Jelang Pilkada Pekanbaru 2017
Pasangan IDE-SUA
Rekom Loloskan SUA Ditolak?, Panwas Telaah Keputusan KPU Lebih Dalam
Minggu 09 Oktober 2016, 00:21 WIB
Pasangan IDE-SUA
PEKANBARU, Riaumadani. com - Panitia pengawas pemilu (Panwas) Pekanbaru mempelajari keputusan KPU lebih mendalam terkait indikasi jika menolak melaksanakan rekomendasi panwas.
Sebab, menurut pihak Panwas, rekomendasi pengawas wajib dilaksanakan. Apalagi waktu penetapan paslon walikota dan wakil Walikota Pekanbaru tinggal sekitar dua pekan, yakni 24 Oktober 2016 mendatang.
Anggota Panwas Pekanbaru Agung Nugroho, mengatakan, surat Panwas Nomor : 01/LP/RI-11/10/2016 tentang pelanggaran administrasi pemilihan, yaitu panwas Pekanbaru merekomendasikan KPU Pekanbaru untuk menetapkan Said Usman Abdullah (SUA) memenuhi syarat kesehatan sebagai bakal calon wakil wali Kota Pekanbaru 2017-2022.
Agung mengatakan, surat ini disiyalir akan ditolak KPU. Jika nanti terjadi demikian, pihanya kecewa karena menganggap KPU tidak menghargai rekomendasi panwas yang merupakan sesama lembaga penyelenggara pemilu.
Panwas sudah menerima surat penolakan KPU, dalam surat tersebut disampaikan alasan KPU menolak rekomendasi panwas disebabkan KPU telah melakukan mekanisme yang prosedural dan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Sementara itu menurut, Indra Khalid Nasution, KPU harus menanggapi rekomendasi yang diajukan panwaslu paling lambat 7 hari setelah rekomendasi disampaikan, jika tidak maka panwas bisa saja melaporkan komisioner KPU ke dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP).
Sementara itu KPU Pekanbaru membantah kalau disebut menolak rekomendasi panitia pengawasan pemilu (Panwaslu) soal merekomendasikan bakal calon wakil walikota Pekanbaru Said Usman Abdullah (SUA).
"Kita sudah menerima rekomendasi panwaslu tersebut dan KPU, tidak menolak, KPU masih menelaah surat berisi rekomendasikan panwalu terkait status Said Usman Abdullah (SUA), Kata Ketua KPU Pekanbaru Amiruddin Sijaya.
SUA di rekomendasi Panswalu lolos untuk maju tahapan berikutnya sebagai paslon berpasangan dengan Destrayani Bibra (Ide) karena dinilai memenuhi syarat sebagai calon wakil walikota Pekanbaru, walaupun sudah diputuskan KPU tidak memenuhi syarat sebagaimana hasil pemeriksaan tim kesehatan yang dilakukan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Amiruddin Sijaya juga menampik adanya anggapan KPU Pekanbaru tidak serius merespon surat rekomendasi panwaslu, apalagi rekomendasi sifatnya wajib ditindak lanjuti.
Seperti diberitakan sebelumnya Ketua Panwaslu Pekanbaru, Indra Khalid Nasution mengatakan berdasarkan rapat pleno panwas atas laporan SUA diputuskan memenuhi syarat karena KPU dinilai tidak memiliki dasar. KPU Pekanbaru menetapkan tidak lolos hanya berdasarkan hasil penafsiran dengan dasar lemah dan tanpa dukungan keterangan dari tim pemeriksa kesehatan.
Sementara kata Indra, Panwas memiliki bukti kuat SUA bisa beraktifitas mandiri dan berangkat dari keterangan tim pemeriksa kesehatan dengan kesimpulan yang bersangkutan sehat secara jasmani dan rohani.
Sebab, menurut pihak Panwas, rekomendasi pengawas wajib dilaksanakan. Apalagi waktu penetapan paslon walikota dan wakil Walikota Pekanbaru tinggal sekitar dua pekan, yakni 24 Oktober 2016 mendatang.
Anggota Panwas Pekanbaru Agung Nugroho, mengatakan, surat Panwas Nomor : 01/LP/RI-11/10/2016 tentang pelanggaran administrasi pemilihan, yaitu panwas Pekanbaru merekomendasikan KPU Pekanbaru untuk menetapkan Said Usman Abdullah (SUA) memenuhi syarat kesehatan sebagai bakal calon wakil wali Kota Pekanbaru 2017-2022.
Agung mengatakan, surat ini disiyalir akan ditolak KPU. Jika nanti terjadi demikian, pihanya kecewa karena menganggap KPU tidak menghargai rekomendasi panwas yang merupakan sesama lembaga penyelenggara pemilu.
Panwas sudah menerima surat penolakan KPU, dalam surat tersebut disampaikan alasan KPU menolak rekomendasi panwas disebabkan KPU telah melakukan mekanisme yang prosedural dan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Sementara itu menurut, Indra Khalid Nasution, KPU harus menanggapi rekomendasi yang diajukan panwaslu paling lambat 7 hari setelah rekomendasi disampaikan, jika tidak maka panwas bisa saja melaporkan komisioner KPU ke dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP).
Sementara itu KPU Pekanbaru membantah kalau disebut menolak rekomendasi panitia pengawasan pemilu (Panwaslu) soal merekomendasikan bakal calon wakil walikota Pekanbaru Said Usman Abdullah (SUA).
"Kita sudah menerima rekomendasi panwaslu tersebut dan KPU, tidak menolak, KPU masih menelaah surat berisi rekomendasikan panwalu terkait status Said Usman Abdullah (SUA), Kata Ketua KPU Pekanbaru Amiruddin Sijaya.
SUA di rekomendasi Panswalu lolos untuk maju tahapan berikutnya sebagai paslon berpasangan dengan Destrayani Bibra (Ide) karena dinilai memenuhi syarat sebagai calon wakil walikota Pekanbaru, walaupun sudah diputuskan KPU tidak memenuhi syarat sebagaimana hasil pemeriksaan tim kesehatan yang dilakukan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Amiruddin Sijaya juga menampik adanya anggapan KPU Pekanbaru tidak serius merespon surat rekomendasi panwaslu, apalagi rekomendasi sifatnya wajib ditindak lanjuti.
Seperti diberitakan sebelumnya Ketua Panwaslu Pekanbaru, Indra Khalid Nasution mengatakan berdasarkan rapat pleno panwas atas laporan SUA diputuskan memenuhi syarat karena KPU dinilai tidak memiliki dasar. KPU Pekanbaru menetapkan tidak lolos hanya berdasarkan hasil penafsiran dengan dasar lemah dan tanpa dukungan keterangan dari tim pemeriksa kesehatan.
Sementara kata Indra, Panwas memiliki bukti kuat SUA bisa beraktifitas mandiri dan berangkat dari keterangan tim pemeriksa kesehatan dengan kesimpulan yang bersangkutan sehat secara jasmani dan rohani.
| Editor | : | Suandra |
| Kategori | : | Politik |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham