Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Mantan Pejabat Pemprov Gelapkan Mobdin
Dewan : PPNS Harus Gergerak Cepat dan Laporkan ke Penegak Hukum.
Rabu 31 Agustus 2016, 08:16 WIB
Poto Ilustrasi int

PEKANBARU. Riaumadani. com - Komisi A DPRD Riau meminta penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) bergerak cepat, dan dapat melaporkan ke pihak hukum, terkait adanya penggelapan dua mobil dinas oleh mantan pejabat pemprov Riau. Karena hal tersebut menyangkut kerugian derah.

"PPNS harus segera bergerak menyelesaikan masalah mobil tersebut. Satpol PP harus bisa menarik paksa," tegas Suhardiman Am by kepada Riaupos.co.

Dikatakannya, jika dalam waktu dekat ini, pejebat tersebut tidak mengembalikan mobil yang merupakan aset daerah, pemerintah provinsi diharapkan melaporkan hal tersebut ke pihak penegak hukum.

"Kalau memang pejabat itu tidak mau mengembalikan dengan waktu yang diberikan, pemerintah harus laporkan pejabat itu ke krimsus, itu sudah jalurnya,"terang nya.**




Editor : RPc
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top