Pilkada Kampar 2017
Ketua KPU Kabupaten Kampar Yatarullah
KPU Umumkan Pendaftaran Pasangan Cabup dan Cawabup Kampar 2017-2022
Minggu 18 September 2016, 23:26 WIB
Ketua KPU Kabupaten Kampar Yatarullah
BANGKINANG. Riaumadani. com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar mengumumkan ke publik tentang penerimaan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2017 - 2022.
Pengumuman itu tertuang dalam surat KPU Kabupaten Kampar Nomor : 191/KPU-KPR-004.435228/IX/2016, tertanggal 14 September 2016 yang ditanda tangani oleh Ketua KPU Kabupaten Kampar Yatarullah.
Ketua KPU Kabupaten Kampar Yatarullah mengatakan," kami harapkan kepada pasangan bakal calon untuk melengkapi persyaratan yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota."ujarnya kepada wartawan, jum'at.
Dijelaskan Yatarullah bahwa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar ini bisa melalui dua cara (jalur) yakni bisa dicalonkan oleh partai politik/gabungan partai politik atau melalui jalur perseorangan.
Untuk jalur perseorangan, jumlah dukungan syarat pendaftaran Pasangan Calon Perseorangan, sekurang-kurangnya adalah : 40.863 (empat puluh ribu delapan ratus enam puluh tiga) dukungan, dan tersebar sekurang-kurangnya pada : 11 (sebelas) Kecamatan di Kabupaten Kampar. Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Kampar Nomor : 17/Kpts/KPU-KPR-004.435228/V/2016.
Sedangkan untuk calon dari partai politik atau gabungan partai politik syarat pendaftaran Partai Politik atau Gabungan Partai Politik adalah memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari Jumlah Kursi DPRD Kabupaten Kampar Tahun 2014 atau 45 X 20/100 = 9 (sembilan) Kursi atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi Perolehan Suara Sah dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Kampar Tahun 2014 atau 379.145 X 25/100 = 94.786 (sembilan puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh enam ) Suara Sah. Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Kampar Nomor : 42/Kpts/KPU-KPR-004.435228/IX/2016.
Untuk jadwal Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar mulai tanggal 21 September s/d 23 September 2016 Pukul 08.00 Wib s/d 16.00 Wib. Tempat pendaftaran Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar di aula Kantor KPU Kabupaten Kampar d/a Jl. Tuanku Tambusai No. 69 Bangkinang Kota.
Ditambahkan Yatarullah bahwa dalam masa pengumuman ini diharapkan kepada Partai Politik dan Gabungan Partai Politik yang akan mengajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar untuk mendatangkan Tim IT nya ke KPU Kabupaten Kampar dengan membawa Surat Mandat untuk mendapatkan User Name dan Password pada aplikasi pencalonan (SILON).
Kemudian disaat pendaftaran nanti, tim LO dari masing-masing pasangan bakal calon yang akan mendaftar untuk terlebih dahulu menghubungi tim dari KPU Kabupaten Kampar untuk mengatur jadwal pendaftaran mereka sehingga tidak ada dua atau lebih pasangan calon yang datang bersamaan untuk mendaftar.
Pengaturan ini penting agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. "Bila pasngan calon dan pendukung datang bersamaan dengan pasangan calon yang lain ini akan rawan terhadap keamanan, maka perlu pengaturan jadwal kehadiran mereka," ujarnya.
Namun demikian kata Yaratullah, KPU Kampar sebagai lembaga penyelenggara Pilkada akan tetap melayani setiap bakal calon dan timnya dengan sebaik-baiknya. "Kita (KPU) akan memberikan pelayanan prima dalam rangka mensukseskan Pilkada Kampar," tegas Yatarullah. *(hms)
Pengumuman itu tertuang dalam surat KPU Kabupaten Kampar Nomor : 191/KPU-KPR-004.435228/IX/2016, tertanggal 14 September 2016 yang ditanda tangani oleh Ketua KPU Kabupaten Kampar Yatarullah.
Ketua KPU Kabupaten Kampar Yatarullah mengatakan," kami harapkan kepada pasangan bakal calon untuk melengkapi persyaratan yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota."ujarnya kepada wartawan, jum'at.
Dijelaskan Yatarullah bahwa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar ini bisa melalui dua cara (jalur) yakni bisa dicalonkan oleh partai politik/gabungan partai politik atau melalui jalur perseorangan.
Untuk jalur perseorangan, jumlah dukungan syarat pendaftaran Pasangan Calon Perseorangan, sekurang-kurangnya adalah : 40.863 (empat puluh ribu delapan ratus enam puluh tiga) dukungan, dan tersebar sekurang-kurangnya pada : 11 (sebelas) Kecamatan di Kabupaten Kampar. Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Kampar Nomor : 17/Kpts/KPU-KPR-004.435228/V/2016.
Sedangkan untuk calon dari partai politik atau gabungan partai politik syarat pendaftaran Partai Politik atau Gabungan Partai Politik adalah memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari Jumlah Kursi DPRD Kabupaten Kampar Tahun 2014 atau 45 X 20/100 = 9 (sembilan) Kursi atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi Perolehan Suara Sah dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Kampar Tahun 2014 atau 379.145 X 25/100 = 94.786 (sembilan puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh enam ) Suara Sah. Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Kampar Nomor : 42/Kpts/KPU-KPR-004.435228/IX/2016.
Untuk jadwal Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar mulai tanggal 21 September s/d 23 September 2016 Pukul 08.00 Wib s/d 16.00 Wib. Tempat pendaftaran Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar di aula Kantor KPU Kabupaten Kampar d/a Jl. Tuanku Tambusai No. 69 Bangkinang Kota.
Ditambahkan Yatarullah bahwa dalam masa pengumuman ini diharapkan kepada Partai Politik dan Gabungan Partai Politik yang akan mengajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar untuk mendatangkan Tim IT nya ke KPU Kabupaten Kampar dengan membawa Surat Mandat untuk mendapatkan User Name dan Password pada aplikasi pencalonan (SILON).
Kemudian disaat pendaftaran nanti, tim LO dari masing-masing pasangan bakal calon yang akan mendaftar untuk terlebih dahulu menghubungi tim dari KPU Kabupaten Kampar untuk mengatur jadwal pendaftaran mereka sehingga tidak ada dua atau lebih pasangan calon yang datang bersamaan untuk mendaftar.
Pengaturan ini penting agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. "Bila pasngan calon dan pendukung datang bersamaan dengan pasangan calon yang lain ini akan rawan terhadap keamanan, maka perlu pengaturan jadwal kehadiran mereka," ujarnya.
Namun demikian kata Yaratullah, KPU Kampar sebagai lembaga penyelenggara Pilkada akan tetap melayani setiap bakal calon dan timnya dengan sebaik-baiknya. "Kita (KPU) akan memberikan pelayanan prima dalam rangka mensukseskan Pilkada Kampar," tegas Yatarullah. *(hms)
| Editor | : | Japri Kapri |
| Kategori | : | Kampar |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 19 November 2025, 10:43 WIB
Bupati Afni Terima Penghargaan UHC Atas Pencapaian Dalam Memperluas Jaminan Kesehatan semesta
Rabu 29 Oktober 2025
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Nasional

Rabu 26 November 2025, 21:01 WIB
Satgas Kuasai Kembali Pos TNTN, Kodam XIX/TT Tegaskan Upaya Humanis Hindari Bentrokan dengan Warga
Rabu 26 November 2025
Satgas Kuasai Kembali Pos TNTN, Kodam XIX/TT Tegaskan Upaya Humanis Hindari Bentrokan dengan Warga
Senin 17 November 2025
*Usulan Hj. Siti Aisyah, Anggota DPR RI, Komisi XIII, Ka. LAPAS Kelas II B Rengat Gercep Beri Bantuan Warga Terdampak ISPA*
Kamis 13 November 2025
Semarak Fawai Ta'aruf MTQ Ke-54 di Air Molek, Kabupanten Inhu.
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau