Tragedi Meranti Berdarah
Komisioner Komnas HAM Republik Indonesia Natalius Pigai
Komnas HAM Akan Turun Investigasi Ke Meranti
Jumat 02 September 2016, 23:52 WIB
Komisioner Komnas HAM Republik Indonesia Natalius Pigai
MERANTI, Riaumadani. com - Dalam rangka menyelidiki serta memantau langsung pasca tragedi 'Selatpanjang Berdarah', Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan turun langsung ke Selatpanjang, Kabupaten Meranti, Riau.
Sebagaimana yang diriliskan oleh Komisioner Komnas HAM Republik Indonesia Natalius Pigai, menyebutkan bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 75 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bertujuan untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; dan meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Oleh karena itu Komnas HAM merasa perlu untuk merespon Peristiwa Meranti yang terjadi beberapa waktu lalu. Tepatnya Kamis, 25 Agustus 2016, ratusan warga Selatpanjang, Kepulauan Meranti.
Tindakan warga ini dipicu oleh kemarahan akibat penangkapan dan kematian tersangka kasus pembunuhan Anggota Polres Meranti Brigadir Adil S. Tambunan (31), Apri Adi Pratama (24).
Peristiwa ini telah menuai perhatian publik. Beberapa komponen masyarakat dan DPRD Provinsi Riau telah secara khusus meminta Komnas HAM untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan atas peristiwa tersebut.
Setelah melakukan pengamatan dan pengkajian, sesuai dengan wewenang Komnas HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Ayat (1) dan Pasal 89 Ayat (3) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Maka Komnas HAM RI telah memutuskan untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan terkait peristiwa tersebut pada hari Jumat (2/9/2016) hingga Senin (5/9/2016). "Kami apresiasi kepada Kapolri atas langkah-langkah pencopotan jabatan Kapolres serta proses pidana terhadap tersangka agar masyarakat tetap percaya institusi kepolisian," kata Komisioner Komnas HAM Republik Indonesia Natalius Pigai dalam rilis pers nya .
Ia juga mengungkapkan, Komnas HAM akan lakukan Pemantauan dan penyelidikan dilaksanakan dalam rangka :
1) Mendorong proses hukum yang objektif dan imparsial terhadap para pelaku. Para pelaku diduga telah melakukan tindakan pidana sehingga menyebabkan kematian beberapa orang warga sipil (2 orang warga sipil);
2) Mengatasi kekhawatiran masyarakat atas proses hukum yang diberlakukan terhadap para terduga pelaku; dan
3) Mendorong terciptanya rasa keadilan bagi para korban dan keluarga korban. yang baik dari para pihak terkait guna terwujudnya kondisi aman dan damai antara masyarakat dan aparat kepolisian sebagai abdi negara serta penegakan hukum yang bermartabat dan memberikan rasa keadilan khususnya kepada para korban. **
Sebagaimana yang diriliskan oleh Komisioner Komnas HAM Republik Indonesia Natalius Pigai, menyebutkan bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 75 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bertujuan untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; dan meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Oleh karena itu Komnas HAM merasa perlu untuk merespon Peristiwa Meranti yang terjadi beberapa waktu lalu. Tepatnya Kamis, 25 Agustus 2016, ratusan warga Selatpanjang, Kepulauan Meranti.
Tindakan warga ini dipicu oleh kemarahan akibat penangkapan dan kematian tersangka kasus pembunuhan Anggota Polres Meranti Brigadir Adil S. Tambunan (31), Apri Adi Pratama (24).
Peristiwa ini telah menuai perhatian publik. Beberapa komponen masyarakat dan DPRD Provinsi Riau telah secara khusus meminta Komnas HAM untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan atas peristiwa tersebut.
Setelah melakukan pengamatan dan pengkajian, sesuai dengan wewenang Komnas HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Ayat (1) dan Pasal 89 Ayat (3) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Maka Komnas HAM RI telah memutuskan untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan terkait peristiwa tersebut pada hari Jumat (2/9/2016) hingga Senin (5/9/2016). "Kami apresiasi kepada Kapolri atas langkah-langkah pencopotan jabatan Kapolres serta proses pidana terhadap tersangka agar masyarakat tetap percaya institusi kepolisian," kata Komisioner Komnas HAM Republik Indonesia Natalius Pigai dalam rilis pers nya .
Ia juga mengungkapkan, Komnas HAM akan lakukan Pemantauan dan penyelidikan dilaksanakan dalam rangka :
1) Mendorong proses hukum yang objektif dan imparsial terhadap para pelaku. Para pelaku diduga telah melakukan tindakan pidana sehingga menyebabkan kematian beberapa orang warga sipil (2 orang warga sipil);
2) Mengatasi kekhawatiran masyarakat atas proses hukum yang diberlakukan terhadap para terduga pelaku; dan
3) Mendorong terciptanya rasa keadilan bagi para korban dan keluarga korban. yang baik dari para pihak terkait guna terwujudnya kondisi aman dan damai antara masyarakat dan aparat kepolisian sebagai abdi negara serta penegakan hukum yang bermartabat dan memberikan rasa keadilan khususnya kepada para korban. **
| Editor | : | TIS.RG |
| Kategori | : | Meranti |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Minggu 19 Juli 2026, 15:35 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan
Rabu 15 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gaungkan Semangat Kebersamaan Melalui Festival Rakyat 2026