ingin bagaimana nanti pelaku ditangkap kemudian diproses hukum. Yang kita majukan adalah Pasal 156 point A lalu Pasal157 juga bisa," kata Ketua FPI Riau tersebut didampingi Ormas lainnya di Mapolda Riau.
Meski Ahok sudah menyampaikan permintaan maafnya, namun menurutnya upaya hukum tetap harus ditempuh. "Persoalan minta maaf itu terpisahkan, ini terkait yang sudah dia sampaikan sebelumnya yang membuat Islam dirugikan. Ini tidak main-main," kecamnya.
Jika ke depan proses ini belum membuahkan hasil, Ade bakal mengambil langkah lainnya. "Kita lihat nanti proses ini, kalau belum ada hasil, paling tidak ada langkah lain. Kalau dari FPI mungkin buka posko relawan jihad. Bisa saja semuanya dilakukan," lanjut dia.
"Sesuai tuntutan, kita ingin Polri tangkap Ahok. Itu yang lebih tepat. Syariat hukumnya sudah halal, kalau perlu hukuman mati, kita FPI sudah keluarkan fatwanya, bagi Ahok hukuman mati," pungkas R Ade Hasibuan. **
Editor | : | Tis.grc |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan