
SP3 Korporasi 15 Perusahaan Karhuta
Gelombang aksi demo mahasiswa antara lain BEM UIR menuntut pencabutan SP3 di Polda Riau beberapa hari lalu, massa akan praperadilankan masalah SP3.
Masyarakat Akan Praperadilankan SP3 15 Perusahaan Karhutla
Sabtu 10 September 2016, 01:58 WIB

PEKANBARU. Riaumadani. com - Penghentian penyidikan (SP3) 15 perusahaan kasus kebakaran hutan dan
lahan (karhutla) di Riau bisa dibawa ke pengadilan melalui praperadilan
oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Ha ini disampaikan Dosen Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru Riau yang juga Ketua Pusat Studi Hukum Unilak, Irawan Harahap SH SE Mkn CLA. Dan ini juga sudah disampaikan pihak Polri di beberapa media.
Irawan Harahap yang sedang melanjutkan studi S3 tentang Penelitian Tanggungjawab Negara Dalam Pemanfaatan Ruang Berkelanjutan itu menegaskan dari pada berasumsi-asumsi, ahli mengatakan begini, sementara polisi mengatakan begitu lebih baik dibawa ke pengadilan.
"SP3 15 perusahaan itu bisa dibuka lagi melalui uji coba di pengadilan melalui praperadilan dari pada berasumsi sebaiknya tempuh jalur praperadilan saja," kata Irawan Harahap di Pekanbaru, Jumat (9/9/2016).
Sementara beberapa pihak seperti BEM Universitas Islam Riau (UIR) Pekanbaru dalam aksi demonya beberapa hari lalu telah meminta copyan SP3 itu dari Polda Riau dan melalui Staf Dit Reskrimsus Polda Riau AKBP Wahyu berjanji akan memberikan copyan SP3 itu. Rencananya BEM UIR ini akan mempelajari SP3 tersebut dan mempradilankan SP3 15 perusahaan.
Di pihak lain Yayasan Riau Madani melalui Ketuanya Surya Dharma SAg juga akan melakukan ujicoba praperadilan SP3 15 perusahaan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dalam waktu dekat ini.
Lembaga ini pernah memenangkan perkara gugatan legal standing terhadap perusahaan perkebunan di Riau yang putusannya telah inkrah di Mahkamah Agung (MA) di mana sekitar 2.800 hektare lebih kebun sawit perusahaan itu di Kampar berusia sekitar 12 tahun diputuskan harus ditebang dan lahannya dihutankan kembali seperti sedia kala.
Ketua Yayasan ini Surya Dharma penasihat dan pembinanya adalah Dosen Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru Riau yang juga Ketua Pusat Studi Hukum Unilak, Irawan Harahap SH SE Mkn CLA
"Kami akan meminta juga copyan surat SP3 15 perusahaan itu dan akan mempradilankan ke pengadilan. Sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kita boleh meminta copyan SP3 15 perusahaan karena itu bukan rahasia.
Saksi ahli yang kami mintakan kesaksiannya nanti antara lain Ahli Lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo, Prof Dr Tabrani Rab, Irawan Harahap SH SE MKn CLA," ujar Surya Dharma SAg.**
Ha ini disampaikan Dosen Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru Riau yang juga Ketua Pusat Studi Hukum Unilak, Irawan Harahap SH SE Mkn CLA. Dan ini juga sudah disampaikan pihak Polri di beberapa media.
Irawan Harahap yang sedang melanjutkan studi S3 tentang Penelitian Tanggungjawab Negara Dalam Pemanfaatan Ruang Berkelanjutan itu menegaskan dari pada berasumsi-asumsi, ahli mengatakan begini, sementara polisi mengatakan begitu lebih baik dibawa ke pengadilan.
"SP3 15 perusahaan itu bisa dibuka lagi melalui uji coba di pengadilan melalui praperadilan dari pada berasumsi sebaiknya tempuh jalur praperadilan saja," kata Irawan Harahap di Pekanbaru, Jumat (9/9/2016).
Sementara beberapa pihak seperti BEM Universitas Islam Riau (UIR) Pekanbaru dalam aksi demonya beberapa hari lalu telah meminta copyan SP3 itu dari Polda Riau dan melalui Staf Dit Reskrimsus Polda Riau AKBP Wahyu berjanji akan memberikan copyan SP3 itu. Rencananya BEM UIR ini akan mempelajari SP3 tersebut dan mempradilankan SP3 15 perusahaan.
Di pihak lain Yayasan Riau Madani melalui Ketuanya Surya Dharma SAg juga akan melakukan ujicoba praperadilan SP3 15 perusahaan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dalam waktu dekat ini.
Lembaga ini pernah memenangkan perkara gugatan legal standing terhadap perusahaan perkebunan di Riau yang putusannya telah inkrah di Mahkamah Agung (MA) di mana sekitar 2.800 hektare lebih kebun sawit perusahaan itu di Kampar berusia sekitar 12 tahun diputuskan harus ditebang dan lahannya dihutankan kembali seperti sedia kala.
Ketua Yayasan ini Surya Dharma penasihat dan pembinanya adalah Dosen Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru Riau yang juga Ketua Pusat Studi Hukum Unilak, Irawan Harahap SH SE Mkn CLA
"Kami akan meminta juga copyan surat SP3 15 perusahaan itu dan akan mempradilankan ke pengadilan. Sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kita boleh meminta copyan SP3 15 perusahaan karena itu bukan rahasia.
Saksi ahli yang kami mintakan kesaksiannya nanti antara lain Ahli Lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo, Prof Dr Tabrani Rab, Irawan Harahap SH SE MKn CLA," ujar Surya Dharma SAg.**
Editor | : | Tis-RP |
Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan