TERKUAK SPDP CUMA 3 KOK SP3 ADA 15?
Anggota Panja Komisi III DPR, Arsul Sani
DPR RI Dalami Kejanggalan Penetapan SP3 15 Perusahaan Terkait Karhutla di Riau
Rabu 28 September 2016, 23:24 WIB
Anggota Panja Komisi III DPR, Arsul Sani
JAKARTA. Riaumadani. com - DPR RI masih merasa ada kejanggalan terhadap keluarnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polda Riau terkait 15 perusahaan yang sebelumnya diduga terkait dengan kasus kebakaran hutan dan lahan.
Panitia Kerja Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Komisi III memandang perlu dilakukan pendalaman atas keluarnya perintah itu. "Sebagai contoh ada proses penyidikan yang dimulai di mana ada 15 SP3. Tapi SPDP yang disampaikan kejaksaan setempat hanya ada tiga. Nah ini yang kita dalami kenapa kok hanya tiga," papar anggota Panja Komisi III DPR, Arsul Sani saat rapat dengan Kapolda Jambi, Kapolda Sumsel, dan Kapolda Riau di gedung Nusantara II Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2016).
Arsul juga mempertanyakan temuan panja lainnya terkait keterangan saksi ahli. Intinya tidak ditemukan unsur-unsur dari tindak pidana yang disangkakan kepada terlapor. "Setelah kita baca ada yang janggal, misal saksi ahlinya itu menerangkan tentang kebakaran hutan tapi latar belakangnya sarjana kesehatan masyarakat bukan sarjana kehutanan," lanjut Arsul.
Keterangan saksi ahli tersebut lantas dibandingkan Panja dengan saksi-saksi ahli ketika Polda Riau menyidik kasus ilegal logging delapan tahun lalu dengan 'keras' karena menyangkut perusahaan besar. Saat itu Polda Riau dipimpin Brigjen Pol Tjiptadi.
"Cara beliau tangani perkara sangat mengesankan. Karena saksi ahli yang dipanggil benar-benar yang ahli. Misal, guru besar, akademisi IPB, dan lain-lain," puji Arsul.
Berbeda dengan saksi sekarang, menurut Arsul, yang malah pegawai Badan Lingkungan Hidup Riau. "Ini kan timbulkan pertanyaan besar karena tugas dia kan mengawasi perusahaan. Kalau saksinya berkaitan dengan perusahaan ini kan tentu akan timbul motif kepentingan," cetusnya.
Panitia Kerja Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Komisi III memandang perlu dilakukan pendalaman atas keluarnya perintah itu. "Sebagai contoh ada proses penyidikan yang dimulai di mana ada 15 SP3. Tapi SPDP yang disampaikan kejaksaan setempat hanya ada tiga. Nah ini yang kita dalami kenapa kok hanya tiga," papar anggota Panja Komisi III DPR, Arsul Sani saat rapat dengan Kapolda Jambi, Kapolda Sumsel, dan Kapolda Riau di gedung Nusantara II Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2016).
Arsul juga mempertanyakan temuan panja lainnya terkait keterangan saksi ahli. Intinya tidak ditemukan unsur-unsur dari tindak pidana yang disangkakan kepada terlapor. "Setelah kita baca ada yang janggal, misal saksi ahlinya itu menerangkan tentang kebakaran hutan tapi latar belakangnya sarjana kesehatan masyarakat bukan sarjana kehutanan," lanjut Arsul.
Keterangan saksi ahli tersebut lantas dibandingkan Panja dengan saksi-saksi ahli ketika Polda Riau menyidik kasus ilegal logging delapan tahun lalu dengan 'keras' karena menyangkut perusahaan besar. Saat itu Polda Riau dipimpin Brigjen Pol Tjiptadi.
"Cara beliau tangani perkara sangat mengesankan. Karena saksi ahli yang dipanggil benar-benar yang ahli. Misal, guru besar, akademisi IPB, dan lain-lain," puji Arsul.
Berbeda dengan saksi sekarang, menurut Arsul, yang malah pegawai Badan Lingkungan Hidup Riau. "Ini kan timbulkan pertanyaan besar karena tugas dia kan mengawasi perusahaan. Kalau saksinya berkaitan dengan perusahaan ini kan tentu akan timbul motif kepentingan," cetusnya.
| Editor | : | RPc |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham