
Jaringan Narkotika Asal Aceh
Para tersangka diamankan di Mapolresta Pekanbaru
Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Amankan 6 Pelaku, 32 Paket Ganja dan 3 Paket Sabu
Sabtu 08 Oktober 2016, 23:21 WIB

PEKANBARU. Riaumadani. com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru mengamankan enam orang, Ad (30), Pt (20), Kr (22), Rd (42), Af (30) dan Mt (23) yang diduga komplotan jaringan narkotika asal Aceh. Saabtu
(8/10/2016)
Dari tangan keenam pelaku, Polisi menyita lebih kurang 32 paket ganja kering dan tiga paket besar sabu yang disimpan di dalam dua buah tas polo dan sebuah kardus.
"Awalnya kita dapat informasi ada jaringan narkotika yang masuk ke Pekanbaru. Setelah kita buntuti, akhirnya berhasil diringkus empat pelaku, Rd, Af, Kr dan PT di Stadion Utama, Kecamatan Tampan, Pekanbaru," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Deddy Herman.
"Di sana kita tidak temukan barang bukti. Langsung dilakukan pengembangan di sebuah rumah, jalan Segar, Gang Makmur, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Kita dapatkan seluruh barang bukti di sana," sambungnya.
Kasat menambahkan, pihaknya masih akan melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap para pelaku yang kini sudah diamankan berikut dengan seluruh barang bukti.
"Kita juga menyita uang yang diduga hasil transaksi, lebih kurang Rp50 juta, juga ada tiga paket besar sabu senilai Rp80 juta yang juga berasal dari Aceh," katanya seperti dimuat Goriau.com.
Dilanjutkan Kapolresta, ganja tersebut dibawa langsung dari Aceh menggunakan jalur darat dengan jasa angkutan umum berupa bus. "Tiba di Pekanbaru, langsung dijemput oleh Rd ke loket bus," tambahnya.
Terpisah, Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Deddy Herman mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan mendalam terhadap keenam pelaku, Ad (30), Pt (20), Kr (22), Rd (42), Af (30) dan Mt (23).
"Ganja dan sabu itu dibawa Af, Kr dan Pt dari Aceh dan dipesanan oleh Ad. Dua pelaku lainnya, Rd dan Mt hanya kaki tangan Ad," beber Kasat.
Untuk proses hukum, keenam pelaku dijerat pasal 111 jo 112 jo 114 jo 132 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman minimal lima tahun, maksimal seumur hidup. "Kita masih lakukan pengembangan lebih lanjut," tukas Kasat.
(8/10/2016)
Dari tangan keenam pelaku, Polisi menyita lebih kurang 32 paket ganja kering dan tiga paket besar sabu yang disimpan di dalam dua buah tas polo dan sebuah kardus.
"Awalnya kita dapat informasi ada jaringan narkotika yang masuk ke Pekanbaru. Setelah kita buntuti, akhirnya berhasil diringkus empat pelaku, Rd, Af, Kr dan PT di Stadion Utama, Kecamatan Tampan, Pekanbaru," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Deddy Herman.
"Di sana kita tidak temukan barang bukti. Langsung dilakukan pengembangan di sebuah rumah, jalan Segar, Gang Makmur, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Kita dapatkan seluruh barang bukti di sana," sambungnya.
Kasat menambahkan, pihaknya masih akan melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap para pelaku yang kini sudah diamankan berikut dengan seluruh barang bukti.
"Kita juga menyita uang yang diduga hasil transaksi, lebih kurang Rp50 juta, juga ada tiga paket besar sabu senilai Rp80 juta yang juga berasal dari Aceh," katanya seperti dimuat Goriau.com.
Dilanjutkan Kapolresta, ganja tersebut dibawa langsung dari Aceh menggunakan jalur darat dengan jasa angkutan umum berupa bus. "Tiba di Pekanbaru, langsung dijemput oleh Rd ke loket bus," tambahnya.
Terpisah, Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Deddy Herman mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan mendalam terhadap keenam pelaku, Ad (30), Pt (20), Kr (22), Rd (42), Af (30) dan Mt (23).
"Ganja dan sabu itu dibawa Af, Kr dan Pt dari Aceh dan dipesanan oleh Ad. Dua pelaku lainnya, Rd dan Mt hanya kaki tangan Ad," beber Kasat.
Untuk proses hukum, keenam pelaku dijerat pasal 111 jo 112 jo 114 jo 132 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman minimal lima tahun, maksimal seumur hidup. "Kita masih lakukan pengembangan lebih lanjut," tukas Kasat.
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan