Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
  • LAMR Kecamatan Sungai Apit, Lakukan Seminar Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar Pengantin. .2026    ●   
Mantan Pejabat Pemprov Gelapkan Mobdin
Dewan : PPNS Harus Gergerak Cepat dan Laporkan ke Penegak Hukum.
Rabu 31 Agustus 2016, 08:16 WIB
Poto Ilustrasi int

PEKANBARU. Riaumadani. com - Komisi A DPRD Riau meminta penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) bergerak cepat, dan dapat melaporkan ke pihak hukum, terkait adanya penggelapan dua mobil dinas oleh mantan pejabat pemprov Riau. Karena hal tersebut menyangkut kerugian derah.

"PPNS harus segera bergerak menyelesaikan masalah mobil tersebut. Satpol PP harus bisa menarik paksa," tegas Suhardiman Am by kepada Riaupos.co.

Dikatakannya, jika dalam waktu dekat ini, pejebat tersebut tidak mengembalikan mobil yang merupakan aset daerah, pemerintah provinsi diharapkan melaporkan hal tersebut ke pihak penegak hukum.

"Kalau memang pejabat itu tidak mau mengembalikan dengan waktu yang diberikan, pemerintah harus laporkan pejabat itu ke krimsus, itu sudah jalurnya,"terang nya.**




Editor : RPc
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top