Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
SP3 Korporasi 15 Perusahaan Karhuta
Masyarakat Akan Praperadilankan SP3 15 Perusahaan Karhutla
Sabtu 10 September 2016, 01:58 WIB
Gelombang aksi demo mahasiswa antara lain BEM UIR menuntut pencabutan SP3 di Polda Riau beberapa hari lalu, massa akan praperadilankan masalah SP3.

PEKANBARU. Riaumadani. com - Penghentian penyidikan (SP3) 15 perusahaan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau bisa dibawa ke pengadilan melalui praperadilan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Ha ini disampaikan Dosen Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru Riau yang juga Ketua Pusat Studi Hukum Unilak, Irawan Harahap SH SE Mkn CLA. Dan ini juga sudah disampaikan pihak Polri di beberapa media.

Irawan Harahap yang sedang melanjutkan studi S3 tentang Penelitian Tanggungjawab Negara Dalam Pemanfaatan Ruang Berkelanjutan itu menegaskan dari pada berasumsi-asumsi, ahli mengatakan begini, sementara polisi mengatakan begitu lebih baik dibawa ke pengadilan.

"SP3 15 perusahaan itu  bisa dibuka lagi melalui uji coba di pengadilan melalui praperadilan dari pada berasumsi sebaiknya tempuh jalur praperadilan saja," kata Irawan Harahap di Pekanbaru, Jumat (9/9/2016).

Sementara beberapa pihak seperti BEM Universitas Islam Riau (UIR) Pekanbaru dalam aksi demonya beberapa hari lalu telah meminta copyan SP3 itu dari Polda Riau dan melalui Staf Dit Reskrimsus Polda Riau AKBP Wahyu berjanji akan memberikan copyan SP3 itu. Rencananya BEM UIR ini akan mempelajari SP3 tersebut dan mempradilankan  SP3 15 perusahaan.

Di pihak lain Yayasan Riau Madani melalui Ketuanya Surya Dharma SAg juga akan melakukan ujicoba praperadilan SP3 15 perusahaan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dalam waktu dekat ini.

Lembaga ini pernah memenangkan perkara gugatan legal standing terhadap perusahaan perkebunan di Riau yang putusannya telah inkrah di Mahkamah Agung (MA) di mana sekitar 2.800 hektare lebih kebun sawit perusahaan itu di Kampar berusia sekitar 12 tahun diputuskan harus ditebang dan lahannya dihutankan kembali seperti sedia kala.

Ketua Yayasan ini Surya Dharma penasihat dan pembinanya adalah Dosen Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru Riau yang juga Ketua Pusat Studi Hukum Unilak, Irawan Harahap SH SE Mkn CLA

"Kami akan meminta juga copyan surat SP3 15 perusahaan itu dan akan mempradilankan ke pengadilan. Sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kita boleh meminta copyan SP3 15 perusahaan karena itu bukan rahasia.

Saksi ahli yang kami mintakan kesaksiannya nanti antara lain Ahli Lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo, Prof Dr Tabrani Rab, Irawan Harahap SH SE MKn CLA," ujar Surya Dharma SAg.
**



Editor : Tis-RP
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top