Senin, 20 Juli 2026

Breaking News

  • Usai Dugaan Gudang Solar Subsidi Terungkap, Pria Bernama Kasno Datangi Awak Media   ●   
  • Sempena Hari Jadi Ke-514 Bengkalis: LAMR Gelar Sepekan Kenduri Adat Penuh Warna dan Budaya   ●   
  • BK DPRD Riau Segera Ambil Sikap Usai 2 Legislator Golkar Baku Hantam di Gedung Rakyat   ●   
  • Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun    ●   
  • Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat   ●   
Pelecehan Seksual
Dukun Cabul di Bekuk Polisi
Jumat 04 Juli 2014, 03:13 WIB
Poto int

PANGKALAN KERINCI. Riaumadani. com - Tim Opsnal Polsek Bandar Seikijang membekuk seorang pelaku pencabulan pada Rabu [2/7/2014] lalu. Tersangka bernama Toni itu memiliki pekerjaan sampingan sebagai dukun.

Pelaku ditangkap petugas dari rumahnya di perumahan karyawan PT PMBN desa Kiyap Jaya, Bandar Seikijang. Pria berusia 26 tahun itu diamankan atas laporan korban berinisial SA [24] ke Mapolsek yang mengaku telah dicabuli pelaku.

"Pelaku mengaku sebagai dukun dan dapat menghilangkan sinar hitam yang menutup tubuh korban. Dengan cara harus berhubungan badan dengan pelaku," terang Kepala Polsek Bandar Seikijang, AKP Ardinal Efendi, kepada tribun Jumat [4/7/2014].

Dijelaskannya, pencabulan terhadap korban berawal ketika korban bersama kakaknya pergi ke rumah pelaku, untuk berobat ke pelaku yang dikenal sebagai dukun. Setelah kakak korban selesai berobat, korban pun minta tolong kepada tersangka untuk dimasukan bekerja di PT PMBN, tempat pelaku bekerja. Keesokan harinya, korban mengantarkan surat lamaran ke rumah pelaku agar disampaikan ke kantor perusahaan. SA juga sempat diobati pelaku dnegan cara meminum air putih yang sudah didoakan tersangka.

Setelah korban pulang, pelaku mengirimkan sms kepada korban yang isinya mengajak SA berhubungan badan dengan alasan menghilangkan sinar hitam ditubuh korban. Kemudian mereka bertemu dan pelaku membawa korban ke salah satu wisma di Pangkalan Kerinci. Setelah memesan satu kamar, pelaku pun menyetubuhi korban. Puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku malah melarang korban pulang. Namun korban memaksa pulang dan melaporkan semua perbuatan tersangka kepada keluarganya serta polisi.

"Pelaku sempat dihakimi oleh keluarga korban. Namun langsung kita amankan dan dibawa ke kantor untuk ditahan," tukas Ardinal. **



Editor : Laporan ; Riduan. N/TP
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top