Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Eksekusi 11 Unit Rumah
Pengadilan Negeri Rohil Eksekusi 11 Unit Rumah di Bagan Batu
Rabu 07 September 2016, 23:55 WIB
Salah satu keluarga yang terkena eksekusi mengangkat barang-barang miliknya (Foto: Jhoni)
BAGANBATU Riaumadani. com - Pengadilan Negeri Rokan Hilir mengeksekusi 11 unit rumah di atas tanah seluas 6800 M2, di KM 7 Simpang Pujud Kepenghuluan Gelora Kecamatan Bagan Sinembah, Rabu (7/9/2016).
 
Eksekusi ini dilakukan setelah putusan Kasasi memenangkan pihak H.Tamrin sebagai pelawan dalam gugatan perdata terhadap tiga orang pihak, yaitu Slamat Sugiono , Kardinal dan Purwanto sebagai pihak terlawan.
 
"Terhadap para pihak yang menguasai lahan selama ini kita sudah memberitahukan agar mengosongkan lahan tersebut dalam waktu selama lima bulan. Jadi kita sudah menjalankan eksekusi ini sesuai dengan prosedur," jelas Jurusita Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Eri Sofyan SH kepada Riaumandiri.co.
 
Dari pantauan dilapangan, proses eksekusi dikawal ketat oleh pihak Kepolisian dari Polres Rokan Hilir dan disaksikan oleh ratusan warga. Tampak tidak ada perlawanan dari warga pemilik rumah yang tanahnya bersengketa tersebut.**




Editor : Ishaq.y.RMc
Kategori : Rohil
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top