Selasa, 21 Juli 2026

Breaking News

  • DPD Waktu Indonesia Bangkit (WIB) Kabupaten Bengkalis Resmi Terbentuk   ●   
  • Arifudin Ahalik, "Jaga Aset Negara, FPAN Surati Dinas Perhubungan Provinsi Riau"   ●   
  • Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat   ●   
  • SMA N. 01.Sungai Apit Beri Penghargaan Kepada Dua Orang Siswanya yang Lolos mengikuti Paskibraka.  ini Harapan Kepsek   ●   
  • Usai Dugaan Gudang Solar Subsidi Terungkap, Pria Bernama Kasno Datangi Awak Media   ●   
DIPERIKSA DALAM KASUS GATOT PUJO NUGROHO
Surya Paloh dan Panda Nababan Mangkir dari Panggilan KPK?
Jumat 09 September 2016, 14:58 WIB
Surya Paloh Ketua Umum Partai Nasdem

JAKARTA. Riaumadani. com - Hari ini, Jumat (9/9/2016), Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan mantan anggota DPR Panda Nababan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kepada sejumlah angota DPRD Sumut.

Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, SP dan Panda akan menjadi saksi meringankan untuk Budiman Pardamean Nadapdap, tersangka anggota DPRD Sumut.

"Ini direncanakan menjadi untuk meringankan. Penyidik memasilitasi permintaan tersangka," ujar Yuyuk, Jumat (9/9/2016).

Namun, Yuyuk belum mau memberikan keterangan meringankan seperti apa yang dibutuhkan dari SP dan Panda. Dia menilai, kesaksian itu nanti akan dikonfirmasi penyidik dengan keterangan tersangka.

"Nanti dikonfirmasi penyidik dan akan dicocokan dengan keterangan tersangka," kata Yuyuk.

Hanya, sampai siang tadi belum ada konfirmasi apakah SP dan Panda akan memenuhi panggilan KPK atau tidak. "Sampai siang ini belum ada konfirmasi datang atau tidak," katanya.**




Editor : Tis-RP
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top