
SP3 15 Perusahaan Karhutla
Poto int
Mabes Polri Selidiki SP3 15 Perusahaan Karhutla di Riau
Senin 01 Agustus 2016, 08:39 WIB

PEKANBARU. Riaumadani. com - Pro-kontra terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus kebakaran lahan dan hutan (Karhutla) 15 perusahaan oleh Polda Riau, mengusik banyak pihak, tak terkecuali Mabes Polri. Tim dari Mabes Polri turun tangan menyelidiki soal penerbitan SP3 oleh Polda Riau.
Kapolda Riau Brigjen Pol Supriyanto kepada wartawan, akhir pekan lalu membenarkan, adanya penyelidikan soal penerbitan SP3 itu oleh Mabes Polri.
''Tim dari Mabes Polri sudah datang ke Riau sejak, Kamis (28/7) untuk menyelidiki SP3 15 perusahaan terduga Karhutla. Kita menyediakan bahan-bahan yang dibutuhkan. Sudah merupakan kewajiban saya melaporkannya kepada pimpinan,'' kata Kapolda Riau.
Kapolda mengatakan, tidak mengetahui berapa lama Tim Mabes Polri akan melakukan penyelidikan soal SP3 itu.
Tim Mabes Polri yang melakukan penyelidikan SP3 15 perusahaan terduga Karhutla terdiri dari, 2 perwira tinggi bidang pengawasan dan penyidikan (Wasidik) dan dibantu Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Sebelumnya, Polda Riau memiliki alasan kuat menerbitkan SP3 dalam kasus Karhutla itu. Sebagaimana dijelaskan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Rivai Sinambela.
Beberapa waktu lalu kepada wartawan Rivai menegaskan, proses penyidikan terhadap 15 perusahaan terduga Karhutla itu tidak cukup bukti, sehingga Polda Riau tidak mau memaksakan penyidikan kasus itu.
''Penyidikan terhadap 15 perusahaan terduga Karhutla itu sudah maksimal. Penyidik tidak menemukan bukti kuat, meski sudah melibatkan saksi ahli. Sehingga tak mau memaksakan penyidikan kasus tersebut. Kalau dipaksakan ke pengadilan bisa-bisa bebas, seperti kasus Karhutla PT Langgam Inti Hibrindo,'' ujarnya.
Atas dasar itu, Polda Riau tak ingin gegabah dan sangat hati-hati memproses kasus Karhutla. Informasi yang dihimpun, ke 15 perusahaan yang kasusnya di SP3 kan Polda Riau itu antara lain, yang mengantongi izin Hutan Tanaman Industri (HTI), PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Siak Raya Timber, PT Dexter Perkasa Industri, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Sumatera Riang Lestari, PT Hutani Sola Lestari, PT Rimba Lazuardi, KUD Bina Jaya Langgam, PT Pan United.
Selain perusahaan yang mengantongi izin HTI, tercatat tiga perusahaan perkebunan, PT Riau Jaya Utama, PT Alam Sari Lestari dan PT Parawira.**
Kapolda Riau Brigjen Pol Supriyanto kepada wartawan, akhir pekan lalu membenarkan, adanya penyelidikan soal penerbitan SP3 itu oleh Mabes Polri.
''Tim dari Mabes Polri sudah datang ke Riau sejak, Kamis (28/7) untuk menyelidiki SP3 15 perusahaan terduga Karhutla. Kita menyediakan bahan-bahan yang dibutuhkan. Sudah merupakan kewajiban saya melaporkannya kepada pimpinan,'' kata Kapolda Riau.
Kapolda mengatakan, tidak mengetahui berapa lama Tim Mabes Polri akan melakukan penyelidikan soal SP3 itu.
Tim Mabes Polri yang melakukan penyelidikan SP3 15 perusahaan terduga Karhutla terdiri dari, 2 perwira tinggi bidang pengawasan dan penyidikan (Wasidik) dan dibantu Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Sebelumnya, Polda Riau memiliki alasan kuat menerbitkan SP3 dalam kasus Karhutla itu. Sebagaimana dijelaskan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Rivai Sinambela.
Beberapa waktu lalu kepada wartawan Rivai menegaskan, proses penyidikan terhadap 15 perusahaan terduga Karhutla itu tidak cukup bukti, sehingga Polda Riau tidak mau memaksakan penyidikan kasus itu.
''Penyidikan terhadap 15 perusahaan terduga Karhutla itu sudah maksimal. Penyidik tidak menemukan bukti kuat, meski sudah melibatkan saksi ahli. Sehingga tak mau memaksakan penyidikan kasus tersebut. Kalau dipaksakan ke pengadilan bisa-bisa bebas, seperti kasus Karhutla PT Langgam Inti Hibrindo,'' ujarnya.
Atas dasar itu, Polda Riau tak ingin gegabah dan sangat hati-hati memproses kasus Karhutla. Informasi yang dihimpun, ke 15 perusahaan yang kasusnya di SP3 kan Polda Riau itu antara lain, yang mengantongi izin Hutan Tanaman Industri (HTI), PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Siak Raya Timber, PT Dexter Perkasa Industri, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Sumatera Riang Lestari, PT Hutani Sola Lestari, PT Rimba Lazuardi, KUD Bina Jaya Langgam, PT Pan United.
Selain perusahaan yang mengantongi izin HTI, tercatat tiga perusahaan perkebunan, PT Riau Jaya Utama, PT Alam Sari Lestari dan PT Parawira.**
Editor | : | Tis-RP |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan