
SP3 Polda Riau
Poto Ilustrasi int
Giliran Kasus Penganiayan PRT yang Akan di SP3 Kan Polda Riau
Sabtu 06 Agustus 2016, 02:56 WIB

PEKANBARU. Riaumadani. com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau sepertinya tengah gandrung menghentikan penyidikan perkara yang menyita perhatian publik. Setelah mengeluarkan SP3 15 perusahaan terduga pembakar lahan, giliran kasus majikan 'kejam' bernama Carlenne Fang yang dihentikan.
Rencana mengeluarkan SP3 terhadap kasus yang menimpa asisten rumah tangga (ART), Salomi ini sudah disiapkan. Hanya saja, penyidik tidak berkoordinasi dengan jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan ini sama dengan keluarnya SP3 15 perusahaan.
Berbagai alasan dikemukakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Surawan. Salah satunya, dia menyebut telah terjadi perdamaian antara pihak keluarga korban dan keluarga pelaku.
"Pihak keluarga mendatangi kita dan berharap agar kasusnya tidak dilanjutkan," kata mantan Wakapolres Metro Jakarta Selatan ini kepada wartawan, Jumat (5/8/2016).
Surawan menambahkan, Salomi sudah pulang ke kampung halamannya di Nusa Tenggara Timur (NTT). Pihak keluarga mengaku kesulitan bolak-balik ke Riau untuk memenuhi panggilan penyidik, termasuk saat nanti kasusnya sudah masuk di persidangan.
"Kita masih menunggu surat resmi dari keluarganya korban. Kita tunggu kesepakatan dengan pihak terlapor (Carlenne Fang)," kata Surawan.
Secara aturan, kasus yang bisa dihentikan masuk kategori delik aduan. Misalnya, perzinahan dan kasus menodai kehormatan perempuan.
Menanggapi ini, Surawan menyebut tidak tertutup kasus Salomi dihentikan meski tidak masuk dalam delik aduan. Menurutnya, perdamaian bisa jadi alasan karena korban tidak mau melanjutkan kasusnya lagi.
"Kalau mereka sudah damai mau diapakan lagi," tegas Surawan.
Alasan lainnya, sebut Surawan, keluarga korban hanya minta hak karena Salomi tidak pernah digaji selama bekerja dengan Carlenne Fang. Tidak soal penganiayaan.
"Alasan kepentingan mereka, termasuk korban sendiri. Selama ini kan korban tidak pernah dibayarkan gajinya, makanya minta agar hak-hak itu dikembalikan," kata Surawan.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Riau Muhammad Naim menyebut rencana SP3 ini belum diinformasikan penyidik Polda ke jaksa peneliti Kejati Riau yang menelaah berkas Salomi.
"SP3 itu kewenangan mereka (Polda). Tapi jika akan dihentikan, setidaknya ada pemberitahuan. Namun, sejauh ini belum ada informasi kalau kasus ini akan dihentikan," kata Naim.
Naim juga kaget kasus ini dihentikan. Pasalnya, Kejati Riau baru saja menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Jaksa peneliti kemudian ditunjuk, tapi berkasnya belum pernah dikirimkan.
"Baru SPDP-nya. Setelat itu dikeluarkan surat P16, yakni penunjukkan Jaksa Peneliti yang akan mengikuti perkembangan proses penyidikan. Namun sejak itu, berkas tidak pernah dikirim," jelas Naim.
Sekedar informasi, kasus ini sudah janggal penyidikannya sejak awal. Mulai dari tidak ditahannya pelaku setelah penetapan tersangka dengan alasan punya anak bayi alias kemanusiaan.
Namun pengecekan di lapangan, Carlenne Fang tidak punya anak bayi, melainkan anak yang sudah duduk di bangku SD. Carlenne Fang sendiri sangat sulit dikonfirmasi. Sejak menguap ke permukaan, pagar rumahnya sering tertutup dan tidak menerima kehadiran wartawan.
Kemudian, Polda Riau "seolah" punya andil memulangkan korban ke kampung halamannya. Alasan Polda ketika itu bisa menjamin mendatangkan Salomi untuk diperiksa dan menjadi saksi di Mapolda Riau.
Adanya peran Polda memulangkan Salomi diakui Surawan kala itu. "Kita bantu memulangkan. Nanti dihadirkan kembali ke Riau jika keterangannya dibutuhkan," tegas Surawan sebelum Lebaran lalu.
Diberitakan sebelumnya, Salomi ditemukan dalam keadaan lupa ingatan di Desa Pasir Putih, Kecamatan Kampar, sekitar 3 bulan lalu. Untuk mengingat namanya, Salomi dirawat intensif masyarakat.
Ketika ditemukan, kondisinya kurus ceking dan banyak luka goresan. Kepada penyidik, Salomi mengaku pernah disuruh buka baju lalu duduk dan dipukul sambil difoto.
Bahkan setrika panas pernah ditempel di punggungnya sampai lukanya membusuk. Korban juga mengaku tidur di kamar mandi dan cuma minum air keran tanpa makan.
Pengakuannya lagi, Salomi tidak pernah digaji sang majikan. Ia juga kerap dipukuli. Setidaknya pengakuan Salomi waktu itu, dirinya mendapat 100 pukulan setiap hari, sebelum akhirnya dibuang.**
Rencana mengeluarkan SP3 terhadap kasus yang menimpa asisten rumah tangga (ART), Salomi ini sudah disiapkan. Hanya saja, penyidik tidak berkoordinasi dengan jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan ini sama dengan keluarnya SP3 15 perusahaan.
Berbagai alasan dikemukakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Surawan. Salah satunya, dia menyebut telah terjadi perdamaian antara pihak keluarga korban dan keluarga pelaku.
"Pihak keluarga mendatangi kita dan berharap agar kasusnya tidak dilanjutkan," kata mantan Wakapolres Metro Jakarta Selatan ini kepada wartawan, Jumat (5/8/2016).
Surawan menambahkan, Salomi sudah pulang ke kampung halamannya di Nusa Tenggara Timur (NTT). Pihak keluarga mengaku kesulitan bolak-balik ke Riau untuk memenuhi panggilan penyidik, termasuk saat nanti kasusnya sudah masuk di persidangan.
"Kita masih menunggu surat resmi dari keluarganya korban. Kita tunggu kesepakatan dengan pihak terlapor (Carlenne Fang)," kata Surawan.
Secara aturan, kasus yang bisa dihentikan masuk kategori delik aduan. Misalnya, perzinahan dan kasus menodai kehormatan perempuan.
Menanggapi ini, Surawan menyebut tidak tertutup kasus Salomi dihentikan meski tidak masuk dalam delik aduan. Menurutnya, perdamaian bisa jadi alasan karena korban tidak mau melanjutkan kasusnya lagi.
"Kalau mereka sudah damai mau diapakan lagi," tegas Surawan.
Alasan lainnya, sebut Surawan, keluarga korban hanya minta hak karena Salomi tidak pernah digaji selama bekerja dengan Carlenne Fang. Tidak soal penganiayaan.
"Alasan kepentingan mereka, termasuk korban sendiri. Selama ini kan korban tidak pernah dibayarkan gajinya, makanya minta agar hak-hak itu dikembalikan," kata Surawan.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Riau Muhammad Naim menyebut rencana SP3 ini belum diinformasikan penyidik Polda ke jaksa peneliti Kejati Riau yang menelaah berkas Salomi.
"SP3 itu kewenangan mereka (Polda). Tapi jika akan dihentikan, setidaknya ada pemberitahuan. Namun, sejauh ini belum ada informasi kalau kasus ini akan dihentikan," kata Naim.
Naim juga kaget kasus ini dihentikan. Pasalnya, Kejati Riau baru saja menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Jaksa peneliti kemudian ditunjuk, tapi berkasnya belum pernah dikirimkan.
"Baru SPDP-nya. Setelat itu dikeluarkan surat P16, yakni penunjukkan Jaksa Peneliti yang akan mengikuti perkembangan proses penyidikan. Namun sejak itu, berkas tidak pernah dikirim," jelas Naim.
Sekedar informasi, kasus ini sudah janggal penyidikannya sejak awal. Mulai dari tidak ditahannya pelaku setelah penetapan tersangka dengan alasan punya anak bayi alias kemanusiaan.
Namun pengecekan di lapangan, Carlenne Fang tidak punya anak bayi, melainkan anak yang sudah duduk di bangku SD. Carlenne Fang sendiri sangat sulit dikonfirmasi. Sejak menguap ke permukaan, pagar rumahnya sering tertutup dan tidak menerima kehadiran wartawan.
Kemudian, Polda Riau "seolah" punya andil memulangkan korban ke kampung halamannya. Alasan Polda ketika itu bisa menjamin mendatangkan Salomi untuk diperiksa dan menjadi saksi di Mapolda Riau.
Adanya peran Polda memulangkan Salomi diakui Surawan kala itu. "Kita bantu memulangkan. Nanti dihadirkan kembali ke Riau jika keterangannya dibutuhkan," tegas Surawan sebelum Lebaran lalu.
Diberitakan sebelumnya, Salomi ditemukan dalam keadaan lupa ingatan di Desa Pasir Putih, Kecamatan Kampar, sekitar 3 bulan lalu. Untuk mengingat namanya, Salomi dirawat intensif masyarakat.
Ketika ditemukan, kondisinya kurus ceking dan banyak luka goresan. Kepada penyidik, Salomi mengaku pernah disuruh buka baju lalu duduk dan dipukul sambil difoto.
Bahkan setrika panas pernah ditempel di punggungnya sampai lukanya membusuk. Korban juga mengaku tidur di kamar mandi dan cuma minum air keran tanpa makan.
Pengakuannya lagi, Salomi tidak pernah digaji sang majikan. Ia juga kerap dipukuli. Setidaknya pengakuan Salomi waktu itu, dirinya mendapat 100 pukulan setiap hari, sebelum akhirnya dibuang.**
Editor | : | |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan