Pilkada Kota Pekanbaru 2017
Kuasa Hukum SUA, Razman Arif Nasution
Terganjal Tes Kesehatan SUA Gugur, Kuasa Hukum: KPU dan Dokter Terancam 9 Tahun Penjara
Senin 03 Oktober 2016, 01:37 WIB
Kuasa Hukum SUA, Razman Arif Nasution
PEKANBARU, Riaumadani. com - Tidak terima beredarnya pemberitaan tersandung tes kesehatan, Said Usman Abdullah (SUA) harus dirombak oleh parpol dalam hal ini partai koalisi PDIP-PPP. Terang saja, SUA yang merupakan calon Wakil Walikota yang disangkakan tidak terima dan didampingi kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution minta hasil tes dan rekam medis ke KPU Pekanbaru.
Pasalnya pasangan Ide-SUA dan kuasa hukumnya menduga hasil pemeriksaan kemampuan rohani dan jasmani nomor: 640/yanmed/RSUD/360 yang dikeluarkan RSUD Arifin Ahmad kepada bakal calon Wakil Walikota Pekanbaru, SUA ditembuskan ke KPU Pekanbaru dan saat ini menjadi bola panas diduga ada pesanan. Jika ternyata Ide-Sua dirombak dan SUA khususnya dinyatakan gugur akibat hasil tersebut telah terjadi tindakan melawan hukum, KPU Pekanbaru dan dokter terancam 9 tahun penjara.
"Tidak ada poin menyatakan beliau (SUA_red) dinyatakan sakit permanen. Patut diduga pihak RS bisa saja bermain politik. Kalau kita angggap ini dilakukan secara sengaja, dan jika nantinya beliau dinyatakan gugur maka akan langsung kita lapor ke Polres dan bawa ahli bahasa untuk diuji apakah bahasa yang menjadi hasil tes dikategorikan permanen atau tidak. Jika tidak KPU dan dokter terancam 9 tahun penjara," tegas Razman Arif Nasution usai berdialog dengan komisioner KPU Pekanbaru.
Adapun bunyi hasil uji kesehatan dari RSUD Arifin Ahmad yang masuk ke KPU Pekanbaru, berdasarkan hasil pemeriksaan/ pengujian jasmani rohani psikolog dan narkoba terhadap bakal calon Walikota dan Wakil walikota, Said Usman Abdullah dengan ini menyatakan bahwa yang bersangkutan pada saat ini ditemukan 'Disabilitas' sehingga dinyatakan memiliki faktor resiko yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Walikota dan Wakil Walikota.
"Tafsiran saya ini bukan mengatakan tidak berkemampuan. Kalimatnya beresiko semua. Kemudian 'Disabilitas' nya apa dan akibatnya juga apa tidak disebutkan. Ini masih kalimat sangat umum. Apakah ini dibuat oleh KPU jawabnya tidak. Ini adalah surat yang dikirim kedokteran. Jadi sebagai kuasa hukum saya menggunakan kewajiban dan kewenangan saya. Kewajiban saya bertindak secara hukum atas klien saya. Beliau adalah pasangan calon yang mendaftar dan telah melakukan tahapan Pilkada di KPU saat ini," jelasnya.
Kedatangan SUA bersama tim koalisi dan kuasa hukumnya, guna mencari tahu kepastian dan ingin tahu hasil tes dan rekam medis kesehatan bakal calon Wakil Walikota Pekanbaru, Said Usman Abdullah (SUA) untuk dapat diuji ke Jakarta apakah hasil ini ada pesanan di dokternya, RSnya atau di KPU nya sendiri.
Pasalnya dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2016 pasal 77 bahwasanya pada penggantian bakal calon atau calon dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau calon perseorangan apabila calon meninggal dunia dan tidak bisa melaksanakan tugas secara permanen harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari RS.
"Klausul pasal 77 itu mengatur tentang kesehatan jasmani dan rohani itu tidak main-main. Rujukan rumah sakit umum milik pemerintah independensinya terjaga. Melarang second opinion karena ini harus teruji," ungkapnya.
Diungkapkan Razman Arif, kalau klien kami SUA mengalami sakit permanen, maka kami akan menerima itu. Dan diluar setelah digugurkan jadi pasangan calon karena tidak boleh dilakukan secend opinion sesuai aturan PPPU itu maka beliau akan kita uji ke Jakarta.
"Kalau nanti ditemukan ternyata ini adalah hasil rekayasa, maka dokter dan Direkturnya akan kita laporkan ke pihak yang berwajib. Maka KPU tidak kami sangkakan. Untuk itu saya meminta KPU Pekanbaru berkirim surat ke RSUD Arifin Ahmad memperjelas kalimat apakah SUA ini sakit permanen atau tidak," tegasnya.
Untuk itu apabila tidak diberikan kepada kami jawaban yang jelas, Razman Arif menduga ada diskriminasi yang dilakukan KPU. Persoalan ini akan dilaporkan ke pihak berwajib.
"Artinya pasangan calon ini harus diterima sebagai pasangan calon. Kalau ini mereka digugurkan maka ini melawan hukum dan harus diambil tindakan tegas karena sudah merampas kemerdekaan seseorang. Kalimat ini tidak secara terang mengatakan beliau (sua-red) sakit. Saat ini kita masih menunggu hingga dua hari ini. Kalau tidak ada langkah konkrit kita surati KPU Pusat, Bawaslu. Jika dinyatakanya juga beliau gugur, ini sengaja maka akan langsung lapor ke Polres dan bawa ahli bahasa untuk diuji," sebutnya.
Razman Arif juga menyayangkan sikap KPU Kota Pekanbaru yang dengan bebas melakukan publikasi yang bersifat privacy soal tes kesehatan bagi pasangan bakal calon melalui website resmi KPU. Menurutnya, tes kesehatan tidak seharusnya dilakukan oleh KPU Kota Pekanbaru, sebab, tes kesehatan ranahnya tidak berada di KPU Kota Pekanbaru.
"Itu (tes kesehatan,red) tidak menjadi kewenangan KPU. Kalau itu tidak berada di kewenangan KPU kemudian diunggah, maka si pengunggah harus dipidana, karena merendahkan harkat dan martabat seseorang. Saya ingin hukum ditegakkan, KPU jangan main-main melakukan pelanggaran hukum. Harusnya KPU menjadi penyelanggara yang sehat," ucapnya.
Sementara, Ketua KPU Kota Pekanbaru, Amiruddin Sijaya beralasan bahwa hasil tahapan pilkada tersebut, sudah dilakukan sesuai PKPU. Dari hasil itu, pihaknya sudah mengundang partai politik pengusung yakni PDI-P dan PPP untuk mengumumkan secara resmi.
"Dari 10 orang hasil tes, 9 orang memenuhi syarat. Hasil tes hanya menyebutkan memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat," ucapnya.
Pasalnya pasangan Ide-SUA dan kuasa hukumnya menduga hasil pemeriksaan kemampuan rohani dan jasmani nomor: 640/yanmed/RSUD/360 yang dikeluarkan RSUD Arifin Ahmad kepada bakal calon Wakil Walikota Pekanbaru, SUA ditembuskan ke KPU Pekanbaru dan saat ini menjadi bola panas diduga ada pesanan. Jika ternyata Ide-Sua dirombak dan SUA khususnya dinyatakan gugur akibat hasil tersebut telah terjadi tindakan melawan hukum, KPU Pekanbaru dan dokter terancam 9 tahun penjara.
"Tidak ada poin menyatakan beliau (SUA_red) dinyatakan sakit permanen. Patut diduga pihak RS bisa saja bermain politik. Kalau kita angggap ini dilakukan secara sengaja, dan jika nantinya beliau dinyatakan gugur maka akan langsung kita lapor ke Polres dan bawa ahli bahasa untuk diuji apakah bahasa yang menjadi hasil tes dikategorikan permanen atau tidak. Jika tidak KPU dan dokter terancam 9 tahun penjara," tegas Razman Arif Nasution usai berdialog dengan komisioner KPU Pekanbaru.
Adapun bunyi hasil uji kesehatan dari RSUD Arifin Ahmad yang masuk ke KPU Pekanbaru, berdasarkan hasil pemeriksaan/ pengujian jasmani rohani psikolog dan narkoba terhadap bakal calon Walikota dan Wakil walikota, Said Usman Abdullah dengan ini menyatakan bahwa yang bersangkutan pada saat ini ditemukan 'Disabilitas' sehingga dinyatakan memiliki faktor resiko yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Walikota dan Wakil Walikota.
"Tafsiran saya ini bukan mengatakan tidak berkemampuan. Kalimatnya beresiko semua. Kemudian 'Disabilitas' nya apa dan akibatnya juga apa tidak disebutkan. Ini masih kalimat sangat umum. Apakah ini dibuat oleh KPU jawabnya tidak. Ini adalah surat yang dikirim kedokteran. Jadi sebagai kuasa hukum saya menggunakan kewajiban dan kewenangan saya. Kewajiban saya bertindak secara hukum atas klien saya. Beliau adalah pasangan calon yang mendaftar dan telah melakukan tahapan Pilkada di KPU saat ini," jelasnya.
Kedatangan SUA bersama tim koalisi dan kuasa hukumnya, guna mencari tahu kepastian dan ingin tahu hasil tes dan rekam medis kesehatan bakal calon Wakil Walikota Pekanbaru, Said Usman Abdullah (SUA) untuk dapat diuji ke Jakarta apakah hasil ini ada pesanan di dokternya, RSnya atau di KPU nya sendiri.
Pasalnya dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2016 pasal 77 bahwasanya pada penggantian bakal calon atau calon dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau calon perseorangan apabila calon meninggal dunia dan tidak bisa melaksanakan tugas secara permanen harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari RS.
"Klausul pasal 77 itu mengatur tentang kesehatan jasmani dan rohani itu tidak main-main. Rujukan rumah sakit umum milik pemerintah independensinya terjaga. Melarang second opinion karena ini harus teruji," ungkapnya.
Diungkapkan Razman Arif, kalau klien kami SUA mengalami sakit permanen, maka kami akan menerima itu. Dan diluar setelah digugurkan jadi pasangan calon karena tidak boleh dilakukan secend opinion sesuai aturan PPPU itu maka beliau akan kita uji ke Jakarta.
"Kalau nanti ditemukan ternyata ini adalah hasil rekayasa, maka dokter dan Direkturnya akan kita laporkan ke pihak yang berwajib. Maka KPU tidak kami sangkakan. Untuk itu saya meminta KPU Pekanbaru berkirim surat ke RSUD Arifin Ahmad memperjelas kalimat apakah SUA ini sakit permanen atau tidak," tegasnya.
Untuk itu apabila tidak diberikan kepada kami jawaban yang jelas, Razman Arif menduga ada diskriminasi yang dilakukan KPU. Persoalan ini akan dilaporkan ke pihak berwajib.
"Artinya pasangan calon ini harus diterima sebagai pasangan calon. Kalau ini mereka digugurkan maka ini melawan hukum dan harus diambil tindakan tegas karena sudah merampas kemerdekaan seseorang. Kalimat ini tidak secara terang mengatakan beliau (sua-red) sakit. Saat ini kita masih menunggu hingga dua hari ini. Kalau tidak ada langkah konkrit kita surati KPU Pusat, Bawaslu. Jika dinyatakanya juga beliau gugur, ini sengaja maka akan langsung lapor ke Polres dan bawa ahli bahasa untuk diuji," sebutnya.
Razman Arif juga menyayangkan sikap KPU Kota Pekanbaru yang dengan bebas melakukan publikasi yang bersifat privacy soal tes kesehatan bagi pasangan bakal calon melalui website resmi KPU. Menurutnya, tes kesehatan tidak seharusnya dilakukan oleh KPU Kota Pekanbaru, sebab, tes kesehatan ranahnya tidak berada di KPU Kota Pekanbaru.
"Itu (tes kesehatan,red) tidak menjadi kewenangan KPU. Kalau itu tidak berada di kewenangan KPU kemudian diunggah, maka si pengunggah harus dipidana, karena merendahkan harkat dan martabat seseorang. Saya ingin hukum ditegakkan, KPU jangan main-main melakukan pelanggaran hukum. Harusnya KPU menjadi penyelanggara yang sehat," ucapnya.
Sementara, Ketua KPU Kota Pekanbaru, Amiruddin Sijaya beralasan bahwa hasil tahapan pilkada tersebut, sudah dilakukan sesuai PKPU. Dari hasil itu, pihaknya sudah mengundang partai politik pengusung yakni PDI-P dan PPP untuk mengumumkan secara resmi.
"Dari 10 orang hasil tes, 9 orang memenuhi syarat. Hasil tes hanya menyebutkan memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat," ucapnya.
| Editor | : | RE |
| Kategori | : | Politik |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham