Ketua FPI: Tangkap Ahok!
Front Pembela Islam (FPI) Riau bersama beberapa
organisasi masyarakat dan organisasi kepemudaan di Pekanbaru melaporkan
Basuki Tjahja Purnama atau Ahok Gubernur DKI Jakarta ke Polda Riau.
FPI dan Ormas Islam Riau Laporkan Ahok Gubernur DKI Jakarta ke Polisi,
Selasa 11 Oktober 2016, 00:34 WIB
Front Pembela Islam (FPI) Riau bersama beberapa
organisasi masyarakat dan organisasi kepemudaan di Pekanbaru melaporkan
Basuki Tjahja Purnama atau Ahok Gubernur DKI Jakarta ke Polda Riau.
PEKANBARU. Riaumadani. com - Front Pembela Islam (FPI) Riau bersama beberapa organisasi masyarakat dan organisasi kepemudaan di Pekanbaru melaporkan Basuki Tjahja Purnama atau Ahok Gubernur DKI Jakarta ke Polda Riau.
Ahok dilaporkan atas pernyataannya yang dianggap menistakan agama. Ahok dituntut dengan pasal 156 KUHP.
"Tadi kita sudah sampaikan dengan Polda Riau bahwa apa yang terjadi pada hati ini tentang penistaan agama yang disampaikan oleh Ahok selaku Gubernur DKI yang bukan hanya persoalan Jakarta, tapi ini persoalan umat Islam," ungkap Ketua FPI Riau, Ade Hasibuan, Senin (10/10/2016)
Puluhan massa dari perwakilan umat Islam di Provinsi Riau, melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjaja Purnama atau Ahok ke Mapolda Riau, Senin (10/10/2016) siang. Mereka menilai Ahok sudah melakukan penistaan ayat suci Alquran.
Ini menyusul beredarnya sepenggal video Ahok soal Surat Almaidah ayat 51 beberapa waktu lalu, yang sempat menuai reaksi keras dari kalangan umat Islam. Menyikapi itu, massa yang diwakili sejumlah Ormas Islam Riau ini pun melaporkan Ahok.
Pantauan dilapangan, tampak beberapa orang anggota Front Pembela Islam (FPI), Tokoh Masyarakat, LSM, serta Ormas lainnya, sudah berkumpul di depan ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau.
Sebagian lagi berada di ruangan SPKT, termasuk Ketua FPI Riau Ustad R Ade Hasibuan. "Sudah kita sampaikan ke Polda, apa yang terjadi hari ini, tentang penistaan agama oleh Gubernur DKI, Ahok," ucap Ade usai membuat laporan.
"Kita anggap ini bukan persoalan Jakarta, tapi Islam. Kita disini ada mahasiswa, organisasi kepemudaan. Kami minta Kapolda kawal proses ini. Kita ada 13 perwakilan Ormas yang ikut, dan ini sudah mewakili elemen umat Islam di Riau," sebut dia.
"Sesuai hukum, ini penistaan agama, kita ingin bagaimana nanti pelaku ditangkap kemudian diproses hukum. Yang kita majukan adalah Pasal 156 point A lalu Pasal157 juga bisa," kata Ketua FPI Riau tersebut didampingi Ormas lainnya di Mapolda Riau.
Meski Ahok sudah menyampaikan permintaan maafnya, namun menurutnya upaya hukum tetap harus ditempuh. "Persoalan minta maaf itu terpisahkan, ini terkait yang sudah dia sampaikan sebelumnya yang membuat Islam dirugikan. Ini tidak main-main," kecamnya.
Jika ke depan proses ini belum membuahkan hasil, Ade bakal mengambil langkah lainnya. "Kita lihat nanti proses ini, kalau belum ada hasil, paling tidak ada langkah lain. Kalau dari FPI mungkin buka posko relawan jihad. Bisa saja semuanya dilakukan," lanjut dia.
"Sesuai tuntutan, kita ingin Polri tangkap Ahok. Itu yang lebih tepat. Syariat hukumnya sudah halal, kalau perlu hukuman mati, kita FPI sudah keluarkan fatwanya, bagi Ahok hukuman mati," pungkas R Ade Hasibuan. **
Ahok dilaporkan atas pernyataannya yang dianggap menistakan agama. Ahok dituntut dengan pasal 156 KUHP.
"Tadi kita sudah sampaikan dengan Polda Riau bahwa apa yang terjadi pada hati ini tentang penistaan agama yang disampaikan oleh Ahok selaku Gubernur DKI yang bukan hanya persoalan Jakarta, tapi ini persoalan umat Islam," ungkap Ketua FPI Riau, Ade Hasibuan, Senin (10/10/2016)
Puluhan massa dari perwakilan umat Islam di Provinsi Riau, melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjaja Purnama atau Ahok ke Mapolda Riau, Senin (10/10/2016) siang. Mereka menilai Ahok sudah melakukan penistaan ayat suci Alquran.
Ini menyusul beredarnya sepenggal video Ahok soal Surat Almaidah ayat 51 beberapa waktu lalu, yang sempat menuai reaksi keras dari kalangan umat Islam. Menyikapi itu, massa yang diwakili sejumlah Ormas Islam Riau ini pun melaporkan Ahok.
Pantauan dilapangan, tampak beberapa orang anggota Front Pembela Islam (FPI), Tokoh Masyarakat, LSM, serta Ormas lainnya, sudah berkumpul di depan ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau.
Sebagian lagi berada di ruangan SPKT, termasuk Ketua FPI Riau Ustad R Ade Hasibuan. "Sudah kita sampaikan ke Polda, apa yang terjadi hari ini, tentang penistaan agama oleh Gubernur DKI, Ahok," ucap Ade usai membuat laporan.
"Kita anggap ini bukan persoalan Jakarta, tapi Islam. Kita disini ada mahasiswa, organisasi kepemudaan. Kami minta Kapolda kawal proses ini. Kita ada 13 perwakilan Ormas yang ikut, dan ini sudah mewakili elemen umat Islam di Riau," sebut dia.
"Sesuai hukum, ini penistaan agama, kita ingin bagaimana nanti pelaku ditangkap kemudian diproses hukum. Yang kita majukan adalah Pasal 156 point A lalu Pasal157 juga bisa," kata Ketua FPI Riau tersebut didampingi Ormas lainnya di Mapolda Riau.
Meski Ahok sudah menyampaikan permintaan maafnya, namun menurutnya upaya hukum tetap harus ditempuh. "Persoalan minta maaf itu terpisahkan, ini terkait yang sudah dia sampaikan sebelumnya yang membuat Islam dirugikan. Ini tidak main-main," kecamnya.
Jika ke depan proses ini belum membuahkan hasil, Ade bakal mengambil langkah lainnya. "Kita lihat nanti proses ini, kalau belum ada hasil, paling tidak ada langkah lain. Kalau dari FPI mungkin buka posko relawan jihad. Bisa saja semuanya dilakukan," lanjut dia.
"Sesuai tuntutan, kita ingin Polri tangkap Ahok. Itu yang lebih tepat. Syariat hukumnya sudah halal, kalau perlu hukuman mati, kita FPI sudah keluarkan fatwanya, bagi Ahok hukuman mati," pungkas R Ade Hasibuan. **
| Editor | : | Tis.grc |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham