Pilkada Kampar 2017
Ketua KPU Kabupaten Kampar Yatarullah
KPU Umumkan Pendaftaran Pasangan Cabup dan Cawabup Kampar 2017-2022
Minggu 18 September 2016, 23:26 WIB
Ketua KPU Kabupaten Kampar Yatarullah
BANGKINANG. Riaumadani. com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar mengumumkan ke publik tentang penerimaan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2017 - 2022.
Pengumuman itu tertuang dalam surat KPU Kabupaten Kampar Nomor : 191/KPU-KPR-004.435228/IX/2016, tertanggal 14 September 2016 yang ditanda tangani oleh Ketua KPU Kabupaten Kampar Yatarullah.
Ketua KPU Kabupaten Kampar Yatarullah mengatakan," kami harapkan kepada pasangan bakal calon untuk melengkapi persyaratan yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota."ujarnya kepada wartawan, jum'at.
Dijelaskan Yatarullah bahwa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar ini bisa melalui dua cara (jalur) yakni bisa dicalonkan oleh partai politik/gabungan partai politik atau melalui jalur perseorangan.
Untuk jalur perseorangan, jumlah dukungan syarat pendaftaran Pasangan Calon Perseorangan, sekurang-kurangnya adalah : 40.863 (empat puluh ribu delapan ratus enam puluh tiga) dukungan, dan tersebar sekurang-kurangnya pada : 11 (sebelas) Kecamatan di Kabupaten Kampar. Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Kampar Nomor : 17/Kpts/KPU-KPR-004.435228/V/2016.
Sedangkan untuk calon dari partai politik atau gabungan partai politik syarat pendaftaran Partai Politik atau Gabungan Partai Politik adalah memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari Jumlah Kursi DPRD Kabupaten Kampar Tahun 2014 atau 45 X 20/100 = 9 (sembilan) Kursi atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi Perolehan Suara Sah dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Kampar Tahun 2014 atau 379.145 X 25/100 = 94.786 (sembilan puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh enam ) Suara Sah. Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Kampar Nomor : 42/Kpts/KPU-KPR-004.435228/IX/2016.
Untuk jadwal Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar mulai tanggal 21 September s/d 23 September 2016 Pukul 08.00 Wib s/d 16.00 Wib. Tempat pendaftaran Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar di aula Kantor KPU Kabupaten Kampar d/a Jl. Tuanku Tambusai No. 69 Bangkinang Kota.
Ditambahkan Yatarullah bahwa dalam masa pengumuman ini diharapkan kepada Partai Politik dan Gabungan Partai Politik yang akan mengajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar untuk mendatangkan Tim IT nya ke KPU Kabupaten Kampar dengan membawa Surat Mandat untuk mendapatkan User Name dan Password pada aplikasi pencalonan (SILON).
Kemudian disaat pendaftaran nanti, tim LO dari masing-masing pasangan bakal calon yang akan mendaftar untuk terlebih dahulu menghubungi tim dari KPU Kabupaten Kampar untuk mengatur jadwal pendaftaran mereka sehingga tidak ada dua atau lebih pasangan calon yang datang bersamaan untuk mendaftar.
Pengaturan ini penting agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. "Bila pasngan calon dan pendukung datang bersamaan dengan pasangan calon yang lain ini akan rawan terhadap keamanan, maka perlu pengaturan jadwal kehadiran mereka," ujarnya.
Namun demikian kata Yaratullah, KPU Kampar sebagai lembaga penyelenggara Pilkada akan tetap melayani setiap bakal calon dan timnya dengan sebaik-baiknya. "Kita (KPU) akan memberikan pelayanan prima dalam rangka mensukseskan Pilkada Kampar," tegas Yatarullah. *(hms)
Pengumuman itu tertuang dalam surat KPU Kabupaten Kampar Nomor : 191/KPU-KPR-004.435228/IX/2016, tertanggal 14 September 2016 yang ditanda tangani oleh Ketua KPU Kabupaten Kampar Yatarullah.
Ketua KPU Kabupaten Kampar Yatarullah mengatakan," kami harapkan kepada pasangan bakal calon untuk melengkapi persyaratan yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota."ujarnya kepada wartawan, jum'at.
Dijelaskan Yatarullah bahwa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar ini bisa melalui dua cara (jalur) yakni bisa dicalonkan oleh partai politik/gabungan partai politik atau melalui jalur perseorangan.
Untuk jalur perseorangan, jumlah dukungan syarat pendaftaran Pasangan Calon Perseorangan, sekurang-kurangnya adalah : 40.863 (empat puluh ribu delapan ratus enam puluh tiga) dukungan, dan tersebar sekurang-kurangnya pada : 11 (sebelas) Kecamatan di Kabupaten Kampar. Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Kampar Nomor : 17/Kpts/KPU-KPR-004.435228/V/2016.
Sedangkan untuk calon dari partai politik atau gabungan partai politik syarat pendaftaran Partai Politik atau Gabungan Partai Politik adalah memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari Jumlah Kursi DPRD Kabupaten Kampar Tahun 2014 atau 45 X 20/100 = 9 (sembilan) Kursi atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi Perolehan Suara Sah dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Kampar Tahun 2014 atau 379.145 X 25/100 = 94.786 (sembilan puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh enam ) Suara Sah. Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Kampar Nomor : 42/Kpts/KPU-KPR-004.435228/IX/2016.
Untuk jadwal Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar mulai tanggal 21 September s/d 23 September 2016 Pukul 08.00 Wib s/d 16.00 Wib. Tempat pendaftaran Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar di aula Kantor KPU Kabupaten Kampar d/a Jl. Tuanku Tambusai No. 69 Bangkinang Kota.
Ditambahkan Yatarullah bahwa dalam masa pengumuman ini diharapkan kepada Partai Politik dan Gabungan Partai Politik yang akan mengajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar untuk mendatangkan Tim IT nya ke KPU Kabupaten Kampar dengan membawa Surat Mandat untuk mendapatkan User Name dan Password pada aplikasi pencalonan (SILON).
Kemudian disaat pendaftaran nanti, tim LO dari masing-masing pasangan bakal calon yang akan mendaftar untuk terlebih dahulu menghubungi tim dari KPU Kabupaten Kampar untuk mengatur jadwal pendaftaran mereka sehingga tidak ada dua atau lebih pasangan calon yang datang bersamaan untuk mendaftar.
Pengaturan ini penting agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. "Bila pasngan calon dan pendukung datang bersamaan dengan pasangan calon yang lain ini akan rawan terhadap keamanan, maka perlu pengaturan jadwal kehadiran mereka," ujarnya.
Namun demikian kata Yaratullah, KPU Kampar sebagai lembaga penyelenggara Pilkada akan tetap melayani setiap bakal calon dan timnya dengan sebaik-baiknya. "Kita (KPU) akan memberikan pelayanan prima dalam rangka mensukseskan Pilkada Kampar," tegas Yatarullah. *(hms)
| Editor | : | Japri Kapri |
| Kategori | : | Kampar |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham