SP3 15 Perusahaan Karhutla
Poto int
Mabes Polri Selidiki SP3 15 Perusahaan Karhutla di Riau
Senin 01 Agustus 2016, 08:39 WIB
Poto int
PEKANBARU. Riaumadani. com - Pro-kontra terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus kebakaran lahan dan hutan (Karhutla) 15 perusahaan oleh Polda Riau, mengusik banyak pihak, tak terkecuali Mabes Polri. Tim dari Mabes Polri turun tangan menyelidiki soal penerbitan SP3 oleh Polda Riau.
Kapolda Riau Brigjen Pol Supriyanto kepada wartawan, akhir pekan lalu membenarkan, adanya penyelidikan soal penerbitan SP3 itu oleh Mabes Polri.
''Tim dari Mabes Polri sudah datang ke Riau sejak, Kamis (28/7) untuk menyelidiki SP3 15 perusahaan terduga Karhutla. Kita menyediakan bahan-bahan yang dibutuhkan. Sudah merupakan kewajiban saya melaporkannya kepada pimpinan,'' kata Kapolda Riau.
Kapolda mengatakan, tidak mengetahui berapa lama Tim Mabes Polri akan melakukan penyelidikan soal SP3 itu.
Tim Mabes Polri yang melakukan penyelidikan SP3 15 perusahaan terduga Karhutla terdiri dari, 2 perwira tinggi bidang pengawasan dan penyidikan (Wasidik) dan dibantu Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Sebelumnya, Polda Riau memiliki alasan kuat menerbitkan SP3 dalam kasus Karhutla itu. Sebagaimana dijelaskan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Rivai Sinambela.
Beberapa waktu lalu kepada wartawan Rivai menegaskan, proses penyidikan terhadap 15 perusahaan terduga Karhutla itu tidak cukup bukti, sehingga Polda Riau tidak mau memaksakan penyidikan kasus itu.
''Penyidikan terhadap 15 perusahaan terduga Karhutla itu sudah maksimal. Penyidik tidak menemukan bukti kuat, meski sudah melibatkan saksi ahli. Sehingga tak mau memaksakan penyidikan kasus tersebut. Kalau dipaksakan ke pengadilan bisa-bisa bebas, seperti kasus Karhutla PT Langgam Inti Hibrindo,'' ujarnya.
Atas dasar itu, Polda Riau tak ingin gegabah dan sangat hati-hati memproses kasus Karhutla. Informasi yang dihimpun, ke 15 perusahaan yang kasusnya di SP3 kan Polda Riau itu antara lain, yang mengantongi izin Hutan Tanaman Industri (HTI), PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Siak Raya Timber, PT Dexter Perkasa Industri, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Sumatera Riang Lestari, PT Hutani Sola Lestari, PT Rimba Lazuardi, KUD Bina Jaya Langgam, PT Pan United.
Selain perusahaan yang mengantongi izin HTI, tercatat tiga perusahaan perkebunan, PT Riau Jaya Utama, PT Alam Sari Lestari dan PT Parawira.**
Kapolda Riau Brigjen Pol Supriyanto kepada wartawan, akhir pekan lalu membenarkan, adanya penyelidikan soal penerbitan SP3 itu oleh Mabes Polri.
''Tim dari Mabes Polri sudah datang ke Riau sejak, Kamis (28/7) untuk menyelidiki SP3 15 perusahaan terduga Karhutla. Kita menyediakan bahan-bahan yang dibutuhkan. Sudah merupakan kewajiban saya melaporkannya kepada pimpinan,'' kata Kapolda Riau.
Kapolda mengatakan, tidak mengetahui berapa lama Tim Mabes Polri akan melakukan penyelidikan soal SP3 itu.
Tim Mabes Polri yang melakukan penyelidikan SP3 15 perusahaan terduga Karhutla terdiri dari, 2 perwira tinggi bidang pengawasan dan penyidikan (Wasidik) dan dibantu Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Sebelumnya, Polda Riau memiliki alasan kuat menerbitkan SP3 dalam kasus Karhutla itu. Sebagaimana dijelaskan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Rivai Sinambela.
Beberapa waktu lalu kepada wartawan Rivai menegaskan, proses penyidikan terhadap 15 perusahaan terduga Karhutla itu tidak cukup bukti, sehingga Polda Riau tidak mau memaksakan penyidikan kasus itu.
''Penyidikan terhadap 15 perusahaan terduga Karhutla itu sudah maksimal. Penyidik tidak menemukan bukti kuat, meski sudah melibatkan saksi ahli. Sehingga tak mau memaksakan penyidikan kasus tersebut. Kalau dipaksakan ke pengadilan bisa-bisa bebas, seperti kasus Karhutla PT Langgam Inti Hibrindo,'' ujarnya.
Atas dasar itu, Polda Riau tak ingin gegabah dan sangat hati-hati memproses kasus Karhutla. Informasi yang dihimpun, ke 15 perusahaan yang kasusnya di SP3 kan Polda Riau itu antara lain, yang mengantongi izin Hutan Tanaman Industri (HTI), PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Siak Raya Timber, PT Dexter Perkasa Industri, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Sumatera Riang Lestari, PT Hutani Sola Lestari, PT Rimba Lazuardi, KUD Bina Jaya Langgam, PT Pan United.
Selain perusahaan yang mengantongi izin HTI, tercatat tiga perusahaan perkebunan, PT Riau Jaya Utama, PT Alam Sari Lestari dan PT Parawira.**
| Editor | : | Tis-RP |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau