EKSEKUSI MATI TAHAP III
KONFERENSI PERS: Sejumlah LSM menggelar konferensi pers soal eksekusi
mati tahap ketiga di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia di
Jakarta, Ahad (31/7/2016).
Berita Terkait
Bebebrapa LSM Klaim Eksekusi Mati Terpidana Narkoba Berpotensi Timbulkan Masalah Hukum
Senin 01 Agustus 2016, 08:22 WIB
KONFERENSI PERS: Sejumlah LSM menggelar konferensi pers soal eksekusi
mati tahap ketiga di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia di
Jakarta, Ahad (31/7/2016).Berita Terkait
JAKARTA. Riaumadani. com - Eksekusi mati tahap ketiga diprediksi akan menimbulkan masalah hukum. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) menemukan adanya indikasi Kejaksaan Agung (Kejagung) menabrak undang-undang. Di antaranya, notifikasi atau pemberitahuan eksekusi mati yang hanya 68 jam dan terpidana mati belum mendapatkan surat penolakan grasi.
Sejumlah LSM yang menemukan indikasi pelanggaran itu di antaranya Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Masyarakat, Imparsial, Elsam, KontraS, Mappi FH UI dan Migrant Care.
Dalam konferensi pers di kantor YLBHI kemarin, Staf Divisi Hak Sipil dan Politik KontraS Putri Kanesia menjelaskan dalam pasal 7 UU Nomor 2/2002 jo UU Nomor 5/2010 tentang grasi memang disebutkan bahwa terpidana mati grasinya dianggap kedaluwarsa bila melewati setahun setelah berkekuatan hukum tetap.
''Tapi, Kejagung lupa bahwa ada pasal 13,'' paparnya.
Pasal 13 itu menyebutkan bahwa bagi terpidana mati atau keluarga terpidana mati yang mengajukan grasi tidak dapat dilakukan eksekusi, sebelum keputusan Presiden tentang penolakan grasi diterima terpidana. ''Saat eksekusi itu, hampir semua terpidana belum menerima surat penolakan grasi,'' tuturnya.
Sementara Peneliti ICJR Eramus Napitupulu menuturkan bahwa pelanggaran lain berupa pemberitahuan hanya 68 jam juga terjadi. Kalau dari informasi yang dihimpun dari rohaniawan, notifikasi diterima terpidana mati pada Selasa pukul 15.30, namun, eksekusi mati dilakukan Jumat pukul 00.45. ''Bila dihitung maka hanya 68 jam dari waktu eksekusi mati,'' terangnya.
Padahal, dalam UU nomor 2/ PNPS/1964 disebutkan bahwa eksekusi mati harus diberitahukan pada terpidana mati minimal tiga hari atau 72 jam sebelum eksekusi.
''Ketentuan-ketentuan itu dilanggar semua,'' paparnya.
Putri Kanesia menambahkan belum lagi dengan hak dari keluarga terpidana mati. Yang ternyata, datang saat eksekusi dan harus kembali tanpa mengetahui keluarganya itu telah dieksekusi atau tidak.
''Keluarga berhak mengetahui informasi seperti itu,'' ujarnya.
Putri menyebut bahwa dengan semua pelanggaran itu, maka seharusnya ada sanksi yang diberlakukan pada Kejagung. Tentunya, Presiden Jokowi harus turun tangan untuk menangani masalah itu. ''Janganlah main-main dengan nyawa seseorang,'' paparnya.
Yang lebih aneh lagi, bila memang pemerintah ingin menangani kasus narkotika, ternyata anggaran pengobatan untuk terpidana kasus narkotika di Lapas Cipinang itu tidak ada. Padahal, 60 persen penghuninya adalah napi narkotika. ''Artinya, mereka sama sekali tidak diobati,'' ujar peneliti YLBHI Yulianus Ibrani.
Dia mengatakan, dengan begitu, pemerintah hanya menginginkan napi narkotika itu dihukum. Hal tersebut tentunya menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika itu sama sekali tidak serius.
''Ya, pemerintah hanya condong untuk menghukum,'' tegasnya.
Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum belum bisa dikonfirmasi terkait masalah tersebut. Saat dihubungi sama sekali tidak memberikan respons dan telepon di-reject. Pesan singkat juga tidak dibalas.
Sebelumnya, empat terpidana mati dieksekusi di Nusakambangan, yakni Freddy Budiman, Humprey, Michael Titus dan Seck Osmane. Keempatnya merupakan terpidana mati kasus narkotika.
Penanganan Bandar di Penjara Harus Distandarkan
Di bagian lain, nyanyian terpidana mati Freddy Budiman harus ditindaklanjuti sejumlah pihak. Termasuk Ditjen Pemasyarakatan yang memiliki kewenangan dalam penanganan pemidanaan. Perlu standar khusus dalam perlakuan para bandar narkoba di dalam penjara.
Central Detention for Studies atau CDS yang pernah membuat penelitian pengelolaan lapas dan rutan di Indonesia melihat ada ketidakseragaman perlakuan bandar narkoba di sejumlah lapas. Pengawasan terhadap bandar selama ini hanya tergantung dari masing-masing kepala lapas atau rutan.
''Kalau kepalanya tegas ya pengawasannya maksimal. Seperti Freddy yang sempat diawasi oleh CCTV khusus. Tapi di tempat lain tidak terjadi seperti itu,'' ujar Direktur CDS Gatot Goei.
Dia menyarankan Ditjen Pemasyarakat menerbitkan aturan untuk menyeragamkan aturan pembinaan bandar narkoba di dalam lapas. Selama ini hanya ada prosedur pemisahan bandar dengan napi lain. Namun pada praktiknya hal itu juga tidak berjalan karena keterbatasan sarana di lapas atau rutan.
''Nah mungkin dibuat aturan pengetatan lainnya yang tidak terkait sarana, misalnya pembatasan kunjungan,'' jelas Gatot.
Gatot melihat selama ini perlakukan terhadap bandar sama saja. Dengan status sebagai bandar dan masuk kategori risiko tinggi, maka harusnya ada pembatasan pihak yang berkunjung. Dalam berkunjung pun seharusnya dibatasi waktu dan tidak diperkenankan bersentuhan langsung.
''Mungkin perlu mencontoh apa yang diterapkan KPK untuk para tahanan korupsinya,'' terangnya.
Di KPK, tidak semua orang bisa bebas melakukan kunjungan, sekalipun keluarga. Mereka yang berkunjung harus didaftar dan mendapatkan pengesahan sebelummya dari KPK. Jika ada yang berkunjung dan namanya tidak ada dalam daftar bisa dipastikan ditolak.
Selama ini pihak lapas banyak belum menyadari bahwa kadang yang berkunjung ke bandar besar merupakan joki kunjungan. Mereka sebenarnya perantara antara bandar di dalam lapas dengan pihak-pihak luar. Oleh karena itu perlu ada pengawasan ketat terhadap pengunjung dari bandar besar maupun napi lain yang masuk kategori risiko tinggi.
''Kunjungan itu memang hak para napi tapi tidak boleh dianggap ringan. Sebab di sinilah titik singgung para bandar bisa mengendalikan bisnisnya di dalam lapas,'' jelasnya.
Gatot mengaku sebenarnya Freddy juga pernah mengungkapkan apa yang disampaikan pada KontraS ke dirinya. Hanya saja Gatot tidak bisa menindaklanjuti curhatan Freddy karena dia enggan menyebut nama-nama aparat yang terlibat dalam bisnis haramnya.
Berkaca dalam kasus Freddy, pemerintah mestinya menindaklanjuti nyanyian Freddy dengan mengungkap fakta dari 58 terpidana mati kasus narkoba lainnya.
Tidak menutup kemungkinan mereka juga punya informasi yang sama seperti Freddy. ''Jangan-jangan kejahatan yang mereka lakukan juga melibatkan aparat,'' ujar Gatot.
Mengajak para pelaku kejahatan membongkar perkara yang lebih besar selama ini sangat dimungkinkan. Aturan hukum di Indonesia menganut apa yang dinamakan justice collaborator.**
Sejumlah LSM yang menemukan indikasi pelanggaran itu di antaranya Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Masyarakat, Imparsial, Elsam, KontraS, Mappi FH UI dan Migrant Care.
Dalam konferensi pers di kantor YLBHI kemarin, Staf Divisi Hak Sipil dan Politik KontraS Putri Kanesia menjelaskan dalam pasal 7 UU Nomor 2/2002 jo UU Nomor 5/2010 tentang grasi memang disebutkan bahwa terpidana mati grasinya dianggap kedaluwarsa bila melewati setahun setelah berkekuatan hukum tetap.
''Tapi, Kejagung lupa bahwa ada pasal 13,'' paparnya.
Pasal 13 itu menyebutkan bahwa bagi terpidana mati atau keluarga terpidana mati yang mengajukan grasi tidak dapat dilakukan eksekusi, sebelum keputusan Presiden tentang penolakan grasi diterima terpidana. ''Saat eksekusi itu, hampir semua terpidana belum menerima surat penolakan grasi,'' tuturnya.
Sementara Peneliti ICJR Eramus Napitupulu menuturkan bahwa pelanggaran lain berupa pemberitahuan hanya 68 jam juga terjadi. Kalau dari informasi yang dihimpun dari rohaniawan, notifikasi diterima terpidana mati pada Selasa pukul 15.30, namun, eksekusi mati dilakukan Jumat pukul 00.45. ''Bila dihitung maka hanya 68 jam dari waktu eksekusi mati,'' terangnya.
Padahal, dalam UU nomor 2/ PNPS/1964 disebutkan bahwa eksekusi mati harus diberitahukan pada terpidana mati minimal tiga hari atau 72 jam sebelum eksekusi.
''Ketentuan-ketentuan itu dilanggar semua,'' paparnya.
Putri Kanesia menambahkan belum lagi dengan hak dari keluarga terpidana mati. Yang ternyata, datang saat eksekusi dan harus kembali tanpa mengetahui keluarganya itu telah dieksekusi atau tidak.
''Keluarga berhak mengetahui informasi seperti itu,'' ujarnya.
Putri menyebut bahwa dengan semua pelanggaran itu, maka seharusnya ada sanksi yang diberlakukan pada Kejagung. Tentunya, Presiden Jokowi harus turun tangan untuk menangani masalah itu. ''Janganlah main-main dengan nyawa seseorang,'' paparnya.
Yang lebih aneh lagi, bila memang pemerintah ingin menangani kasus narkotika, ternyata anggaran pengobatan untuk terpidana kasus narkotika di Lapas Cipinang itu tidak ada. Padahal, 60 persen penghuninya adalah napi narkotika. ''Artinya, mereka sama sekali tidak diobati,'' ujar peneliti YLBHI Yulianus Ibrani.
Dia mengatakan, dengan begitu, pemerintah hanya menginginkan napi narkotika itu dihukum. Hal tersebut tentunya menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika itu sama sekali tidak serius.
''Ya, pemerintah hanya condong untuk menghukum,'' tegasnya.
Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum belum bisa dikonfirmasi terkait masalah tersebut. Saat dihubungi sama sekali tidak memberikan respons dan telepon di-reject. Pesan singkat juga tidak dibalas.
Sebelumnya, empat terpidana mati dieksekusi di Nusakambangan, yakni Freddy Budiman, Humprey, Michael Titus dan Seck Osmane. Keempatnya merupakan terpidana mati kasus narkotika.
Penanganan Bandar di Penjara Harus Distandarkan
Di bagian lain, nyanyian terpidana mati Freddy Budiman harus ditindaklanjuti sejumlah pihak. Termasuk Ditjen Pemasyarakatan yang memiliki kewenangan dalam penanganan pemidanaan. Perlu standar khusus dalam perlakuan para bandar narkoba di dalam penjara.
Central Detention for Studies atau CDS yang pernah membuat penelitian pengelolaan lapas dan rutan di Indonesia melihat ada ketidakseragaman perlakuan bandar narkoba di sejumlah lapas. Pengawasan terhadap bandar selama ini hanya tergantung dari masing-masing kepala lapas atau rutan.
''Kalau kepalanya tegas ya pengawasannya maksimal. Seperti Freddy yang sempat diawasi oleh CCTV khusus. Tapi di tempat lain tidak terjadi seperti itu,'' ujar Direktur CDS Gatot Goei.
Dia menyarankan Ditjen Pemasyarakat menerbitkan aturan untuk menyeragamkan aturan pembinaan bandar narkoba di dalam lapas. Selama ini hanya ada prosedur pemisahan bandar dengan napi lain. Namun pada praktiknya hal itu juga tidak berjalan karena keterbatasan sarana di lapas atau rutan.
''Nah mungkin dibuat aturan pengetatan lainnya yang tidak terkait sarana, misalnya pembatasan kunjungan,'' jelas Gatot.
Gatot melihat selama ini perlakukan terhadap bandar sama saja. Dengan status sebagai bandar dan masuk kategori risiko tinggi, maka harusnya ada pembatasan pihak yang berkunjung. Dalam berkunjung pun seharusnya dibatasi waktu dan tidak diperkenankan bersentuhan langsung.
''Mungkin perlu mencontoh apa yang diterapkan KPK untuk para tahanan korupsinya,'' terangnya.
Di KPK, tidak semua orang bisa bebas melakukan kunjungan, sekalipun keluarga. Mereka yang berkunjung harus didaftar dan mendapatkan pengesahan sebelummya dari KPK. Jika ada yang berkunjung dan namanya tidak ada dalam daftar bisa dipastikan ditolak.
Selama ini pihak lapas banyak belum menyadari bahwa kadang yang berkunjung ke bandar besar merupakan joki kunjungan. Mereka sebenarnya perantara antara bandar di dalam lapas dengan pihak-pihak luar. Oleh karena itu perlu ada pengawasan ketat terhadap pengunjung dari bandar besar maupun napi lain yang masuk kategori risiko tinggi.
''Kunjungan itu memang hak para napi tapi tidak boleh dianggap ringan. Sebab di sinilah titik singgung para bandar bisa mengendalikan bisnisnya di dalam lapas,'' jelasnya.
Gatot mengaku sebenarnya Freddy juga pernah mengungkapkan apa yang disampaikan pada KontraS ke dirinya. Hanya saja Gatot tidak bisa menindaklanjuti curhatan Freddy karena dia enggan menyebut nama-nama aparat yang terlibat dalam bisnis haramnya.
Berkaca dalam kasus Freddy, pemerintah mestinya menindaklanjuti nyanyian Freddy dengan mengungkap fakta dari 58 terpidana mati kasus narkoba lainnya.
Tidak menutup kemungkinan mereka juga punya informasi yang sama seperti Freddy. ''Jangan-jangan kejahatan yang mereka lakukan juga melibatkan aparat,'' ujar Gatot.
Mengajak para pelaku kejahatan membongkar perkara yang lebih besar selama ini sangat dimungkinkan. Aturan hukum di Indonesia menganut apa yang dinamakan justice collaborator.**
| Editor | : | TIS.RP |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham